Berikut cuplikannya :
PPh Ps. 22 ayat 3 :
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
PPh Ps.23 ayat (1a) :
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Salam
--- On Fri, 11/7/08, www.Pajak.net <marketing@pajak.net> wrote:
From: www.Pajak.net <marketing@pajak.net>
Subject: RE: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 11:43 PM
Untuk PPh 23, memang tarif lebih tinggi 100% bagi yang tidak punya NPWP.
Tarif lebih tinggi 20% hanya berlaku untuk perhitungan PPh 21.
____________ _________ _________ _________ _
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of mr.djonathan
Sent: Saturday, November 08, 2008 9:20 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak
punya NPWP
maaf, saya juga masih newbie... tapi kok sampai 100%, setau saya
tarifnya hanya 20% lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang sudah
berNPWP
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, falen_tina <falen_tina@ ...> wrote:
>
> Sahabat-sahabat senafas dan sejiwa di forum pajak dan tax ina,
>
> Mau konfirmasi aja karena saya masih newbie dlm perpajakan.
> Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU No.36 Th. 2008 untuk Pasal 22
ayat 3 dan Pasal 26 telah diatur untuk WP yang tidak ber NPWP akan
dikenakan PPh 100% lebih tinggi dari tarif normal.
> Untuk PPh Ps.26 tidak disebutkan perbedaan tarif antara yang berNPWP
dan tidak, ini masih logis karena WP yang dipotong PPh PS.26 bukan
residen Indonesia.
> Untuk PPh yang lainnya, misalkan Ps. 4(2) dan PPh Ps.15 kenapa tidak
diatur perbedaan tarif ini ? padahal kalau menurut saya, bagi mereka
yang tidak berNPWP juga mestinya dikenakan PPh 100% lebih tinggi
seperti halnya diatur dlm PPh Ps.22 dan 23?
>
> Demikian, atas jawaban dan perhatian teman-teman semua para pakar
pajak Indonesia, saya ucapkan terima kasih
>
> Salam
> Jagalah hati selalu
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/