Custom Search

07 September 2008

Re: [forum-pajak] Pajak PT baru

Mau menambahkan, yang wajib dilaporkan setiap bulan walaupun NIHIL, adalah SPT masa PPh Pasal 25, SPT masa PPh Pasal 21.

--- On Mon, 9/8/08, Satrio Utomo <satriokoe@yahoo.com> wrote:

From: Satrio Utomo <satriokoe@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak PT baru
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 8, 2008, 1:13 AM


kepada cendrasuri..
sepanjang perusahaan anda sudah berNPWP walaupun blm ada kegiatan sama sekali
anda berkewajiban lapor setiap bulan NIHIL...

----- Original Message ----
From: "cendrasuri@sarisara nakimia.com" <cendrasuri@sarisara nakimia.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 8, 2008 9:04:21
Subject: [forum-pajak] Pajak PT baru

Mohon bantuan rekan semua

Saya baru buka PT baru, saat ini belum ada kegiatan
dan PT nya juga belum PKP
Pajak apa yg harus saya laporkan nihil setiap bulannya?
Terima kasih sebelumnya

Regards,

Cendrasuri

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Production Sharing

Pak Satrio, maksudnya production sharing disini adalah Miss. perusaan A
mempunyai Lahan tambang kemudian Perusahaan B yang menambangnya dan hasil
penjualan yang dilakukan oleh perusahaan B dibagi ke perusahaan A sesuai
dengan perjanjian.

pertanyaan apakah perusahaan B harus memotong royalty atas Production
sharing ke perusahaan A?

Regards,

Djefrie


Satrio Utomo <satriokoe@yahoo.com>
Sent by: forum-pajak@yahoogroups.com
08/09/2008 12:10
Please respond to
forum-pajak@yahoogroups.com


To
forum-pajak@yahoogroups.com
cc

Subject
Re: [forum-pajak] Production Sharing


kepada Mr Djefrie..
Mengenai Sharing Produksi atau mungkin istilah lain memberikan jasa
perkerjaan pada perusahaan lain, perusahaan anda wajib
memotong pph Pasal 23. Per-70/PJ./2007

----- Original Message ----
From: "djefrie@pinangcoal.com" <djefrie@pinangcoal.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 8, 2008 9:02:33
Subject: [forum-pajak] Production Sharing

Para Pajakers,

Saya mau nanya masalah Production Sharing di perusahaan Minning
(Batubara) apakah atas production sharing tersebut dikenakan PPH apa
tidak??
terima kasih.

Regards,

Djefrie Lolong

[Non-text portions of this message have been removed]

New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??

Jika wp telah memperoleh NPWP sebelum 1 Januari 2008, bisa ikut sunset policy asalkan SPT yang dilaporkan atau yang dibetulkan merupakan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 sebelumnya (2005 dst...), dan sunset policy tidak berlaku untuk SPT Thnan PPh tahun pajak 2007.

--- On Mon, 9/8/08, Ayu <diazayu75@yahoo.co.id> wrote:

From: Ayu <diazayu75@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 8, 2008, 1:49 AM


Dear All .....

Kebetulan saya punya PT yang sudah mempunyai NPWP di tahun 2007 , dan sudah
beroperasi .

Tetapi belum pernah lapor pajak , trus bisa pake fasilitas sunset policy ga
???

Rgds

AYU

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??

Ibu Ayu untuk WP Badan sunset policy berlaku kalo tidak salah mulai tahun
2006. Karena ini adalah untuk tahun 2007, maka tidak masuk periode yang
dicover sunset policy


----- Original Message -----
From: "Ayu" <diazayu75@yahoo.co.id>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Monday, September 08, 2008 12:49 PM
Subject: [forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??


> Dear All .....
>
>
>
> Kebetulan saya punya PT yang sudah mempunyai NPWP di tahun 2007 , dan
> sudah
> beroperasi .
>
> Tetapi belum pernah lapor pajak , trus bisa pake fasilitas sunset policy
> ga
> ???
>
>
>
> Rgds
>
>
>
> AYU
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] masukan judul skripsi

assalamu'alaikum..
rekans..
mohon bantuan yahh..
saya mahasiswa ekstensi FISIP UI jurusan administrasi perpajakan..semester depan insya Allah saya akan ambil skripsi..dan sampai sekarang masih bingung mau ambil topik apa..kmrn sempet dapet masukan dari temen..katanya kalo bisa..satu semester sebelum skripsi kita dah mikirin mau ambil judul apa..biar lebih efektif waktu skripsi beneran..nah..berhubung saya sendiri masih bingung..saya minta masukan rekans semua yaaa..barangkali ada yang bisa bantu saya..(judulnya kalo bisa yang relevan untuk minimal 6 bulan kedepan)..
bisa japri ke inna_mtv@yahoo.com..
atas bantuan..perhatian..saran dan kritik..saya syukuri alhamdulillahi jaza kumullahu khoiroh..

Regards,

inNa

PR Most-Q Design Organizer

Phone : +62 21 9920 8894

mobile phone : +62 817 99 86 344

+62 856 818 4948


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??

Tidak bisa, karena Sunset Policy berlaku untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya.

--- On Mon, 9/8/08, Ayu <diazayu75@yahoo.co.id> wrote:

From: Ayu <diazayu75@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 8, 2008, 12:49 PM


Dear All .....

