Custom Search

25 September 2008

[forum-pajak] Re: Reimbursement mohon bantuannya.

Jangan dibikin susah, servis mobil kan exp, klpun dibayar dahulu oleh
karyawan tetep aja exp dan gak ada aspek pajaknya apalg servis di
bengkel biasa.
kecuali servis dibengkel gede yg ada invoicenya, disitu akan jelas
memisahkan mana jasa mana sparepart.
kl jasa kena pph 23.

tp kl bengkel biasa lsg expkan saja

kalo tidak salah dalam PSAK aktiva tetap overhaul tidak dapat
dijadikan penambahan aktiva tetap.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "abahshonia" <c.hermawansah@...>
wrote:
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, Cahyo Purnama <cahyo.purnama@>
> wrote:
> >
> > Mau nanya tentang reimbursement donk.
> > Apabila ada seorang karyawan yang servis mobil perusahaan
> menggunakan uang pribadi, kemudian karyawan tersebut me-reimburse ke
> perusahaan atas uang servise tersebut, apakah ada aspek perpajakan
> atas transaksi tersebut??
> > Terima Kasih atas bantuannya..
> > (Masih belajar pajak)
> >
> >
> > Sepanjang mobil tersebut digunakan untuk mendapatkan/
> memperoleh, memelihara dan mempertahankan PENGHASILAN perusahaan,
> pengeluaran tsb boleh di-reimburse, dan jika nilainya tidak terlalu
> signifikan dapat dibebankan sebagai BIAYA PERAWATAN AKTIVA, tp jika
> nilai service tsb cukup besar, misal overhoul mk atas pengeluaran
tsb
> dikapitalisasikan ke harga perolehan KENDARAAN tsb. Namun bila
> kendaraan dipakai u/ keperluan pribadi, mk atas pengeluaran tsb tdk
> dpt diakui sbg biaya fiskal u/ memperoleh penghasilan Kena Pajak.
> Demikian.
>
__________________________________________________________
____
> > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > http://mail.promotions..yahoo.com/newdomains/id/
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___
Custom Search