Custom Search

14 September 2008

Re: [forum-pajak] tanya tentang bea masuk

Pertama tama harus tahu no HS barang tersebut dengan mengetahui jenis mesinnya, dan melihat berapa % bayar bea masuknya kemudian yang harus dibayar adalah PPH pasal 22 sebesar 2,5 % (API)kali nilai CIF (harga barang+ongkos angkut+insurance) dan PPN sebesar 10%.
 
Memang barang2 dari china sekarang lagi diawasi karena mengancam industri dalam negeri, tetapi khusus mesin kabanyakan memang jalur merah, yaitu diperiksa fisik mesinnya.

Contoh :
Suatu barang dengan nilai CIF USD 13.300 dipungut Bea Masuk sebagai berikut :
-      Bea Masuk = 5%
-      PPN = 10%
-      PPh Pasal 22 = 2,5%
-      Kurs NDPBM = Rp. 10.000/usd 
Ditanya : Berapa besarnya Bea Masuk, PPN, dan PPh yang terutang ?
Jawab :
-          Bea Masuk
= X % (CIF x NDPBM)
= 5% x USD 13.300 x Rp. 10.000
= Rp. 6.650.000
 
-          Pajak Pertambahan Nilai
= X % (CIF x NDPBM) + BM
= 10% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000
= 10% x (133.000.000 + 6.650.000)
= 10% x Rp. 139.650.000
= Rp. 13.965.000
 
-          Pajak Penghasilan Ps. 22
= X % (CIF x NDPBM) + BM
= 2,5% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000
= 2,5% x (133.000.000 + 6.650.000)
= 2,5% x Rp. 139.650.000
= Rp. 3.941.250
 
Jumlah yang terhitung :
-          Bea Masuk = Rp. 6.650.000
-          PPN = Rp. 13.965.000
-          PPh Pasal 22 = Rp. 3.941.250
Total = Rp. 24.556.250

--- On Fri, 9/12/08, ishak_yuwono <ishak_yuwono@yahoo.com> wrote:

From: ishak_yuwono <ishak_yuwono@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] tanya tentang bea masuk
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 12, 2008, 10:27 AM


salam,

saya kebingungan mencari info ttg bea masuk dari china. Dan kebetulan
menemukan forum ini.
langsung contoh kasus aja ya.

misalnya :
saya (perorangan) ingin membeli mesin di china dgn dimensi(peti)
2x1x5meter. dan saya membelinya dengan harga USD 13.000. penjualnya
mengatakan bahwa saya kena biaya kirim USD 300(biaya kirim ke
surabaya). lalu barang tsb mau saya kirim lagi ke BANJARMASIN. Berapa
biaya yang harus saya keluarkan hingga barang tsb tiba di
banjarmasin/ surabaya?

tolong pencerahannya ya. soalnya beberapa importir di sby bilang kalau
saat ini sedang "lampu merah"? kenapa kok lampu merah?

terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search