Custom Search

17 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Pak Suhardy,

Maaf Pak, saya tidak pernah menyatakan:
atas Harta dan atau Penghasilan yang belum dilaporkan untuk Tahun Eq. 1994 dalam arti Sudah Daluarsa Pajak sampai dengan tahun 2004 dimana Fiskus masih
dapat menagih atas Penghasilan yang diperoleh pada tahun 1994 yang belum dilaporkan dan sudah berubah menjadi harta ( yang dianggap masih terutang
PPh atas penghasilan tsb).

Supaya tidak timbul salah pengertian, saya kutip kembali koresponden sebelumnya sbb:

From: Gianto Setiadi
Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT, sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.
Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang
bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang dibayar).
Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.

From: lily sentosa
menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan) terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika ada

From: Gianto Setiadi
Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan yang belum dilaporkan.

Mudah2an sekarang jadi jelas masalahnya.

BR,

Gianto


----- Original Message -----
From: Suhardy Suryadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 2:14 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


Mohon maaf Pak Gianto, bisa ditunjukan Peraturan Pajak yang berlaku terkait
atas Harta dan atau Penghasilan yang belum dilaporkan untuk Tahun Eq. 1994
dalam arti Sudah Daluarsa Pajak sampai dengan tahun 2004 dimana Fiskus masih
dapat menagih atas Penghasilan yang diperoleh pada tahun 1994 yang belum
dilaporkan dan sudah berubah menjadi harta ( yang dianggap masih terutang
PPh atas penghasilan tsb)

Jabat Erat,
Suhardy


. __

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search