Dalam hal, pihak agency dapat melampirkan salinan BP atas pembayaran ke
Media dan salinan bukti pembayaran iklan ke media, sehingga kita dapat
menghitung selisih lebih sebagai jasa agency, maka atas selisih lebih
tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan atas jasa perantara dan
dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (PER-70/PJ/2007).
IMHO
_____
From: indah mutia [mailto:mutia.imut@yahoo.com]
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:15 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [forum-pajak] tarif pajak tayangan televisi
Ikut nimbrung, bagaimana kalau pasang iklan lewat agency yang menarik agency
fee? apakah tarif pph nya atas jasa perantara saja, karena pihak agency
sudah memungut pph atas jasa penyediaan waktu dan tempat di media masa ?
Thx, Mutia
--- On Thu, 10/30/08, heri heri <heriyan_to@yahoo.
<mailto:heriyan_to%40yahoo.com> -com> wrote:
From: heri heri <heriyan_to@yahoo. <mailto:heriyan_to%40yahoo.com> -com>
Subject: Bls: [forum-pajak] tarif pajak tayangan televisi
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> -yahoogroups.-com
Date: Thursday, October 30, 2008, 9:38 AM
PER.70/PJ./2007 yaitu jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media
massa, media luar ruang atau median lain untuk penyampaian informasi dengan
tarif efektif 1,5%.
semoga membantu dan mohon koreksi jika salah. terima kasih
____________ _________ _________ __
Dari: Sri Ranti <ranti.z@gmail. com>
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 30 Oktober, 2008 11:27:53
Topik: [forum-pajak] tarif pajak tayangan televisi
Dear all,
mohon bantuan nih, ada yang tau ngga peraturan tentang tarif tayangan
televisi, beserta tarif iklannya. karena tempatku bekerja bikin 1
tayangan televisi durasi 30 dan harus dipotong pajaknya. terima
Regards,
Ranti
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. <http://mail.> promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
---
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/