Custom Search

23 September 2008

Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Thanks untuk semua masukkannya.
 
Kami akhirnya memutuskan untuk menegoisasi ulang dengan pemberi kerja agar bisa memahami posisi kami sebagai partner-nya.
Diharapkan mereka mau menerimanya, dengan usulan yang akan kami bawa sebagai hasil tindak lanjut dari usulan rekan milis.
 
BTW untuk usulan Pak Deny, sudah pernah kami lakukan dan berbuntut pada pemeriksaan oleh kantor pajak. Pada saat itu kami mendapatkan kesepakatan dengan pemberi kerja untuk memecah PPN menjadi 2 (krn besarnya nilai). Ternyata mereka (kantor pajak) menganggap pekerjaannya ada 2 (nilainya jadi 2 kali lipat), dengan dalih no NTPN yang ada pada form pajak hanya identik untuk 1 berkas pajak.
 
Kami keberatan krn dokumen yang ada jelas jelas mendukung hal ini. Ujungnya mereka mengajak damai, dan begitu tahu mereka mengajak damai, kami menganggap bahwa posisi kami tidak salah, akhirnya kami sengaja mengulur waktu yang alhamdulillah mereka abaikan.
 
Semoga hal ini tidak terjadi pada rekan milis yang lain.
 
Thanks,
Wibers

--- On Mon, 9/22/08, heny <mheny@cbn.net.id> wrote:

From: heny <mheny@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 22, 2008, 8:10 PM


Mau melengkapi advice dari Pak Deny, mungkin sebaiknya Pak Koko
mempertimbangkan untuk mempergunakan Proforma Invoice dimana pada saat
customer sudah ada kepastian pembayaran baru diterbitkan Invoice dan Faktur
Pajaknya.

Bagaimana pendapat lainnya?

----- Original Message -----
From: "deny sk" <deny_sk2000@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, September 23, 2008 8:39 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Yang topik ini ramai nih kayaknya, jadi pengen berkokom heheheh.. Bukan
berkomentar sih, nyambung aja kali sama komentar yang sudah ada jadi biar
komprehensive. .heheh..( basane rek ).
Menyambung saran pak Winarto, maka Pak Koko sebaiknya jangan menerbitkan
Faktur Pajak secara keseluruhan saat penandatanganan kontrak, tapi saat
termin pembayaran yang ada dalam kontrak tersbut jatuh tempo. Jadi misalnya
begini :
1 Januari - Ditandatangani kontrak 500 jt, dengan termin sbb :
Bulan ke 3 = 50 % - Pendapatan diakui 250 jt - terbitkan faktur pajak 25
jt
Bulan ke 6= 20% - Pendapatan diakui 100 jt - terbitkan faktur pajak 10 jt
Bulan ke 9=20% - Pendapatan diakuii 100 jt - terbitkan faktur pajak 10 jt
Bulan ke 12=10% - pendapatan diakui 50 jt - terbitkan faktur pajak 5 jt
Oleh karena penerbitan Faktur Pajak di bulan penagihan termin pembayaran,
saya yakin penerimaan piutang+PPN nya gak terlalu lama sehingga tidak
mengganggu cash flow perusahaan pak koko. Demikian pak koko, mudah mudahan
ada pencerahan. Ada pendapat lain biar lebih lengkap, dipersilahkan
monggooooooo. .mas..

Txs

DSK

----- Original Message ----
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 22, 2008 3:17:11 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Wah, kelihatanya Pak Koko sampai pusing ya. Sebenarnya begini Pak, mekanisme
yang gampangnya, PPN itu bersifat akrual, tercermin dari UU PPN yang
menuliskan kalimat "Mana yang lebih dahulu, penerimaan atau perolehan"

Bapak wajib memungut PPN pada saat Bapak menerbitkan Faktur Pajak. Mengenai
pengakuan pendapatan Bapak yang telah di-accrue diawal tidak akan berimbas
langsung kepada PPN bapak sepanjang bukti pemungutan PPN (Faktur Pajak)
belum bapak terbitkan.

Mengenai payment, saya rasa sangat pergantung kepada financial planning
perusahaan Bapak.

Semoga membantu.

