Salam tuk Pak Winarto Sugondo,
Saya mo tanya, kl suami istri bekerja dalam satu perusahaan ( sumai direktur dan istri sekretaris umum, keduanya mendapat gaji ), dalam pelaporannya di SPT Tahunanya, apakah gaji istri digabungkan kedalam gaji suami atau gaji istri bersifat non objek pajak?.
Terima kasih pak, atas jawabannya.
GBU.
Chandra.
----- Original Message -----
From: winarto sugondo
To:
forum-pajak@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 13, 2008 8:47 PM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????
Ibu, bawa kertas validasi pendaftaran e-reg ke KPP domisli. Mungkin setelah
proses 3 hari sampai paling lama 1 minggu, Ibu akan mendapatkan kartu NPWP
beserta SKT. Selama Ibu belum mendapatkan SKT beserta NPWP, maka Ibu belum
memiliki kewajiban melapor.
Apabila Ibu mendapatkan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka Ibu
bisa melakukan perhitungan setelah Ibu mendapatkan Bukti Pemotongan 1721 A1
dari perusahaan. Biasanya didistribusikan oleh perusahaan 1 bulan setelah
berakhirnya tahun takwim. Namun apabila Ibu mendapatkan penghasilan dari 2
atau lebih pemberi kerja (Penghasilan), maka setiap bulan Ibu harus
melakukan perhitungan dengan memprediksa penghasilan Ibu 1 bulan kedepan.
Acuannya ambil dari penghasilan yang Ibu terima dibulan sebelum.
Kalau Ibu menerima penghasilan dar 2 pemberi kerja atau lebih, maka Ibu
wajib melakukan pelaporan PPh pasal 25 setiap bulannya. Tapi kalau hanya
dari 1 pemberi kerja, Ibu hanya cukup melaporkan SPt Tahunan saja.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugondo
On 8/5/08, NurAya <nur4y4@yahoo.co.id> wrote:
>
> Dear all....
>
> aku karyawati di perusahaan swasta, baru bulan kmrn aku mendapatkan gaji di
> atas PTKP.
> aku berencana mau membuat NPWP....rencana sih daftar lwt e-reg pajak
> yang mau aku tanyakan..setelah daftar kita harus lakukan apa y?
> apakah bulan depan sudah harus bayar dan lapor pajak?
> perhitungan pembayaran pajak untuk orang pribadi gimana y???
> apakah aku juga harus bayar PPH 21, PPH 25 dan PPH lainya...
> jika PPH 21 di bayar oleh perusahaan, perlakuannya harus gimana y???
>
> thanks atas responnya
>
> Regards,
> Aya
>
> __________________________________________________________
> Nama baru untuk Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/