Kebetulan saya punya PT yang sudah mempunyai NPWP di tahun 2007 , dan sudah
beroperasi .

Tetapi belum pernah lapor pajak , trus bisa pake fasilitas sunset policy ga
???

Rgds

AYU

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN

apakah pada waktu saya melaporkan spt pembetulannya semua lampiran dilaporkan juga atau lampiran yang dilakukan pembetulan saja?

----- Original Message ----
From: MDN - KURNIA <kurnia@simdn.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 8, 2008 11:33:10 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN


Dear Para Millis...... .....
Sayapun punya persoalan sama dengan Ibu Desy. Di bulan Juni 2008 saya
ada pembatalan Faktur pajak, sehingga laporan di SPT Masa Juni terjadi
LB. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana pelaporan di SPT Masa Pembetulan di B/Juni, apakah no seri
FP yang dibatalkan dicantumkan dalam laporan di SPT?. Kalo tidak
dicantumkan so pasti no FP lompat 1 nomor.
2. Apakah LB B/Juni dapat dikompensasikan di SPT B/Agustus.
Mohon bantuannya.. ......... ...
Terima kasih.

Salam/Kurnia

on 09/05/2008 03:14 PM Ridwan Candra said the following:
> terlebih dahulu buat SPT masa PPN pembetulannya
> lalu lapor data spt ke kpp (pada spt tool) via
> flash disk + formulir 1107 / 1108 (induk)
> jgn lupa lampirkan foto copy SPTM PPN awal seluruhnya
> berikut foto copy bukti penerimaan surat,
> bukti penerimaan negara (dr bank), dan SSP
> semoga membantu
> ----- Original Message ----
> From: milan_ist < mailto:milan_ ist%40yahoo. com milan_ist@yahoo.
> com
>
> To: mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com forum-pajak@
> yahoogroups.
> com
> Sent: Thursday, September 4, 2008 1:48:39 PM
> Subject: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
> saya mw tanya tatacara pembetulan spt masa PPN?
> pada waktu melaporkan SPT PPN saya salah menuliskan nomor faktur
> pajaknya..bagaimana cara melaporkan pembetulannya? ?
> mohon bantuannya dari teman-teman.
> Thanks,
> Desy Christina
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Donor Darah

Tolong di
forward ya..... dan pliss dirantaikan. ...dicari golongan darah AB, dan
bersedia membantu seorang sahabat: dian_USD, ekonomi 06 kanker otak
stadium 4. Hub: Ketut (081804167497) . Tolong disebarkan.. .Thanks banget
...cuma copy paste doang udah ngebantu sesama. :-)
                  

___________________________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Tanya

Dengan hormat,
Berikut kejadian yang menimpa teman saya :
Dia (sebut si A) mempunyai teman waktu kuliahnya dulu di luar negeri bernama B. Setelah sekian lama, B (yang telah sukses) ingin membeli apartment di Jakarta. Menurut keterangan yang diperoleh B, dia tidak bisa beli karena orang asing. Maka dia teringat dengan A. Karena teman baik, si A membantu B dengan membelikan apartment dengan atas nama A, namun B yang langsung membayar ke rekening penjual. Nah, setelah beberapa tahun, B ingin menjual apartment tadi, maka kembali si A menolong dengan menjualkan apartment tersebut, namun pembayaran dari pembeli langsung ke rekening B di luar negeri. Sekarang si A didatangi oleh KPP tempat dia berdomisili. Setelah A menjelaskan semuanya kejadian tersebut, KPP tidak bisa menerima karena secara legal apartment itu atas namanya. A memang tidak melaporkan apartment tersebut di SPT-nya karena memang bukan miliknya. Nah, mohon bantuannya bagaimana menyelesaikan kasus seperti di atas?

Fikri Aziz

___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] PERUSAHAAN SDH NPWP TAPI BLM LAPOR ??

Dear All .....

Kebetulan saya punya PT yang sudah mempunyai NPWP di tahun 2007 , dan sudah
beroperasi .

Tetapi belum pernah lapor pajak , trus bisa pake fasilitas sunset policy ga
???

Rgds

AYU

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Bls: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website

Benar .... dipotong PPh pasal 23 diluar PPN

----- Original Message ----
From: Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 8, 2008 9:55:51
Subject: Re: Bls: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website


urun rembug ya temen temen
kayanya kalo kita sewa server punya perusahaan dalam negeri sih dipotong pph ps 23
jasa sehubunngan dengan software/komputer 4,5%
ada pendapat lain temen temen

----- Original Message ----
From: lutfan maxalmina <lutfan1708@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, 8 September 2008 07:08:40
Subject: Bls: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website

kalo kita sewa server punya perusahaan dalam negri apa hrs dipotong PPh 23, dan berapa tarifnya?
--- Pada Jum, 5/9/08, hardi joesman <hjoesman@yahoo. com> menulis:

Dari: hardi joesman <hjoesman@yahoo. com>
Topik: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 5 September, 2008, 1:33 PM

Rekan2 milist sekalian,
Saya mohon bantuan dari Anda semua mengenai masalah di bawah ini :
Perusahaan di Indonesia yang memiliki usaha di bidang penyewaan website dimana servernya berada di LN (AS), sewa dari pemilik server di sana.
Customer terdiri dari perorangan dan perusahaan dimana sistem pembayaran uang sewa melalui transfer ke bank perusahaan.
Pertanyaan saya :
- berapa tarif yang dikenakan ke perusahaan atas jenis usaha tsb. (jika tidak menggunakan pembukuan)
- berapa % tarif PPh yang dikenakan perusahaan kepada customer baik perorangan maupun perusahaan ?
- atas pembayaran sewa ke perusahaan pemilik server di LN kena PPh apa ?
Terima kasih atas bantuan Anda semua.

