Custom Search

25 September 2008

Re: [forum-pajak] Materai

dasar hukum bea materai peraturan pemerintah no 24 thn 2000
di tetapkan 20 april 2000
invoice termasuk surat yg memuat jumlah uang pasal 1 huruf d
jika nominal <= 250.000 tidak dikenakan bea materai
jika nominal 250.000 >nominal <= 1000.000 bea materai Rp 3000
jika nominal >1000.000 bea materai Rp 6000
cek / bilyet giro bea materai Rp 3000 berapapun besarnya nominal

yg berkewajiban membayar bea materai adalah pihak yg memegang surat
jika invoice maka pemegang adalah klien /debitur namun prakteknya
banyak klien yg emoh dibebankan tambahan bea materai di invoicenya
walau kreditur sudah menempelkan bea materai di invoice
bilyet giro / cek di dalamnya ada bea materai dan bank
akan membebankan / mendebet pemilik rekening ketika diaktifasi

pendapat lain dipersilahkan

----- Original Message ----
From: Nancy <nancy@lem-fox.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 25, 2008 2:41:44 PM
Subject: RE: [forum-pajak] Materai

Mau sharing,

Tiap tagihan yg memenuhi kriteria >=250rb dikenakan bea materai 3000, >=1jt
dikenakan bea materai 6000

Yang menanggung bea materai adalah pihak yg menagih.

Tapi seperti tagihan asuransi, notaris dan yang sejenisnya, biaya materai
ditagihkan kepada konsumen.

Aku gak jelas dasarnya apa, tapi yah memang begitu prakteknya.

Maaf yah kalo kurang ngena.

Yang sedang belajar juga,

Nancy

-----Original Message-----
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of iib's
Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Materai

Dear all,
Mohon penjelasan mengenai dasar Biaya materai, apabila kita ditagih atas
suatu invoice dan terdapat biaya materai, apakah kita wajib membayarnya,
dasar hukumnya apa?

Terima kasih atas penjelasannya.

Yang sedang belajar,
Ibnu

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Get it all here

Breaking news to

entertainment news

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

.

__,_._,___
Custom Search