Untuk WP baru yang disampaikan adalah SPT Tahunan sedangkan untuk WP lama yang melakukan pembetulan SPT maka yang disampaikan adalah SPT Pembetulan.
Dengan ikut sunset policy maka:
- kita dibebaskan dari sanksi pajak berupa bunga/kenaikan sebagai akibat kurang bayar
- tidak dikenakan denda telat lapor, karena masalah SPT Sunset ini diatur secara khusus.
Sunset policy hanya mengatur masalah SPT Tahunan, namun demikian apabila kita sudah menyampaikan SPT Tahunan Sunset maka seharusnya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa.
Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: yenni_kho
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 12:31 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy
Dear Pak Gianto,
Saya mau tanya dong,untuk WP yang baru terdaftar 2008,menyampaikan
SPT Tahunan 2007 & sebelumnya dianggap sebagai Pembetulan SPT gk sih?
soalnya saya baca peraturan gk ada kata-kata "pembetulan",
Kita kena sanski denda telat lapor gk ? (lumayan loh kalo 5 tahun =
Rp. 500.000)
Terus kalo yang terdaftar sebagai usaha bebas, gimana terhadap
kewajiban SPT Masa-nya berkaitan dengan SPT Tahunan 2007 & sebelumnya
mohon bantuan secepatnya ya pak, saya jua mau sampai SPT Tahunan
2007 & sebelumnya (SPT suami), tapi masih binggung karena
peraturannya tidak jelas.
tks & rgds,
yeni
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> PMK No. 66/PMK.03/2008:
>
> Untuk WP yang terdaftar sebelum tgl 1/1/2008:
> Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT
disampaikan
> Penyampaian pembetulan SPT: 31 Desember 2008
>
> Untuk WP yang terdaftar setelah tgl 1/1/2008:
> Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT
disampaikan
> Penyampaian pembetulan SPT: 31 Maret 2009
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: lily sentosa
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, December 17, 2008 9:51 AM
> Subject: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran
pajak dan pelaporan sunset policy
>
>
> Para pakar pajak sekalian,
>
> mau tanya ni, mengenai deadline untuk pembayaran kurang bayar
dan pelaporan SPT tahunan yang memanfaatkan sunset policy.
>
> kapan terakhir pembayaran
> kapan terakhir pelaporan SPT nya
>
> apakah untuk memanfaatkan sunset policy ini, form2 yang dipakai
ada yang khusus?
>
> terima kasih sebelumnya
>
> lisa
>
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/