Kamis, 11/12/2008 00:34 WIB
Sunset policy adalah hak rakyat
Akhir-akhir ini, sunset policy jadi pembicaraan hangat berbagai
kalangan, terutama pengusaha apalagi iklannya tersebar di mana-mana,
baik media cetak, visual, outdoor, bahkan lewat pesan singkat. Bisa
jadi, kondisi ini terkait jangka waktunya yang tinggal menghitung hari,
akan berakhir 31 Desember 2008.
Sunset policy dapat dikatakan sebagai hadiah dari negara kepada
masyarakat pada 2008 yakni fasilitas berupa pemberian penghapusan sanksi
pajak. Kebijakan ini sebagai amanat Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena
penghapusan pembayaran pajak hanya sebagian dari keseluruhan kewajiban
pajak, yakni atas sanksi pajaknya, kebijakan ini dapat juga disebut
sebagai tax amnesty mini.
Sanksi pajak berupa bunga muncul jika wajib pajak (WP) tidak atau belum
membayar pajak yang terutang. Padahal, tanggal jatuh tempo yang
ditetapkan UU sudah lewat. Besarnya 2% sebulan dari pokok pajak. Contoh
sederhana, jika pada tahun pajak 2006 ada perhitungan pajak penghasilan
(PPh) yang belum benar, yang mengakibatkan pajak terutang Rp10 miliar
berarti, hingga Desember 2008 ada sanksi bunga Rp4,8 miliar. Maka, pajak
yang harus dibayar Rp14,8 miliar. Namun, dengan memanfaatkan sunset
policy, sanksi pajak yang Rp4,8 miliar akan hapus.
Penghapusan sanksi pajak tersebut tidaklah secara otomatis, tetapi harus
melalui permohonan WP. Mekanismenya melalui penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Hal ini sesuai prinsip self assessment
dalam perpajakan kita.
Ada dua titik pokok pemberian sunset policy. Pertama, jika atas SPT
Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelum-sebelumnya yang telah
disampaikan WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ternyata belum benar.
Sehingga, setelah dihitung kembali, masih ada pajak yang harus dibayar.
Caranya, WP menyampaikan pembetulan atas SPT tersebut.
Kedua, jika orang pribadi belum terdaftar sebagai WP. Padahal, ia telah
memperoleh penghasilan yang jumlahnya di atas besaran penghasilan tidak
kena pajak (PTKP) setahun. Caranya, secara sukarela (self assessment)
mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak
(NPWP).
Atas pemanfaatan sunset policy ini, selain sanksi pajaknya hapus, juga
tidak dilakukan pemeriksaan pajak. Kecuali, jika pada kemudian hari
terdapat keterangan atau data baru (novum) yang menyatakan bahwa SPT
yang disampaikan tidak benar. Atau SPT menyatakan lebih bayar.
Hak rakyat
Pertanyaan yang mengemuka selama ini di masyarakat adalah, apakah sunset
policy itu kewajiban atau hak bagi masyarakat? Pertanyaan ini muncul
tidak terlepas dari masih adanya perbedaan, atau bahkan salah persepsi
mengenai sunset policy itu sendiri.
Mengacu pada pengertian pajak dalam UU KUP, yang di antaranya menyatakan
sebagai kontribusi wajib kepada negara. Berarti, pajak bukanlah sekadar
sumbangan, atau iuran, atau partisipasi semata dari masyarakat kepada
negara. Yang boleh dijalankan atau tidak. Namun, sebagai kewajiban, maka
pajak setara dengan wajib bela negara. Bila tidak dibayar, negara dapat
memaksa. Tindakan ini didukung adanya UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
Dalam pelaksanaan, kewajiban perpajakan yang berbasis self assessment,
tidak tertutup kemungkinan ada penghasilan atau biaya yang belum
dilaporkan dalam SPT. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Akibatnya, jika
dibetulkan SPT-nya, maka masyarakat tentu akan terbeban mengeluarkan
dana yang banyak. Karena selain membayar pokok pajak, juga atas sanksi
bunga 2% sebulan.
Namun, berangkat dari esensi sunset policy yakni diberikannya
penghapusan sanksi pajak kepada masyarakat. Bahwa pemberian fasilitas
ini berlaku umum kepada semuanya, karena merupakan amanat UU. Dalam
konteks ini, melalui sunset policy maka negara akan memberikan sesuatu
kepada masyarakat, yakni hapusnya sanksi pajak. Jadi, bukan sebaliknya,
di mana masyarakat akan membayar sanksi pajak.
Karena masyarakat akan mendapatkan sesuatu dari negara, sehingga
kedudukan sunset policy sebenarnya merupakan hak istimewa bagi rakyat.
Tentu, masyarakatlah yang menentukan, apakah mau mendapatkan hak sunset
policy atau tidak. Jika tidak, kondisinya akan terasa pada tahun 2009.
Bahwa atas SPT yang tidak benar, yang mengakibatkan masih adanya pajak
terutang, akan ditagih beserta sanksi bunganya 2% sebulan.
Bahkan, khusus kepada orang pribadi. Jika tetap tidak mendaftar sebagai
wajib pajak, bila statusnya karyawan akan dikenakan PPh Pasal 21 lebih
tinggi 20% dari tarif normal. Bahkan, jika memperoleh penghasilan yang
terutang PPh Pasal 22 dan Pasal 23, dikenakan pajak lebih tinggi 100%
dari tarif normal. Selain itu, bila berpergian ke luar negeri akan
membayar fiskal luar negeri.
Sebagai hak istimewa dalam perpajakan, Ditjen Pajak telah berusaha
dengan berbagai cara dan media untuk mensosialisasikan sunset policy
secara luas.
Maksudnya, agar masyarakat yang belum atau tidak tahu, tidak dirugikan.
Sudahkah Anda memanfaatkan sunset policy?
Oleh Liberti Pandiangan
Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak
bisnis.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/