Custom Search

17 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Mau tanya lagi berkaitan asset 1994 ini,

jika tidak ada pajak terhutang atas aset ini, berarti masuk ke SPT pembetulan biasa. SPT tahun berapa yang harus dibetulkan? Apa tidak dimasukkan ke SPT 2008 saja?

mohon pencerahan lagi

terima kasih

lisa

----- Original Message -----
From: alfan lubis
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:44 PM
Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


sy coba kasih pendapat, ikut yah pak gi

@ bu lisa, anda benar.
jadi laporkan saja harta itu dengan mengadakan pembetulan pada spt
tahun 2007 dengan nilai sesuai perolehan. Dan tidak kurang bayar
krn sudah kadaluarsa.
kuatirnya begini:
suatu saat anda menjual rumah tsb dan dikenakan pph maka akan link
ke npwp anda dan timbul pertanyaan darimana dan kapan harta itu
diperoleh sementara tidak ada di spt anda sebelumnya. artinya ada
penghasilan yg tidak anda laporkan untuk memperolehnya, bisa saja
anda nanti menjelaskan tp hal itu setidaknya membuat anda diperiksa,
sibuk menjawab dan menyerahkan data.
hal ini menurut saya merupakan manfaat sunset policy.

salam

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "lisa_tan_2000"
<lily.sentosa@...> wrote:
>
> Pak Gianto,
>
> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>
> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada
SPT
> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg
harga
> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut
tidak
> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>
> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun,
tidak
> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi
seingat
> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>
> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>
>
> lisa
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search