Custom Search

09 November 2008

Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris

Maaf, hanya mengira-ngira maksud ibu Sarah
Jika Bank membayar penghasilan sehubungan dengan jasa kepada notaris maka bank wajib memotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5% (PER-15/2000 pasal 9 ayat 7 dan 8). cmiiw
 
 
Regards
 
Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?cat=20

--- On Sun, 11/9/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com> wrote:

From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Sunday, November 9, 2008, 9:56 PM


Wapu atas apa ya Bu? Perusahaan Ibu adalah Bank, atas perintah nasabah Ibu,
perusahaan Ibu mendebet rekening nasabah Ibu untuk dimasukan kedalam
rekening notaris sebagai akibat adanya transaksi ekonomis. Kok jadi
perusahaan Ibu yang mungut, mungut apa ya, maaf agak kurang mengerti.

Salam,

Winarto Sugondo

On Thu, Nov 6, 2008 at 8:38 AM, sarah nachraini
<sarah.nachraini@ yahoo.com>wrote:

> mohon bantuan dan informasinya nih,
> Bank tempat saya kerja mendebet rekening nasabah untuk pembayaran biaya
> notaris ke rekening notaris tsb. Apakah atas biaya notaris tersebut harus
> dikenakan wajib pungut oleh pihak bank yang melakukan pendebetan tersebut?
> sedangkan pihak notaris tetap melakukan pembayaran pajaknya setiap bulan
> secara akumulasi. Apakah ada ketentuan bahwa bank (BUMN) masih bertindak
> sebagai wapu atau sudah dihapuskan?
>
>
> SARAH NACHRAINI
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Mohon Informasi

Pojok Pajak hadir di gedung BBD Plaza, Jl. Imam Bonjol 61, lantai dasar jam 10.00 s/d 15.00 rabu, 12 nov'08 s/d 14 Nov'08

Salam,
Tanto

----- Original Message -----
From: K. Wijayanto
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 10, 2008 9:46 AM
Subject: [forum-pajak] Mohon Informasi


Yth Bapak & Ibu,
Barangkali ada yang mengetahui posisi mobil pajak keliling
minggu ini berada dimana ? Saya memerlukannya guna
pembuatan NPWP.

salam,

__________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------------------------------------------------


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.0/1778 - Release Date: 11/9/2008 2:14 PM


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Bayar Pajak, Jalan Lubang, Nyawa Hilang

>
>
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/11/09/ 01252856/ bayar.pajak. jalan.lubang. nyawa.hilang
>
>
>
> Meski demikian, ia mengakui, dalam soal ini tampaknya pemerintah belum
> siap. Paling tidak, pemerintah menyadari ada rasa bersalah.
> "Setidak-tidaknya ada perasaan bersalah bila hak para pembayar pajak
> diabaikan dan menyebabkan kematian mereka. Rasa bersalah itu
> seharusnya ditebus dengan sikap tanggap memperbaiki keadaan," ujar
> Tritjahjono.
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] tanya biaya ganti rugi pengosongan tanah

Dear Rin,

Ganti rugi tersebut atas apa? apakah karena hak penguasaan tanah, atau
karena adanya pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan kegiatan penguasaan
tanah? sepanjang memberikan sebuah penghasilan, maka wajib kena PPh.

Kata-kata untuk pos-nya didalam pembukuan sebaiknya sesuai dengan
kenyataannya, agar mengikuti Standar Akuntansi yang baik dan benar.