Hardi

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pajak PT baru

kepada cendrasuri..
sepanjang perusahaan anda sudah berNPWP walaupun blm ada kegiatan sama sekali
anda berkewajiban lapor setiap bulan NIHIL...

----- Original Message ----
From: "cendrasuri@sarisaranakimia.com" <cendrasuri@sarisaranakimia.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 8, 2008 9:04:21
Subject: [forum-pajak] Pajak PT baru


Mohon bantuan rekan semua

Saya baru buka PT baru, saat ini belum ada kegiatan
dan PT nya juga belum PKP
Pajak apa yg harus saya laporkan nihil setiap bulannya?
Terima kasih sebelumnya

Regards,

Cendrasuri


Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Production Sharing

kepada Mr Djefrie..
Mengenai Sharing Produksi atau mungkin istilah lain memberikan jasa perkerjaan pada perusahaan lain, perusahaan anda wajib
memotong pph Pasal 23. Per-70/PJ./2007

----- Original Message ----
From: "djefrie@pinangcoal.com" <djefrie@pinangcoal.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 8, 2008 9:02:33
Subject: [forum-pajak] Production Sharing


Para Pajakers,

Saya mau nanya masalah Production Sharing di perusahaan Minning
(Batubara) apakah atas production sharing tersebut dikenakan PPH apa
tidak??
terima kasih.

Regards,

Djefrie Lolong

[Non-text portions of this message have been removed]


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07

Maaf..mau nambahin SPT Tahunan PPh 21 tdk mendpat fasilitas sunset policy , hanya SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi..tapi bila melakukan pembetulan, tetep ditulis kata pembetulan di bagian atasnya.

Terima kasih


--- On Sun, 9/7/08, jay kur <jayridwan@yahoo.com> wrote:
From: jay kur <jayridwan@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Sunday, September 7, 2008, 11:04 PM



saya cuma mo nambahin dari penjelasan waktu sosialisasi Sunset Policy perlu dituliskan diatasnya Pembetulan SPT

biar membedakan antara yang baru dan SPT yang lama, karena ini masih terkait dengan sunset policy.

Terima kasih

----- Original Message ----

From: Ocean <ocean118899@ yahoo.com>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Friday, September 5, 2008 12:40:13 PM

Subject: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07

Dear rekan pajak,

Mohon pencerahan.

SPT 1721 2007 telah dilapor 31 Mar 08, data sbb:

pph 21 hrs disetor Rp.600.000

pph 21 yg telah disetor (byr bulanan)  Rp.500.000

kurang byr  Rp.100.000.

Rp.100.000 telah dibyr dan dilapor tepat waktu.

Terdpt salah itung dan disarankan oleh AP utk pembetulan.( krn terdpt kurang bayar yang lebih besar, hrs setor lagi).

 

1. Pd pembetulan SPT 1721 2007, pada kolom pph 21 yg telah disetor, angka apa yg hrs dicantumkan?

600 (500+100) atau 500 (sama spt SPT sblm pembetulan) ?

 

2. Pembetulan SPT 1721 2007 perlukah mencantumkan kata 'Pembetulan' ?

Kalo iya, di bagian mana ya?

 

3. Saat lapor pembetulan, perlukan melampirkan copy SPT terdahulu?

 

Terima kasih.

 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Aplikasi Faktur Pajak Sederhana

dear milis tax's..
Saya mohon bantuannya apabila mempunyai Apliasi/Format Faktur Pajak sederhana mohon kirim ke email saya
satriokoe@yahoo.com.


thank's

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Penjelasan tentang NPWP bagi Wanita Indonesia yg menikah dengan WNA

Saya setuju dengan pendapata Lion King.

Tambahan : Ibu bisa membuat surat pernyataan diatas materai, yang menyatakan bahwa Ibu bukan 'Indonesian tax residence' (refer ke tax treaty pasal 4) dan tidak wajib membuat NPWP.

Salam,
Fauzi

----- Original Message -----
From: LionKing
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 08, 2008 9:57 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Penjelasan tentang NPWP bagi Wanita Indonesia yg menikah dengan WNA


Ibu Niela,

Saya coba membantu kesulitan ibu dan menjawab 3 pertanyaan yang
berhubungan 1 dengan yang lainnya sbb :
Pemberian NPWP diberikan kepada Subyek Pajak yang mempunyai
penghasilan dari Indonesia.
Pengertian Subyek Pajak dibagi 2 yaitu Subyek pajak dalam negeri dan
Subyek Pajak Luar Negeri. (saya hanya menjelaskan yang berhubungan
dengan masalah ibu).
Subyek pajak dalam negeri adalah :
-Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Jadi kalau menurut pendapat saya ibu bisa tidak usah mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP dengan alasan bahwa Ibu tidak tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari atau ibu tidak mempunyai penghasilan
dari Indonesia.

Saya sarankan ibu menanyakan masalah ini ke Konsultan Pajak bukan ke
Notaris karena Notaris sendiri belum tentu mengerti akan masalah ini.

Demikian, semoga membantu.

