Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak
melakukan pemisahan penghasilan dan harta, dapat melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
suaminya. Dalam hal wanita kawin tersebut bermaksud melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya atas namanya sendiri, wanita
kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak. Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
bagi wanita kawin yang tidakhidup terpisah atau tidak pisah penghasilan
dan harta dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara terpisah dari suaminya.
Jika Wanita hendak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya atas namanya sendiri harus mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak, Tetapi untuk memperoleh npwp tersebut cukup mengubah kode 001 dari 3 digit terakhir NPWP suami atau harus nomor baru, saya belum menemukan ketentuannya, boleh diinfokan jika ada, buat memperjelas bagaimana seharusnya.
Thanks
Awal
----- Original Message -----
From: imam sudarso
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:51 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri
Selamat Pagi semuanya,
Saya lagi ada masalah mungkin bisa ada yang bantu!!
Kalau untuk Istri yang penghasilan suaminya di gabung apakah wajib punya NPWP sendiri??, Karena di kantor saya seorang istri ada yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP dengan alasan penghasilannya digabung dengan penghasilan Suaminya , cuma menurut orang pajak KPP Gambir di haruskan membuat NPWP sendiri dengan Nomor NPWP sama dengan NPWP suami kecuali tiga digit di belakang 001,
Jadi bagaimana ya, apakah seorang istri tersebut wajib memiliki NPWP sendiri walaupun penghasilannya di gabung dengan suami?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau masalah ini sudah pernah di bahas
Thank's
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/