penghasilan neto 1 bulan, trus dikalikan tarif, terus pph yang terutang dibagi 12.
Nah, kalo bapak mengisi kewajiban pajak yang berkaitan dengan PPh 21, berarti bapak memiliki karyawan, yang dalam hal ini harus dipotong PPh 21, sehingga dengan kata lain, bapak bertindak sebagai Pemotong PPh Pasal 21 (karena berstatus sebagai pemberi kerja). Karena PPh 21 berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Tapi kalo bapak tidak mempunyai karyawan atau tidak berstatus sebagai pemberi kerja, sebaiknya kolom kewajiban PPh 21 tidak perlu diisi.
--- On Fri, 9/5/08, Yulianto Dewata <ydewata@gmail.com> wrote:
From: Yulianto Dewata <ydewata@gmail.com>
Subject: [forum-pajak] Memperkenalkan diri sekaligus bertanya mengenai pph25
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 5, 2008, 4:21 AM
Hello all,
Nama saya David dan baru hari ini gabung milis ini. Kemaren saya mendaftar
NPWP via online. Untuk "status usaha", saya memilih "karyawan yg tidak
melakukan pekerjaan bebas" (for whatever reason it was) karena merasa
pilihan lainnya seperti "cabang", "tunggal", atau "istri" tidak sesuai
dengan kondisi saya. Kemudian ada opsi "orang pribadi tertentu". Mau milih
ini nggak bisa karena diminta nomor NPWP (lha mau daftar NPWP kok ditanyai
NPWP?).
Akhirnya saya milih opsi seperti yg saya tulis diatas. Nah, ketika saya
print dokumen aplikasi ini, tertulis saya applicable (kewajiban pajak) untuk
PPH25. lhah, saya malah bingung karena saya pikir PPH21. Ada yang bisa
memberi pencerahan mengenai hal ini? Atau beda PPH21 dengan PPH25?
Maaf baru gabung banyak tanya. Buat total dengan dunia perpajakan, tapi
ingin serius dan benar membayar pajak.
Thanks!
Salam,
David Dewata
Np Metallica -- "all nightmare long"
http://ydewata. multiply. com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/