Dibaca dari kisahnya, Perusahaan Anda terbitkan faktur pajak bersifat
strategis bebas PPn dan menerima faktur pajak yang bersifat strategis
juga. Berarti dua-duanya gak bisa saling potong PPn.
Cuma faktur pajak standar saja yg boleh dikreditkan. sedangkan
penerimaan dengan stamp bebas PPn hanya boleh dimasukan sebagai biaya.
Kalo faktur pajak standar penerimaannya lebih banyak dari faktur pajak
keluarannya (faktur pjk bebas PPn) berarti akan terjadi lebih bayar.
Sarannya, coba diperhatikan lagi, apakah semua faktur pajak yang
diterbitkan dengan bebas PPn telah memenuhi syarat dalam peraturan
Menteri Keuangan No. 11/PMK.03/2007. Jangan-jangan ada barang bukan
strategis tapi di cap strategis?
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan
makanan ternak, unggas dan ikan;
c. barang hasil pertanian;
d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, penangkaran, atau perikanan;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam
ribu enam ratus) watt.
http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?id=9191
kalo masih lebih bayar juga, bikin aja Vat in-nya expired, jadi cuma
bisa dianggap biaya.
Semoga bisa membantu Lai.
Deny Imanuel Sumakul
ara_sakul@yahoo.co.id
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Eli Hamonangan S <ucoqxmonang@...>
wrote:
>
> Malam ,
>
> Mohon pendapatnya & mudah2an berdasarkan pengalaman rekan2 dapat
membantu saya.
> Kami melakukan penjualan /penyerahan BKP strategis dimn atas
penyerahan nya Dibebaskan PPN nya dengan membubuhkan cap pada Faktur
Pajak Keluaran: PPN DIBEBASKAN sesuai PP no 12 tahun 2001.
> Yang menjadi pertanyaan : Apakah seluruh Faktur Pajak Masukan selama
tahun 2007 bisa dikreditkan (SPT Masa PPN tahun 2007)?
>
> Terimakasih,
>
> Ucok
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/