On 9/5/08, Niela Patty Connelly <nielapatty@yahoo.com> wrote:
> Halo Editor,
>
> Sebelumnya perkenalkan saya member baru di milis ini yang sedang
> bingung untuk masalah NPWP.
>
> Saat ini saya berada di Australia dan memiliki property (apartemen)
> atas nama saya di Jakarta. Property tersebut saya dan suami (WNA
> Australia) beli beberapa bulan sebelum kami menikah dan kami tidak
> menggunakan pre-nuptial agreement. Tahun kemarin saya mendapatkan
> surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa saya harus mengurus
> NPWP, tapi mengingat saya dan suami tidak berdomisili di Indonesia
> dan saya juga tidak bekerja di Indonesia. Saya sudah menanyakan hal
> tersebut kepada Notaris saya di Jakarta tetapi belum mendapat jawaban
> hingga saat ini. sebagai tambahan saya bekerja part-time di
> Australia dan sudah mempunyai nomor pajak di Australia. Yang saya
> tanyakan disini adalah:
>
> 1. Apakah saya perlu membuat NPWP hanya karena kepemilikan property
> yang dalam hal ini dinyatakan sebagai rumah mewah?
>
> 2. Bagaimana dengan status saya yg tidak bekerja di Indonesia, apakah
> WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap harus mengurus NPWPnya?
>
> 3. Apakah ada UU yang mengatur pembuatan NPWP bagi WNI yang menikah
> dengan WNA terutama jika mereka mempunyai property atas nama Istri
> WNI meskipun si Istri tidak bekerja di Indonesia dan mereka menetap
> di Indonesia?
>
> Terima kasih untuk informasi dan pencerahannya dengan masalah
> perpajakan di Indonesia.
>
> Salam,
> -Niela C-
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN

Dear Para Millis...........
Sayapun punya persoalan sama dengan Ibu Desy. Di bulan Juni 2008 saya
ada pembatalan Faktur pajak, sehingga laporan di SPT Masa Juni terjadi
LB. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana pelaporan di SPT Masa Pembetulan di B/Juni, apakah no seri
FP yang dibatalkan dicantumkan dalam laporan di SPT?. Kalo tidak
dicantumkan so pasti no FP lompat 1 nomor.
2. Apakah LB B/Juni dapat dikompensasikan di SPT B/Agustus.
Mohon bantuannya..............
Terima kasih.

Salam/Kurnia

on 09/05/2008 03:14 PM Ridwan Candra said the following:
> terlebih dahulu buat SPT masa PPN pembetulannya
> lalu lapor data spt ke kpp (pada spt tool) via
> flash disk + formulir 1107 / 1108 (induk)
> jgn lupa lampirkan foto copy SPTM PPN awal seluruhnya
> berikut foto copy bukti penerimaan surat,
> bukti penerimaan negara (dr bank), dan SSP
> semoga membantu
> ----- Original Message ----
> From: milan_ist < mailto:milan_ist%40yahoo.com milan_ist@yahoo.
> com
>
> To: mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com forum-pajak@
> yahoogroups.
> com
> Sent: Thursday, September 4, 2008 1:48:39 PM
> Subject: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
> saya mw tanya tatacara pembetulan spt masa PPN?
> pada waktu melaporkan SPT PPN saya salah menuliskan nomor faktur
> pajaknya..bagaimana cara melaporkan pembetulannya? ?
> mohon bantuannya dari teman-teman.
> Thanks,
> Desy Christina
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07

saya cuma mo nambahin dari penjelasan waktu sosialisasi Sunset Policy perlu dituliskan diatasnya Pembetulan SPT
biar membedakan antara yang baru dan SPT yang lama, karena ini masih terkait dengan sunset policy.

Terima kasih

----- Original Message ----
From: Ocean <ocean118899@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 5, 2008 12:40:13 PM
Subject: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07


Dear rekan pajak,
Mohon pencerahan.
SPT 1721 2007 telah dilapor 31 Mar 08, data sbb:
pph 21 hrs disetor Rp.600.000
pph 21 yg telah disetor (byr bulanan)  Rp.500.000
kurang byr  Rp.100.000.
Rp.100.000 telah dibyr dan dilapor tepat waktu.
Terdpt salah itung dan disarankan oleh AP utk pembetulan.( krn terdpt kurang bayar yang lebih besar, hrs setor lagi).
 
1. Pd pembetulan SPT 1721 2007, pada kolom pph 21 yg telah disetor, angka apa yg hrs dicantumkan?
600 (500+100) atau 500 (sama spt SPT sblm pembetulan) ?
 
2. Pembetulan SPT 1721 2007 perlukah mencantumkan kata 'Pembetulan' ?
Kalo iya, di bagian mana ya?
 
3. Saat lapor pembetulan, perlukan melampirkan copy SPT terdahulu?
 
Terima kasih.
 

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Penjelasan tentang NPWP bagi Wanita Indonesia yg menikah dengan WNA

Ibu Niela,

Saya coba membantu kesulitan ibu dan menjawab 3 pertanyaan yang
berhubungan 1 dengan yang lainnya sbb :
Pemberian NPWP diberikan kepada Subyek Pajak yang mempunyai
penghasilan dari Indonesia.
Pengertian Subyek Pajak dibagi 2 yaitu Subyek pajak dalam negeri dan
Subyek Pajak Luar Negeri. (saya hanya menjelaskan yang berhubungan
dengan masalah ibu).
Subyek pajak dalam negeri adalah :
-Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Jadi kalau menurut pendapat saya ibu bisa tidak usah mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP dengan alasan bahwa Ibu tidak tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari atau ibu tidak mempunyai penghasilan
dari Indonesia.

