Regards,
Yenny
________________________________
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 2:55:47 PM
Subject: Re: [forum-pajak] perubahan kepemilikan saham
Yenny,
Tidak ada withholding tax yang harus dipungut oleh perusahaan untuk transaksi pemindahtanganan saham antar WPDN.
Untuk pribadi pemegang saham ybs, maka transaksi ini akan dilaporkan di SPT Tahunan.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Yenny Mulyani
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 2:02 PM
Subject: Re: [forum-pajak] perubahan kepemilikan saham
Dear Pak Gianto,
Untuk pemindahtanganan saham antar WP DN, aspek pajak apa yang terkait, (baik untuk pemegang sahamnya maupun pihak perusahaan)?
Mohon pencerahannya. .
Thanks,
Yenny
____________ _________ _________ __
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, November 19, 2008 5:17:54 PM
Subject: Re: [forum-pajak] perubahan kepemilikan saham
Andi,
Dengan asumsi bahwa pihak yang memindahtangankan saham tersebut (dalam hal ini Tuan X) adalah WP LN, maka atas transaksi ini terutang PPh pasal 26 sesuai dengan UU PPH pasal 26 ayat 2.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: andi suryanto
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, November 13, 2008 1:03 AM
Subject: [forum-pajak] perubahan kepemilikan saham
dear alll anggota milis.....
salam....... . mau tanya kasus peralihan kepemilikan saham perusahaan.
kasus : perusahaan saya bekerja ( PMA ) belum lama ini mengadakan perubahan kepemilikan modal, modal tuan X di pindah tangan kan ke tuan Y, sementara pemegang saham sebelumnya ada 2 orang yaitu tuan X dan tuan Z, sementara tuan X memiliki saham 95 %dan tuan Z memiliki saham 5%, saham tuan X di pindahtangankan ke tuan Y sebesar 95% jadi semua saham tuan X di akuisisi oleh tuan Y, pertanyaan faktor pajak apa saja yang timbul dari kasus ini
atas sumbang saran dari rekan rekan sebelumnya saya ucapkan terimakasih
salam
andi
.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/