Kami akhirnya memutuskan untuk menegoisasi ulang dengan pemberi kerja agar bisa memahami posisi kami sebagai partner-nya.
Diharapkan mereka mau menerimanya, dengan usulan yang akan kami bawa sebagai hasil tindak lanjut dari usulan rekan milis.
BTW untuk usulan Pak Deny, sudah pernah kami lakukan dan berbuntut pada pemeriksaan oleh kantor pajak. Pada saat itu kami mendapatkan kesepakatan dengan pemberi kerja untuk memecah PPN menjadi 2 (krn besarnya nilai). Ternyata mereka (kantor pajak) menganggap pekerjaannya ada 2 (nilainya jadi 2 kali lipat), dengan dalih no NTPN yang ada pada form pajak hanya identik untuk 1 berkas pajak.
Kami keberatan krn dokumen yang ada jelas jelas mendukung hal ini. Ujungnya mereka mengajak damai, dan begitu tahu mereka mengajak damai, kami menganggap bahwa posisi kami tidak salah, akhirnya kami sengaja mengulur waktu yang alhamdulillah mereka abaikan.
Semoga hal ini tidak terjadi pada rekan milis yang lain.
Thanks,
Wibers
--- On Mon, 9/22/08, heny <mheny@cbn.net.id> wrote:
From: heny <mheny@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 22, 2008, 8:10 PM
Mau melengkapi advice dari Pak Deny, mungkin sebaiknya Pak Koko
mempertimbangkan untuk mempergunakan Proforma Invoice dimana pada saat
customer sudah ada kepastian pembayaran baru diterbitkan Invoice dan Faktur
Pajaknya.
Bagaimana pendapat lainnya?
----- Original Message -----
From: "deny sk" <deny_sk2000@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, September 23, 2008 8:39 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
Yang topik ini ramai nih kayaknya, jadi pengen berkokom heheheh.. Bukan
berkomentar sih, nyambung aja kali sama komentar yang sudah ada jadi biar
komprehensive. .heheh..( basane rek ).
Menyambung saran pak Winarto, maka Pak Koko sebaiknya jangan menerbitkan
Faktur Pajak secara keseluruhan saat penandatanganan kontrak, tapi saat
termin pembayaran yang ada dalam kontrak tersbut jatuh tempo. Jadi misalnya
begini :
1 Januari - Ditandatangani kontrak 500 jt, dengan termin sbb :
Bulan ke 3 = 50 % - Pendapatan diakui 250 jt - terbitkan faktur pajak 25
jt
Bulan ke 6= 20% - Pendapatan diakui 100 jt - terbitkan faktur pajak 10 jt
Bulan ke 9=20% - Pendapatan diakuii 100 jt - terbitkan faktur pajak 10 jt
Bulan ke 12=10% - pendapatan diakui 50 jt - terbitkan faktur pajak 5 jt
Oleh karena penerbitan Faktur Pajak di bulan penagihan termin pembayaran,
saya yakin penerimaan piutang+PPN nya gak terlalu lama sehingga tidak
mengganggu cash flow perusahaan pak koko. Demikian pak koko, mudah mudahan
ada pencerahan. Ada pendapat lain biar lebih lengkap, dipersilahkan
monggooooooo. .mas..
Txs
DSK
----- Original Message ----
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 22, 2008 3:17:11 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
Wah, kelihatanya Pak Koko sampai pusing ya. Sebenarnya begini Pak, mekanisme
yang gampangnya, PPN itu bersifat akrual, tercermin dari UU PPN yang
menuliskan kalimat "Mana yang lebih dahulu, penerimaan atau perolehan"
Bapak wajib memungut PPN pada saat Bapak menerbitkan Faktur Pajak. Mengenai
pengakuan pendapatan Bapak yang telah di-accrue diawal tidak akan berimbas
langsung kepada PPN bapak sepanjang bukti pemungutan PPN (Faktur Pajak)
belum bapak terbitkan.
Mengenai payment, saya rasa sangat pergantung kepada financial planning
perusahaan Bapak.
Semoga membantu.
