Tahun 2007 s/d September'08, saya bekerja, dan penghasilan saya telah dipotong (namun tdk ada bukti potongnya, hanya di slip gaji tertera ada potongan PPh 21) oleh perusahaan tmp saya bekerja & dilaporkan dalam SPT tahunan perusahaan. Namun saya belum memiliki NPWP. Kemudian Oktober'08, saya tidak bekerja lagi.
Pertanyaannya apakah saya tetap diharuskan membuat NPWP & memanfaatkan sunset policy?
Karena minggu lalu saya mendatangi KPP di wilayah & menceritakan hal tsb, oleh mereka dikatakan bahwa saya tdk perlu membuat NPWP. Namun, saya juga mencoba mendatangi KPP beda wilayah, saya dianjurkan utk membuat NPWP. Hal ini benar" membuat saya bingung, hingga saat ini, saya belum memutuskan membuat NPWP/tdk.
Apabila saya memang seharusnya membuat NPWP, bolehkah saya meminta surat keterangan dari kelurahan bahwa saya menanggung kehidupan orang tua saya?
Mohon bantuan dari rekan" milis.
Thanks,
Yulia
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/