Salam,


Winarto Sugondo

2008/11/6 dr.rin <drrintintin@yahoo.com>

> Dear All para Pakar Pajak,
>
> Saya ada pertanyaan mengenai tax planning terhadap biaya ganti rugi atas
> pengosongan tanah di salah satu wilayah jakarta, dalam hal ini pertanyaan
> saya adalah :
> 1. Apakah "Biaya Ganti Rugi" tsb ada unsur PPh nya?.
> 2. Apakah ada solusi lain selain menggunakan kata2 "Biaya Ganti Rugi" tsb
> dikarenakan nilai yg diberikan kepada warga cukup signifikan.
>
> Mohon pencerahannya dari para pakar,
> Thks Bfr
> Rin
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris

Wapu atas apa ya Bu? Perusahaan Ibu adalah Bank, atas perintah nasabah Ibu,
perusahaan Ibu mendebet rekening nasabah Ibu untuk dimasukan kedalam
rekening notaris sebagai akibat adanya transaksi ekonomis. Kok jadi
perusahaan Ibu yang mungut, mungut apa ya, maaf agak kurang mengerti.

Salam,

Winarto Sugondo

On Thu, Nov 6, 2008 at 8:38 AM, sarah nachraini
<sarah.nachraini@yahoo.com>wrote:

> mohon bantuan dan informasinya nih,
> Bank tempat saya kerja mendebet rekening nasabah untuk pembayaran biaya
> notaris ke rekening notaris tsb. Apakah atas biaya notaris tersebut harus
> dikenakan wajib pungut oleh pihak bank yang melakukan pendebetan tersebut?
> sedangkan pihak notaris tetap melakukan pembayaran pajaknya setiap bulan
> secara akumulasi. Apakah ada ketentuan bahwa bank (BUMN) masih bertindak
> sebagai wapu atau sudah dihapuskan?
>
>
> SARAH NACHRAINI
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Mohon Informasi

Yth Bapak & Ibu,
Barangkali ada yang mengetahui posisi mobil pajak keliling
minggu ini berada dimana ?   Saya  memerlukannya  guna
pembuatan NPWP.

salam,

___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)

saya sedikit membantu...
apabila WP tidak memiliki NPWP pada th 2009 dan penghasilannya diatas PTKP sesuai peraturan KUP PPh dikenakan tarif 20%. berdasarkan kasus anda menurut kami misalkan bulan januari s.d september 2009 dikenakan tarif 20%, untuk bl oktober s.d desember 2009 yang bersangkutan dikenakan tarif normal sesuai KUP terbaru apabila telah berNPWP 5%,10%15% dst.
saya kira tidak jadi masalah.. karena Fiskus pasti mengetahui dalam perbedaan tarif. karena pada laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ada perbedaan angka.
atau untuk lebih pasti/menyakinkan anda sendiri dan Fiskus mungkin perlu memberikan informasi via surat resmi kepada kepala kantor cc. Kep.seksi Potput memberikan daftar nama karyawan yg blm berNPWP.

demikian informasi dari kami,

satrio


________________________________
From: www.Pajak.net <marketing@pajak.net>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 8, 2008 11:57:16
Subject: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)


Dear all,

Misalkan seorang pegawai tetap tidak punya NPWP sejak awal tahun 2009, maka
PPh 21 pegawai tsb akan dihitung dengan tarif lebih tinggi 20%. Lalu pada
bulan Oktober 2009 pegawai tsb punya NPWP, bagaimana perhitungan PPh 21 atas
pegawai tsb ? Apakah seluruh penghasilan dari awal tahun akan dihitung ulang
dengan tarif normal ? Apakah status punya NPWP atau tidak berdasarkan status
di awal tahun pajak seperti halnya status PTKP ?
Thanks.

Krishand


New Email names for you!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang

Kasus Mba Elvi ini ini  mungkin termasuk dalam kategori UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c yaitu sebagai bukan objek PPh
 
 

Regards
deden saefudin
dedensaefudin.com
--- On Fri, 11/7/08, mysodata utama <mysodata@yahoo.com> wrote:

From: mysodata utama <mysodata@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 9:38 PM


Dear Mbak Elvi.
 
Sekedar urun rembuk ya.
Menurut saya tidak ada yang rumit di pembukuannya. Tinggal dana setoran oleh PT. A tadi dimasukkan ke Rekening Bank PT. X . Kemudian rekening tsb, kita keluarkan untuk membayar hutang. Nak seperti itu gambaran globalnya.
 
Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah kemungkinan anda harus melakukan perubahan akte bila di akte lama telah terjelaskan bahwa para pemegang saham telah menyetor semua kwajibannya. Perubahan akte ini untuk mengakomodasi tambahan setoran baru tsb.
 
Namun apabila sampai akhir tahun perubahan tsb belum selesai, anda tetap bisa langusng menambahkan perubahan-perubahan tersebut di laporan keuangan yang di laporkan ke kantor pajak akhir tahun. Dan hal tsb tidak menjadi permasalahan.
 
Mengenai implikasi perpajakan atas penambahan modal tadi sebenarnya tidak ada kecuali anda harus (kalau bisa) berkoordinasi dengan bagian pajak PT. A untuk membuat sinkronisasi untuk menghindari salah pengakuan misalnya.
 
Semoga membantu.

Hormat kami.
 
Awi
--- On Fri, 11/7/08, Elvi Marjati <elvimarjati@ yahoo.com> wrote:

From: Elvi Marjati <elvimarjati@ yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Friday, November 7, 2008, 12:39 AM

Dear Para Pakar Pajak,
 
Saya mau minta tolong nih dengan para pakar pajak disini, 
Perusahaan tempat saya bekerja sebutlah PT.X memiliki 2 pemegang saham sebut saya PT.A (yg berdomisili di Indonesia) dan PT.B (yang berdomisili di singapore).
Saat ini PT.X memiliki jumlah hutang usaha yg cukup besar dan rencananya salah satu pemegang saham yaitu PT.A ingin mengambil alih hutang tersebut sebagian dan dianggap sebagai setoran modal tambahan PT.A ke PT.X. Jadi dalam neraca PT.X akan berkurang jumlah hutang dan bertambah di modal, sehingga neraca PT.X akan lebih baik ratio likuiditasnya.
Yang Ingin saya tanyakan :
1. Apakah hal tersebut dibolehkan dari segi pajak?
2. Kalau boleh, kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi baik oleh PT.X maupun PT.A?
3. Terdapat di UU Pajak atau peraturan pajak nomor berapa dan tahun berapa?
 
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
 
Salam,
Elvi Marjati

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP

Ya betul di atur di UU.36 Th.2008 (maaf sebelumnya salah tulis, yang sudah di atur tarif pajak lebih tinggi 100% di PPh Ps.22 dan Ps.23-bukan 26)
 
Berikut cuplikannya :
PPh Ps. 22 ayat 3 :
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
 
PPh Ps.23 ayat (1a) :
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
 
 
Salam

--- On Fri, 11/7/08, www.Pajak.net <marketing@pajak.net> wrote:

From: www.Pajak.net <marketing@pajak.net>
Subject: RE: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 11:43 PM


Untuk PPh 23, memang tarif lebih tinggi 100% bagi yang tidak punya NPWP.
Tarif lebih tinggi 20% hanya berlaku untuk perhitungan PPh 21.

____________ _________ _________ _________ _
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of mr.djonathan
Sent: Saturday, November 08, 2008 9:20 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak
punya NPWP

maaf, saya juga masih newbie... tapi kok sampai 100%, setau saya
tarifnya hanya 20% lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang sudah
berNPWP

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, falen_tina <falen_tina@ ...> wrote:
>
> Sahabat-sahabat senafas dan sejiwa di forum pajak dan tax ina,
>
> Mau konfirmasi aja karena saya masih newbie dlm perpajakan.
> Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU No.36 Th. 2008 untuk Pasal 22
ayat 3 dan Pasal 26 telah diatur untuk WP yang tidak ber NPWP akan
dikenakan PPh 100% lebih tinggi dari tarif normal.
> Untuk PPh Ps.26 tidak disebutkan perbedaan tarif antara yang berNPWP
dan tidak, ini masih logis karena WP yang dipotong PPh PS.26 bukan
residen Indonesia.
> Untuk PPh yang lainnya, misalkan Ps. 4(2) dan PPh Ps.15 kenapa tidak
diatur perbedaan tarif ini ? padahal kalau menurut saya, bagi mereka
yang tidak berNPWP juga mestinya dikenakan PPh 100% lebih tinggi
seperti halnya diatur dlm PPh Ps.22 dan 23?
>
> Demikian, atas jawaban dan perhatian teman-teman semua para pakar
pajak Indonesia, saya ucapkan terima kasih
>
> Salam
> Jagalah hati selalu
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP

Sahabat RMA,
 
Kalau menurut saya sih, sebaiknya suatu aturan yang bersifat punishment kepada masyarakat mestinya diatur di tingkat UU, karena ada wakil rakyat yang ikut mengontrol berat ringannya punishment itu, jangan diserahkan ke tingkat yang lebih rendah misalkan PP apalagi setingkat Menteri (Permenkeu)
Kalaupun diatur di tingkat PP dan Menkeu, melihat tahun 2008 efektif tinggal satu bulan lagi, jangan-jangan PP dan Permenkeunya dikeluarkan di tahun 2009 ? mudah2an di bulan Januari 2009 sudah keluar, kalau tidak ini artinya ada ketidakadilan, kecuali PP dan Permenkeu ini diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009.
 
Salam 

--- On Fri, 11/7/08, R M A <rajendra.ma@gmail.com> wrote:

From: R M A <rajendra.ma@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 1:56 AM


Sahabat Falen yang sejiwa :)
Mungkin ini dikarenakan UU PPh telah mendelegasikan penentuan objek dan
tarif pajak PPh Pasal 4 (2) ke dalam PP. Bisa dilihat pada akhir ayat ini,
kalimat "yang diatur dengan atau berdasarkan PP".
sedangkan untuk PPh pasal 15 didelegasikan ke PerMenKeu.

Jadi punishment untuk WPDN yang belum punya NPWP mungkin akan kita dapatkan
di sana.

Regards

RMA
http://maskokilima. wordpress. com/

2008/11/7 falen_tina <falen_tina@yahoo. com>

> Sahabat-sahabat senafas dan sejiwa di forum pajak dan tax ina,
>
> Mau konfirmasi aja karena saya masih newbie dlm perpajakan.
> Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU No.36 Th. 2008 untuk Pasal 22 ayat 3
> dan Pasal 26 telah diatur untuk WP yang tidak ber NPWP akan dikenakan PPh
> 100% lebih tinggi dari tarif normal.
> Untuk PPh Ps.26 tidak disebutkan perbedaan tarif antara yang berNPWP dan
> tidak, ini masih logis karena WP yang dipotong PPh PS.26 bukan residen
> Indonesia.
> Untuk PPh yang lainnya, misalkan Ps. 4(2) dan PPh Ps.15 kenapa tidak diatur
> perbedaan tarif ini ? padahal kalau menurut saya, bagi mereka yang tidak
> berNPWP juga mestinya dikenakan PPh 100% lebih tinggi seperti halnya diatur
> dlm PPh Ps.22 dan 23?
>
> Demikian, atas jawaban dan perhatian teman-teman semua para pakar pajak
> Indonesia, saya ucapkan terima kasih
>
> Salam
> Jagalah hati selalu
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

--
R M A

http://maskokilima. wordpress. com

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Tanya: Pajak waris yg bukan anak/istri 30%?

Dear all,

Mohon masukan.

Saya sudah membayar tanda jadi pembelian rumah.

Penjual menaikkan harga rumah dari kesepakatan awal sebelum tanda jadi
diberikan (tadinya mereka jual di bawah harga NJOP)

Alasannya, karena waris jatuh ke tangan adik papanya, maka adik papanya akan
dikenakan pajak 30% dari harga NJOP.

Di surat tanda jadi, (sayangnya) saya tidak menyebutkan klausul adanya
penalty apabila pembatalan dilakukan pihak penjual.

Pertanyaan:

1. Apakah benar pajak 30% itu?
2. apakah saya bisa menuntut ganti rugi atas pembatalan itu?

Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan teman2.

Salam,

---riss

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search