Custom Search

10 September 2008

Re: [forum-pajak] tanya: yang termasuk jasa kebersihan dan tarifnya

Urun Rembug Ya
Kalo dikantorku jasa kebersihan yang dikenakan PPH Psl 23 sebesar 1,5% adalah

1.Jasa termite control atau anti rayap menggunakan produk lokal(safe1)dan produk luar(bayer),terima juga dalam jumlah masal!Bisa untuk gedung2perkantoran,hotel,rumah sakit dan juga perumahan.Baik yang sedang direncanakan untuk dibangun,yang sedang dalam proses pembangunan ataupun yang sudah dihuni.
2.Jasa pest control atau anti lalat,nyamuk,kecoa yang bisa digunakan di gedung2perkantoran,sekolah,hotel,rumah sakit,restoran dan lingkungan tempat tinggal.Menggunakan produk unggulan dari Bayer.
3.Jasa rodent atau anti tikus yang menggunakan sistem umpan dan sistem gel.Bisa diterapkan di kompleks perkantoran,perumahan bahkan gedung2mal,hotel dan rumah sakit.
4.Jasa fumigasi atau anti kutu dan kecoa.Bisa diterapkan di perpustakaan,dokumen dan arsip,gudang2,perkapalan atau bahkan ditempat pertambangan minyak.
5.Jasa cleaning service mencakup alat2dan juga pekerja janitor.

nah ini ada diarsip posting terdahulu dari raden suparman yang isinya

cleaning servise tentu berbeda dengan laundry. pembuat PER-70 juga pasti
sudah tahu dan kita tidak perlu menghubung-hubungkan karena kata-katanya
"bersaudara" yaitu "bersih2".

di PER ini justru penegasan untuk jasa kebersihan, yaitu cleaning service.
sebenarnya ada sebuah surat yang dibuat DJP yang menghubungkan jasa
kebersihan (masih ngacu ke KEP-172/PJ./2002) dengan jasa persiapan lahan.
dengan PER-70/PJ./2007 itu dipertegas bahwa jasa kebersihan itu cleaning
service dan kita maklum apa itu cleaning servise.

ada tanggapan lain dari temen temen

----- Original Message ----
From: All-Tax Nile <nile_alltax@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 11 September 2008 09:24:34
Subject: [forum-pajak] tanya: yang termasuk jasa kebersihan dan tarifnya


Dear All,
 
Ada yang bisa bantu jenis-jenis jasa apa saja yang masuk kategori jasa kebersihan/cleaning service yang sesuai dengan PER 70/2007 kena PPh 1.5%???
 
Jasa laundry baju/hordeng/ selimut berapa % ?
Jasa membersihkan equipment/mesin di pabrik-pabrik berapa %?
Jasa cuci kendaraan berapa persen?
 
Terimakasih atas bantuannya.
 
regards,
 
nile

[Non-text portions of this message have been removed]


Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search