Saya sarankan ibu menanyakan masalah ini ke Konsultan Pajak bukan ke
Notaris karena Notaris sendiri belum tentu mengerti akan masalah ini.

Demikian, semoga membantu.

On 9/5/08, Niela Patty Connelly <nielapatty@yahoo.com> wrote:
> Halo Editor,
>
> Sebelumnya perkenalkan saya member baru di milis ini yang sedang
> bingung untuk masalah NPWP.
>
> Saat ini saya berada di Australia dan memiliki property (apartemen)
> atas nama saya di Jakarta. Property tersebut saya dan suami (WNA
> Australia) beli beberapa bulan sebelum kami menikah dan kami tidak
> menggunakan pre-nuptial agreement. Tahun kemarin saya mendapatkan
> surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa saya harus mengurus
> NPWP, tapi mengingat saya dan suami tidak berdomisili di Indonesia
> dan saya juga tidak bekerja di Indonesia. Saya sudah menanyakan hal
> tersebut kepada Notaris saya di Jakarta tetapi belum mendapat jawaban
> hingga saat ini. sebagai tambahan saya bekerja part-time di
> Australia dan sudah mempunyai nomor pajak di Australia. Yang saya
> tanyakan disini adalah:
>
> 1. Apakah saya perlu membuat NPWP hanya karena kepemilikan property
> yang dalam hal ini dinyatakan sebagai rumah mewah?
>
> 2. Bagaimana dengan status saya yg tidak bekerja di Indonesia, apakah
> WNI yang bekerja di Luar Negeri tetap harus mengurus NPWPnya?
>
> 3. Apakah ada UU yang mengatur pembuatan NPWP bagi WNI yang menikah
> dengan WNA terutama jika mereka mempunyai property atas nama Istri
> WNI meskipun si Istri tidak bekerja di Indonesia dan mereka menetap
> di Indonesia?
>
> Terima kasih untuk informasi dan pencerahannya dengan masalah
> perpajakan di Indonesia.
>
> Salam,
> -Niela C-
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Bls: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website

urun rembug ya temen temen
kayanya kalo kita sewa server punya perusahaan dalam negeri sih dipotong pph ps 23
jasa sehubunngan dengan software/komputer 4,5%
ada pendapat lain temen temen

----- Original Message ----
From: lutfan maxalmina <lutfan1708@yahoo.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, 8 September 2008 07:08:40
Subject: Bls: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website


kalo kita sewa server punya perusahaan dalam negri apa hrs dipotong PPh 23, dan berapa tarifnya?
--- Pada Jum, 5/9/08, hardi joesman <hjoesman@yahoo. com> menulis:

Dari: hardi joesman <hjoesman@yahoo. com>
Topik: [forum-pajak] perusahaan penyewaan website
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 5 September, 2008, 1:33 PM

Rekan2 milist sekalian,
Saya mohon bantuan dari Anda semua mengenai masalah di bawah ini :
Perusahaan di Indonesia yang memiliki usaha di bidang penyewaan website dimana servernya berada di LN (AS), sewa dari pemilik server di sana.
Customer terdiri dari perorangan dan perusahaan dimana sistem pembayaran uang sewa melalui transfer ke bank perusahaan.
Pertanyaan saya :
- berapa tarif yang dikenakan ke perusahaan atas jenis usaha tsb. (jika tidak menggunakan pembukuan)
- berapa % tarif PPh yang dikenakan perusahaan kepada customer baik perorangan maupun perusahaan ?
- atas pembayaran sewa ke perusahaan pemilik server di LN kena PPh apa ?
 Terima kasih atas bantuan Anda semua.
 
Hardi
 

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]


Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Sewa Menyewa

yup,setuju boz Ridwan....

btw, seharusnya sich pemilik & penyewa, sama -sama
lapor spt masa PPH final 4 ayat 2 dan Spt masa PPN ya...

thanks temens.

-------Original Message-------

From: Ridwan Candra
Date: 08/09/2008 7:19:27
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Sewa Menyewa

koreksi
3.harus isi form apa saja
(pemilik) seharusnya penyewa membuat laporan SPT masa PPH FInal 4 ayat 2

----- Original Message ----
From: welly <welly@hip.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 5, 2008 9:16:54 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Sewa Menyewa

temens..hws2909

asumsi penyewa dan pemilik memiliki NPWP & PKP
1. kena pajak
pemilik wajib pungut PPN 10%
penyewa wajib potong PPH final 10%
2. yang bayar siapa
pemilik membayar ke kas negara PPN yg dipungutnya.
penyewa membayar ke kas negara PPH yg dipotongnya
3.harus isi form apa saja
pemilik membuat laporan SPT masa PPH FInal 4 ayat 2
pemilik menyerahkan faktur pajak standar ke penyewa
penyewa membuat laporan SPT masa PPN
penyewa menyerahkan bukti potong pph ke pemilik

mohon koreksi

regards

welly
-------Original Message----- --

From: hws2909
Date: 05/09/2008 7:32:36
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Sewa Menyewa

Hallo,

saya ingin bertanya kalau dalam sewa menyewa
misalkan 10 juta dari penyewa dibayarkan kepada pemilik

kena pajak apa saja??

yang bayar siapa ?

harus isi form apa?

mohon jawabannya.

