Custom Search

09 November 2008

Re: [forum-pajak] tanya biaya ganti rugi pengosongan tanah

Dear Rin,

Ganti rugi tersebut atas apa? apakah karena hak penguasaan tanah, atau
karena adanya pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan kegiatan penguasaan
tanah? sepanjang memberikan sebuah penghasilan, maka wajib kena PPh.

Kata-kata untuk pos-nya didalam pembukuan sebaiknya sesuai dengan
kenyataannya, agar mengikuti Standar Akuntansi yang baik dan benar.

Salam,


Winarto Sugondo

2008/11/6 dr.rin <drrintintin@yahoo.com>

> Dear All para Pakar Pajak,
>
> Saya ada pertanyaan mengenai tax planning terhadap biaya ganti rugi atas
> pengosongan tanah di salah satu wilayah jakarta, dalam hal ini pertanyaan
> saya adalah :
> 1. Apakah "Biaya Ganti Rugi" tsb ada unsur PPh nya?.
> 2. Apakah ada solusi lain selain menggunakan kata2 "Biaya Ganti Rugi" tsb
> dikarenakan nilai yg diberikan kepada warga cukup signifikan.
>
> Mohon pencerahannya dari para pakar,
> Thks Bfr
> Rin
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search