Kalau dilihat dari KEP 545/PJ/2000, perhitungan atas karyawan kontrak adalah
sebagai berikut :
Gaji - PTKP ==> dikali tarif progresif.
Kalau masalah ditunjang atau ditanggung untuk organisasi nirlaba sebaiknya
ditanggung penerima penghasilan ajah.
Mungkin yang lain mau menambahkan.
Salam,
Angga Saputra
*kayaknya kenal deh ama fida*
On 9/10/08, **.....Fi_Da.....** <fida_banget@yahoo.com> wrote:
>
> Sebelumnya,
>
> maaf baru ikutan nimbrung
> saya masih agak bingung mengenai Pengenaan PPh 21 pada organisasi
> nirlaba, dimana setiap empat tahun sekali diadakan pergantian kepengurusan
> (ikatan alumni)
>
> karyawan yang dikenakan adalah karyawan kontrak,
>
> dan baiknya PPh 21 ini ditanggung atau ditunjang perusahaan,
>
> terimakasih
>
> Regards,
>
> Arni Nur UFida
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/