Terima kasih

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pajak PT baru

Mohon bantuan rekan semua

Saya baru buka PT baru, saat ini belum ada kegiatan
dan PT nya juga belum PKP
Pajak apa yg harus saya laporkan nihil setiap bulannya?
Terima kasih sebelumnya

Regards,

Cendrasuri


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Production Sharing

Para Pajakers,

Saya mau nanya masalah Production Sharing di perusahaan Minning
(Batubara) apakah atas production sharing tersebut dikenakan PPH apa
tidak??
terima kasih.

Regards,

Djefrie Lolong

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Memperkenalkan diri sekaligus bertanya mengenai pph25

Sebenarnya PPh 21 dan PPh 25 itu sama, sama2 PPh dan sama2 angsuran PPh yang terutang untuk 1 tahun bagi Wajib Pajak. Tapi apabila dilihat dari sisi cara bayarnya, PPh Pasal 25 dihitung dan dibayar sendiri, tapi kalo PPh 21 dihitung dan dibayar oleh pihak ke-3. Kemudian apabila dilihat dari sisi objeknya, maka PPh 25 itu berdasarkan PPh yang harus dbayar sendiri tahun yang lalu (pure benar2 pph wajib pajak sendiri), sedangkan PPh 21 berdasarkan jumlah gaji yang dibayarkan kepada karyawan (pure pph orang lain). Nah kembali ke pendaftaran NPWP yg bapak lakukan, input kewajiban pajak yang bapak isi, itu berkaitan dengan kewajiban jenis pajak apa yang harus bapak lakukan, kalo bapak isi PPh 25, berarti bapak memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh 25 tiap bulannya, yang penghitungannya (secara umum) berasal dari PPh yang harus dibayar sendiri dalam SPT Tahunan PPh OP tahun yang lalu dibagi 12. Sedangkan untuk wajib pajak baru, merupakan penyetahunan
penghasilan neto 1 bulan, trus dikalikan tarif, terus pph yang terutang dibagi 12.
Nah, kalo bapak mengisi kewajiban pajak yang berkaitan dengan PPh 21, berarti bapak memiliki karyawan, yang dalam hal ini harus dipotong PPh 21, sehingga dengan kata lain, bapak bertindak sebagai Pemotong PPh Pasal 21 (karena berstatus sebagai pemberi kerja). Karena PPh 21 berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Tapi kalo bapak tidak mempunyai karyawan atau tidak berstatus sebagai pemberi kerja, sebaiknya kolom kewajiban PPh 21 tidak perlu diisi.

--- On Fri, 9/5/08, Yulianto Dewata <ydewata@gmail.com> wrote:

From: Yulianto Dewata <ydewata@gmail.com>
Subject: [forum-pajak] Memperkenalkan diri sekaligus bertanya mengenai pph25
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 5, 2008, 4:21 AM


Hello all,

Nama saya David dan baru hari ini gabung milis ini. Kemaren saya mendaftar
NPWP via online. Untuk "status usaha", saya memilih "karyawan yg tidak
melakukan pekerjaan bebas" (for whatever reason it was) karena merasa
pilihan lainnya seperti "cabang", "tunggal", atau "istri" tidak sesuai
dengan kondisi saya. Kemudian ada opsi "orang pribadi tertentu". Mau milih
ini nggak bisa karena diminta nomor NPWP (lha mau daftar NPWP kok ditanyai
NPWP?).

Akhirnya saya milih opsi seperti yg saya tulis diatas. Nah, ketika saya
print dokumen aplikasi ini, tertulis saya applicable (kewajiban pajak) untuk
PPH25. lhah, saya malah bingung karena saya pikir PPH21. Ada yang bisa
memberi pencerahan mengenai hal ini? Atau beda PPH21 dengan PPH25?

Maaf baru gabung banyak tanya. Buat total dengan dunia perpajakan, tapi
ingin serius dan benar membayar pajak.

Thanks!

Salam,
David Dewata

Np Metallica -- "all nightmare long"

http://ydewata. multiply. com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Bls: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07

Cuma ingin menambahkan pendapat pak Ryan, SPT yang dibetulkan di fotocopy aja pak untuk dilampirkan dalam SPT Pembetulan, soalnya nanti pas lapor di kantor pajak, suka ditanyain FC SPT yang dibetulin(SPT terdahulunya).

--- On Sat, 9/6/08, ryan vitanto <r_vitanto@yahoo.com> wrote:

From: ryan vitanto <r_vitanto@yahoo.com>
Subject: Bls: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Saturday, September 6, 2008, 11:08 AM


dear ocean.....(ada sodaraan sama danny ocean ngga??:)
klo pembetulan, baik 1721 atau pun SPT Tahunan yg lain, kalo ternyata pembetulannya menyebabkan kurang bayar menjadi lebih besar, contoh pada kasus anda, maka yang ditulis pada kolom PPh yang telah disetor (baik pasal 25 atau pasal 21) adalah pembayaran masa anda (dalam kasus anda berarti 500.000) nah dikolom kurang bayar adalah jumlah kurang bayarnya (dalam kasus anda 100..000 + jumlah kurang bayar sisanya).
nanti SSP yang dilampirkan adalah fotokopi SSP 100.000 yang sudah anda setorkan sebelumnya plus SSP atas kurang bayar sisanya...

untuk SPT pembetulan, berhubung tidak ada kolom yang menyatakan itu adalah pembetulan, maka biasanya dibagian atas SPT ditulis pembetulan untuk membedakan dengan SPT awalnya. sedangkan SPT awalnya saya rasa tidak perlu dilampirkan. ..

smoga bisa memberi pencerahan.. .