Salam,

Winarto Sugondo

On 9/19/08, koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com> wrote:
>
> Thank you pak Jhon,
>
> Perusahaan bergerak dibidang jasa pengadaan barang yang nilai PO nya
> berkisar 5 jt s/d 500 jt
>
> Meskipun dalam PO dan surat penawaran yg ditandatangani client sudah
> tertulis termin pembayaran, namun kenyataannya tidak pernah seperti itu
> dan
> hal itu berlaku juga dengan perusahaan serupa lainnya.
>
> seandainya harus mengenakan sangsi atau memperkarakan tagihan tersebut,
> bagaimana proses sesungguhnya,
> krn waktu ditanyakan ke salah satu lawyer, ternyata biaya pengurusannya
> tidak sesuai dengan uang yang akan diterima, apalagi bila sampai di
> pengadilan.
>
> Seandainya dari rekan ada yang bersedia membantu langsung memecahkan
> masalah ini, saya persilahkan.
> dahulu permohonan bantuan ini pernah saya sampaikan dan sempat menggunakan
> salah satu yang mereply, tapi ternyata kapasitas orangnya belum sesuai.
>
> terimakasih dan ditunggu responnya,
> wibers
>
> --- On Thu, 9/18/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg<jhonkhoferi%
> 40yahoo.com. sg>>
> wrote:
> From: Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg <jhonkhoferi% 40yahoo.com. sg>>
> Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Date: Thursday, September 18, 2008, 10:22 AM
>
>
> cuma sekedar pendapat ya pak,kalo temen temen ada saran yang lain
> dipersilahkan
>
> kalo menurut asumsi saya dari yang bapak sampaikan berarti bapak telah
> menerbitkan faktur pajak
>
> keluaran!
>
> Yang Masih Binggung Apakah Nilainya Penuh Sesuai Kontrak atau berdasarkan
> Progress pekerjaan
>
> seperti kontraktor?
>
> Kalo Seperti Kontraktor Harusnya sih ngak ada masalah karena Invoice dan
> Fakturnya dibuat perbulan
>
> jadi customer harusnya bayar sesuai progress bapak.
>
> nah untuk kasus diatas berarti bapak harus melaporkan SPTnya Sesuai Masa
> Penerbitan Faktur Pajak Tersebut.dan Menyetorkan SSPnya sesuai Masa Faktur
> Pajak Tersebut.Resikonya Bapak Kena Denda 2% perbulan dari keterlambatan
> pembayaran tsb.dan 500.000 Karena Telat Lapor
>
> Memangnya Nilainya Signifikan ya Pak Sampe PK-PM nya Ngak Bisa dibayar?
>
> Kalo bapak belum menerbitkan Faktur Pajak ada baiknya kalo bapak
> menerbitkan performa Invoice
>
> ke Customer Bapak.Jadi Bapak bisa Tahu dia Akan Bayar kapan?baru dibukakan
> invoice + faktur pajak
>
> yang sebenarnya.untuk mengurangi resiko ada baiknya dalam kontrak
> dicantumkan kapan pembayaran dibayar oleh customer misalnya pada progress
> 30%,60%,100% dan retensi 5% 3 bulan kemudian serta sangsi
>
> atau penalti kalo ngak repot juga bisnis kaya begitu.
>
> ----- Original Message ----
>
> From: koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com>
>
> To: forum pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
>
> Sent: Wednesday, 17 September 2008 21:14:14
>
> Subject: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
>
> Dear all,
>
> Mohon informasinya, kalo kita terutang PPN untuk 2 bulan (masa) yang telah
> lewat, dan kita saat ini tidak memiliki dana untuk membayarnya.
>
> Hal ini disebabkan krn kami melakukan pengakuan pajak pada saat
>
> pengerjaan dilakukan/diterima yang pembayarannya dilakukan setelah
>
> pekerjaan selesai (± 4 bulan kemudian).
>
> Yang saya tanyakan:
>
> apakah kita bisa mencicilnya. kalau bisa bgmn prosedur pengisian
> SSP-nyadan
> pengakuan oleh kantor pajakuntuk pekerjaan yang pembayarannya seringkali
> bisa mundur seperti ini, sebaiknya kapan kita melakukan pengakuan
> pajaknya?nb: sampai saat ini kami belum melaporkan spt masa semenjak
> kejadian tersebut.
>
> Atas responnya saya ucapkan terimakasih.
>
> wibers
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> New Email names for you!
>
> Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and
> @rocketmail.
>
> Hurry before someone else does!
>
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Iya Pak, sama-sama, kebetulan saya tidak merayakannya, namun biasanya saya
suka merayakannya bersama-sama rekan-rekan yang muslim.