Salam,
Winarto Sugondo
On 9/19/08, koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com> wrote:
>
> Thank you pak Jhon,
>
> Perusahaan bergerak dibidang jasa pengadaan barang yang nilai PO nya
> berkisar 5 jt s/d 500 jt
>
> Meskipun dalam PO dan surat penawaran yg ditandatangani client sudah
> tertulis termin pembayaran, namun kenyataannya tidak pernah seperti itu
> dan
> hal itu berlaku juga dengan perusahaan serupa lainnya.
>
> seandainya harus mengenakan sangsi atau memperkarakan tagihan tersebut,
> bagaimana proses sesungguhnya,
> krn waktu ditanyakan ke salah satu lawyer, ternyata biaya pengurusannya
> tidak sesuai dengan uang yang akan diterima, apalagi bila sampai di
> pengadilan.
>
> Seandainya dari rekan ada yang bersedia membantu langsung memecahkan
> masalah ini, saya persilahkan.
> dahulu permohonan bantuan ini pernah saya sampaikan dan sempat menggunakan
> salah satu yang mereply, tapi ternyata kapasitas orangnya belum sesuai.
>
> terimakasih dan ditunggu responnya,
> wibers
>
> --- On Thu, 9/18/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg<jhonkhoferi%
> 40yahoo.com. sg>>
> wrote:
> From: Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg <jhonkhoferi% 40yahoo.com. sg>>
> Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Date: Thursday, September 18, 2008, 10:22 AM
>
>
> cuma sekedar pendapat ya pak,kalo temen temen ada saran yang lain
> dipersilahkan
>
> kalo menurut asumsi saya dari yang bapak sampaikan berarti bapak telah
> menerbitkan faktur pajak
>
> keluaran!
>
> Yang Masih Binggung Apakah Nilainya Penuh Sesuai Kontrak atau berdasarkan
> Progress pekerjaan
>
> seperti kontraktor?
>
> Kalo Seperti Kontraktor Harusnya sih ngak ada masalah karena Invoice dan
> Fakturnya dibuat perbulan
>
> jadi customer harusnya bayar sesuai progress bapak.
>
> nah untuk kasus diatas berarti bapak harus melaporkan SPTnya Sesuai Masa
> Penerbitan Faktur Pajak Tersebut.dan Menyetorkan SSPnya sesuai Masa Faktur
> Pajak Tersebut.Resikonya Bapak Kena Denda 2% perbulan dari keterlambatan
> pembayaran tsb.dan 500.000 Karena Telat Lapor
>
> Memangnya Nilainya Signifikan ya Pak Sampe PK-PM nya Ngak Bisa dibayar?
>
> Kalo bapak belum menerbitkan Faktur Pajak ada baiknya kalo bapak
> menerbitkan performa Invoice
>
> ke Customer Bapak.Jadi Bapak bisa Tahu dia Akan Bayar kapan?baru dibukakan
> invoice + faktur pajak
>
> yang sebenarnya.untuk mengurangi resiko ada baiknya dalam kontrak
> dicantumkan kapan pembayaran dibayar oleh customer misalnya pada progress
> 30%,60%,100% dan retensi 5% 3 bulan kemudian serta sangsi
>
> atau penalti kalo ngak repot juga bisnis kaya begitu.
>
> ----- Original Message ----
>
> From: koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com>
>
> To: forum pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
>
> Sent: Wednesday, 17 September 2008 21:14:14
>
> Subject: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
>
> Dear all,
>
> Mohon informasinya, kalo kita terutang PPN untuk 2 bulan (masa) yang telah
> lewat, dan kita saat ini tidak memiliki dana untuk membayarnya.
>
> Hal ini disebabkan krn kami melakukan pengakuan pajak pada saat
>
> pengerjaan dilakukan/diterima yang pembayarannya dilakukan setelah
>
> pekerjaan selesai (± 4 bulan kemudian).
>
> Yang saya tanyakan:
>
> apakah kita bisa mencicilnya. kalau bisa bgmn prosedur pengisian
> SSP-nyadan
> pengakuan oleh kantor pajakuntuk pekerjaan yang pembayarannya seringkali
> bisa mundur seperti ini, sebaiknya kapan kita melakukan pengakuan
> pajaknya?nb: sampai saat ini kami belum melaporkan spt masa semenjak
> kejadian tersebut.
>
> Atas responnya saya ucapkan terimakasih.
>
> wibers
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> New Email names for you!
>
> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
> @rocketmail.
>
> Hurry before someone else does!
>
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/