----- Pesan Asli ----
Dari: Ocean <ocean118899@ yahoo.com>
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Terkirim: Jumat, 5 September, 2008 12:40:13
Topik: [forum-pajak] Pembetulan SPT 1721 Thn 07

Dear rekan pajak,
Mohon pencerahan.
SPT 1721 2007 telah dilapor 31 Mar 08, data sbb:
pph 21 hrs disetor Rp.600.000
pph 21 yg telah disetor (byr bulanan) Rp.500.000
kurang byr Rp.100.000.
Rp.100.000 telah dibyr dan dilapor tepat waktu.
Terdpt salah itung dan disarankan oleh AP utk pembetulan.( krn terdpt kurang bayar yang lebih besar, hrs setor lagi).

1. Pd pembetulan SPT 1721 2007, pada kolom pph 21 yg telah disetor, angka apa yg hrs dicantumkan?
600 (500+100) atau 500 (sama spt SPT sblm pembetulan) ?

2. Pembetulan SPT 1721 2007 perlukah mencantumkan kata 'Pembetulan' ?
Kalo iya, di bagian mana ya?

3. Saat lapor pembetulan, perlukan melampirkan copy SPT terdahulu?

Terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Bls: [forum-pajak] Belum pernah lapor SPT dianggap Pembetulan?

Cuma ingin menambahkan pendapatnya Pak Ryan,SPT sunset Policy tidak hanya pembetulan, tetapi juga SPT yang baru dilaporkan pada tahun 2008 ini. Dan betul apa yang dikatakan Pak Liman, sunset policy hanya diterapkan pada SPT dengan status kurang bayar, artinya masih terdapat pajak yang masih harus dibayar dalam SPT sunset policy. Kan sunset policy itu penghapusan sanksi, kalo ga ada kurang bayarnya, berarti ga ada sanksi yang mo dihapuskan dong. Sehingga apabila dalam SPT tahun 2005 - 2007, tidak ada pajak yang masih harus dibayar (atau tidak ada penambahan pajak yang harus disetor), itu tidak termasuk kategori SPT dalam rangka Sunset Policy, dan itu tergolong SPT biasa (bukan Sunset Policy).

--- On Sat, 9/6/08, ryan vitanto <r_vitanto@yahoo.com> wrote:

From: ryan vitanto <r_vitanto@yahoo.com>
Subject: Bls: [forum-pajak] Belum pernah lapor SPT dianggap Pembetulan?
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Saturday, September 6, 2008, 11:20 AM


dear liman.....
mo nyoba bantu bantu...
sunset policy setahu saya tidak cuma buat yang kurang bayar saja...
klo memang anda tidak pernah memasukan SPT sebelumnya, berarti SPT yang akan anda masukan bukan SPT pembetulan. tapi tenang saja soalnya itu jg tms dalam sunset policy.
inti dari sunset policy adalah supaya Wajib Pajak menjadi lebih patuh dan sadar akan perpajakan. yang tadinya mungkin pernah menyembunyikan penghasilan nya, trus takut kalau diperiksa, dengan adanya sunset policy dia bisa membetulkan tanpa takut diperiksa. jadi ya sebaiknya anda masukan saja SPT tahun 2005 - 2007..
ttg masalah akan diperiksa atau tidak, saya yakin selama yang anda laporkan itu benar adanya dan KPP tidak memiliki data yang menyatakan bahwa anda berbohong, anda tidak akan diperiksa... .

----- Pesan Asli ----
Dari: HF Liman <heatclief@yahoo. com>
Kepada: forumpajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Terkirim: Jumat, 5 September, 2008 10:36:13
Topik: [forum-pajak] Belum pernah lapor SPT dianggap Pembetulan?

Mohon penjelasannya,

Th. 2008 ini saya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.. Ternyata NPWP sy telah terdaftar sejak Th. 2005. Sejak Th. 2005 s/d sekarang saya hanya bekerja sebagai pegawai biasa tanpa penghasilan lain.
Sepengetahuan saya Sunset Policy hanya berlaku untuk kurang bayar.. Saya kan tidak kurang bayar apa-apa karena semua sudah dibayar oleh kantor tempat saya bekerja.Saya hanya melaporkan SPT Th. 2005, 2006, 2007 ke KPP

1. apakah benar semua SPT yg saya laporkan tsb berstatus hanya berstatus pembetulan?
2. apakah saya punya resiko kena periksa nantinya dgn status SPT saya yg Pembetulan? Setahu saya yg tidak diperiksa hanya untuk yg melakukan kurang bayar(Sunset Policy)
3. apakah saya masih perlu melaporkan SPT Th. 2005, 2006, 2007 ??

Tolong dong Pak dijelaskan. Terima kasih ya....

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] [Info] Penerapan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baru

FYI..

