ya betul pak Ryoma saya lupa kasus sudah
dilaporkan sebelumnya
----- Original Message ----
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 10, 2008 2:19:44 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
Maaf pak Ridwan, coba untuk menambahkan. Coba bapak lihat Per-159/PJ./ 2006 Lampiran VIII huruf C, disana jelas2 diatur bahwa FP yg dibatalkan harus dilaporkan dengan mengisi kolom DPP dan kolom PPN pada Form SPT Masa PPN Lampiran A dengan angka Rp 0,- . Jadi jelas diatur bahwa No serinya FP yg dibatalkan tidak dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya. Karena secara administrasi, setiap FP yang dibatalkan harus dilaporkan ke KPP melalui SPT Masa PPN, sehingga secara administrasi KPP, no FP tersebut telah dinyatakan batal transaksinya, sehingga tidak ada aturan secara perUUan,Perdirjen atau aturan lainnya yang memperbolehkan no seri FP yang dibatalkan untuk dapat digunakan kembali untuk transaksi selanjutnya atau yang lainnya. Ini secara aturan bukan secara logika.
Mungkin ada pendapat lain.
--- On Tue, 9/9/08, Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com> wrote:
From: Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, September 9, 2008, 9:55 PM
ya no seri yg dibatalkan dipakai kembali tapi utk
transaksi berikutnya bukan yg dibatalkan
(logikanya trasaksi batalkan mjd tdk ada
maka tidak perlu dilaporkan kembali)
----- Original Message ----
From: MDN - KURNIA <kurnia@simdn. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, September 9, 2008 11:39:38 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
Berarti no seri yang kita batalkan tetap kita cantumkan di SPT
pembetulan B/Juni dengan jumlah PPN yang dibatalkan atau 0.
on 09/09/2008 09:34 AM Ridwan Candra said the following:
> mas kurnia tanya dulu apakah faktur pjk tsb telah
> dilaporkan oleh klien mas, jika ya klien buat surat ke KPP
> bahwa FP batal utk dilampiri di SPM PPN pembetulan,
> jika belum/tdk lbh gampang tinggal pembetulan
> 1. utk pelaporan pakai kembali no tsb jika tdk, ada kehilangan
> no urut di FPKeluaran menjadi pertanyaan nantinya kenapa?
> 2.LB juni dpt dikompensasikan ke di SPM agustus
> krn di ESPT klik SPT PPN bagian III-IV-V
> ada pilihan dikompensasikan ke masa pajak bulan yg diinginkan
> semoga membantu
> ----- Original Message ----
> From: MDN - KURNIA < mailto:kurnia% 40simdn.co. id kurnia@simdn.
> co.id
>
> To: mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com forum-pajak@
> yahoogroups.
> com
> Sent: Monday, September 8, 2008 11:33:10 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
> Dear Para Millis...... .....
> Sayapun punya persoalan sama dengan Ibu Desy. Di bulan Juni 2008 saya
> ada pembatalan Faktur pajak, sehingga laporan di SPT Masa Juni terjadi
> LB. Yang ingin saya tanyakan :
> 1. Bagaimana pelaporan di SPT Masa Pembetulan di B/Juni, apakah no seri
> FP yang dibatalkan dicantumkan dalam laporan di SPT?. Kalo tidak
> dicantumkan so pasti no FP lompat 1 nomor.
> 2. Apakah LB B/Juni dapat dikompensasikan di SPT B/Agustus.
> Mohon bantuannya.. ......... ...
> Terima kasih.
> Salam/Kurnia
> on 09/05/2008 03:14 PM Ridwan Candra said the following:
>
>> terlebih dahulu buat SPT masa PPN pembetulannya
>> lalu lapor data spt ke kpp (pada spt tool) via
>> flash disk + formulir 1107 / 1108 (induk)
>> jgn lupa lampirkan foto copy SPTM PPN awal seluruhnya
>> berikut foto copy bukti penerimaan surat,
>> bukti penerimaan negara (dr bank), dan SSP
>> semoga membantu
>> ----- Original Message ----
>> From: milan_ist < mailto:milan_ ist%40yahoo. com milan_ist@yahoo.
>> com
>>
>> To: mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com forum-pajak@
>> yahoogroups.
>> com
>> Sent: Thursday, September 4, 2008 1:48:39 PM
>> Subject: [forum-pajak] Tatacara Pemebetulan SPT Masa PPN
>> saya mw tanya tatacara pembetulan spt masa PPN?
>> pada waktu melaporkan SPT PPN saya salah menuliskan nomor faktur
>> pajaknya..bagaimana cara melaporkan pembetulannya? ?
>> mohon bantuannya dari teman-teman.
>> Thanks,
>> Desy Christina
>>
>>
>>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/