Dirjen Pajak telah mengeluarkan keputusan nomor KEP-159/PJ/2008
tanggal 4 September 2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja Dan
Saat Mulai Beroperasi Nya Kantor Wllayah Direktorat Jenderal Pajak
Sumatera Barat Dan Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Bengkulu Dan Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pasak
Kalimantan Seiatan dan Tengah, dan Kantor Wilayah Derektorat Jenderal
Pajak Kalimantan Barat, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Dan Jambi, Kantor
Wiiayah di Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Dan Kepulauan
Bangka Belitung, Dan Wntor Wllayah Dlrektorat Jenderal Pajak Bengkulu
Dan Lampung Direktur Jenderal Pajak.



Berdasarkan KEP-159/PJ/2008 tersebut maka beberapa kantor di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan tata kerja
organisasi modern yang selama ini belum menerapkannya, dengan jadwal
saat beroperasi sebagai berikut:

Saat mulai beroperasinya adalah tanggal 9 September 2008.
1 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi;
2. Kanwil DJP Bengkulu dan Larnpung;
3. Uanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; dan
4. Kanwil DJP Kalimantan Barat


Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kanwil
DJP Nanggroe Aceh Darussalam, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil
DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung, dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung adalah
tanggal 9 September 2008 yang meliputi:

1. KPP Pratama Banda Aceh
2. KPP Pratama Bireuen
3. KPP Pratarna Langsa
4. KPP Pratama Lhokseumawe
5. KPP Pratama Meulaboh
6. KPP Pratarna Tapak Tuan
7. KPP Pratama Subulussalarn
8. KPP Pratama Sibolga
9. KPP Pratama Balige
10. KPP Pratama Tebing Tinggi
1 KPP Pratama Kabanjahe
12. KPP Pratama Kisaran
13. MPP Pratama Padang Sidernpuan
14. KPP Pratama Pematang Siantar
15. UP? Pratama Rantau Prapat
16. KPP Pratama Bukittinggi
17. KPP Pratama Payakumbuh
18. KPP Pratama Padang
19. KPP Pratama Solok
20. KPP Pratama Bangko
21. KPP Pratama Jambi
22. KPP Pratama Kuala Tungkal
23. KPP Pratama Muara Bungo
24. KPP Pratama Baturaja
25. KPP Pratama Lahat
26. KPP Pratama Lubuk Linggau
27. KPP Pratama Palembang Ilir Barat
28. KPP Pratama Palernbang llir Tirnur
29. KPP Pratama Palembang Seberang Ulu
30. UPPPratarnaKayu Agung
31. KPP Pratama Prabumulih
32. KPP Pratama Sekayu
33. KPP Pratama Tanjung Pandan
34. KPP Pratama PangkaP Pinang
35. KPP Pratarna Bangka
36. KPP Pratama Tanjung Karang
37. KPP Pratama Kedaton
38. KPP Pratama Teluk Betung
39. KPP Pratama Natar
40. KPP Pratarna Metro
41. KPP Pratarna Kotaburni
42. KPP Pratama Bengkulu
43. KPP Pratarna Curup
44. KPP Pratama Argamakmur
45. KP2KP Jantho
46. KP2KP Sigli
47. KPTKP Sabang
48, KPTKP Takengon
49. KP2KPRimbaRaya
50. KP2KP Karang Baru
51. KP2KR Slangkejeran
52. KP2KP Lhoksukon
53. KPZKP Calang
54, KP2KP Suka Makmur
55, KP2KP Blangpidie
56. KP2KP Sinabang
57. KP2KP Aceh Singkil
58. KP2KP Kvtacane
59. KP2KP Pandan
60. KP2KP Gunung Sitoli
61. KP2KP Dolok Sanggul
62. KP2KP Tarutung
63. KP2KP Sidikalang
64. KP2KP Tanjung BaFai
65. KP2KP Panyabungan
66. KP2KP Sibuhuan
67. KP2KP Perdagangan
68. KP2KP Kualuh Hulu
69. KP2KP Kota Pinang
70. KP2KP Cubuk Basung
71. KP2KP Lubuk Sikaping
72. KP2KB Padang Banjang
73. KP2KP Simpalrg Ampat
74. KP2KP BaEu Sangkar
75. KP2KP Tua Pejat
76. KPTKP Painan
77. KP2KP Pariaman
78. KP2KP Kotabaru
79. KP2KP Muaro Sijunjung
80. KP2KP Padang Aro
81. KPZKP Sawahlunto
82. KP2KP Sungai Penuh
83. KP2KP Sarolangun
84. KP2KP Muara Bulian
85. KP2KP Sangeti
86. KPZKP Muara Sabak
87. KP2KP Rimbo Bujang
88. KP2KP Muara Tebo
89. KP2KP Muaradua
90. KP2KP Martapura
91. KP2KP Pagar Alarn
92. KP2KP Tebingiinggi
93. KP2KP Tugumulyo
94. KP2KP lndralaya
95. KPZKP Muara Enim
96. KP2KP Pangkalan Balai
97. KP2KP Manggar
98. KP2KP Muntak
99. KP2KP Sungai Liat
100. KP2KP Toboali
101. KP2KP Koba
102. KP2KP Kalianda
103. KP2KP Pringsewu
104. KP2KR Bandarjaya
105. KP2KP Svkadana
106. KB2KP Liwa
107. KP2KP Menggala
108. KP2KP Baradatu
109. KPZKP Manna
110. KP2KP Bintuhan
111. KP2KP Kepahiang
112. KP2KP Muko-Muko

Salam,
www.klinik-pajak.com

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search