Salam,

Winarto Sugondo

2008/9/24 <chandra@skay.co.id>

> Pak Winarto,
>
> Terima kasih sekali pak, atas masukkannya, jawaban bapak sangat saya
> mengerti dan menjadi masukan buat saya.
>
> Met Lebaran ya pak, kalau bapak ikut merayakannya, kalau ga, yang penting
> kita ikut memeriahkannya, bersama saudara-saudara kita yang
> merayakannya...tul ga pak.......
>
>
> Salam,
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: winarto sugondo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, September 23, 2008 8:18 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
> ngapain lagi y????
>
> Salam Pak Chandra
>
> Maksud saya begini Pak, Didalam SPT Bapak, penghasilan istri dicantumkan
> kedalam SPT Bapak, kalau tidak salah itu di 1770S lampiran II atau 1770
> pada
> lampiran yang menjelaskan penghasilan istri dari 1 pemberi kerja. Sifatnya
> Final karena telah dipotong oleh pemberi kerja.
>
> Kriteria Non Objek Pajak Penghasilan Bisa Bapak Lihat pada Pasal 4 ayat 3
> UU
> PPh No.17 Tahun 2000 biar tidak ada kesalah pengertian.
>
> Semoga membantu, maaf kalau jawaban saya kemarin agak ngambang ya Pak.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> 2008/9/16 <chandra@skay.co.id <chandra%40skay.co.id>>
>
> > Salam pak Winarto,
> > Trims buat tangapannya.
> > Kalau tidak salah, dalam pasal 8 UU PPh, bhw penghsailan istri berupa
> gaji
> > dari satu sumber, itu adalah final, jd dlm spt suami tidak perlu lagi
> > digabung.
> > Nah, karena fianal dan tidak perlu digabung, ya sy anggap saja itu non
> > objek pajk ( memang sih berberda heheheh )
> > Nah tentang pertanyaan saya, bagaimana kl istri dan suami bekerja pada 1
> > institusi, apakah dalm spt suami, gaji isitri menjadi final atau
> digabung?
> > Trims ya pak Win.
> > Salam..
> >
> > Chandra.
> > ----- Original Message -----
> > From: winarto sugondo
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com><forum-pajak%
> 40yahoogroups.com>
> > Sent: Monday, September 22, 2008 2:35 AM
> > Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita
> hrs
> > ngapain lagi y????
> >
> > Salam juga Pak Chandra.
> >
> > Pertanyaan saya adalah hal apa yang membuat Bapak berfikir bahwa gaji
> istri
> > adalah Non Objek Pajak?
> >
> > Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, penghasilan istri harus
> > digabungkan dengan penghasilan suami.
> >
> > Semoga membantu Pak.
> >
> > Salam,
> >
> > Winarto Sugondo
> >
> > On 9/15/08, chandra@skay.co.id <chandra%40skay.co.id> <chandra%
> 40skay.co.id> <chandra@skay.co.id <chandra%40skay.co.id><chandra%
> 40skay.co.id>>
> > wrote:
> > >
> > > Salam tuk Pak Winarto Sugondo,
> > > Saya mo tanya, kl suami istri bekerja dalam satu perusahaan ( sumai
> > > direktur dan istri sekretaris umum, keduanya mendapat gaji ), dalam
> > > pelaporannya di SPT Tahunanya, apakah gaji istri digabungkan kedalam
> gaji
> > > suami atau gaji istri bersifat non objek pajak?.
> > > Terima kasih pak, atas jawabannya.
> > > GBU.
> > > Chandra.
> > > ----- Original Message -----
> > > From: winarto sugondo
> > > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com><forum-pajak%
> 40yahoogroups.com><forum-pajak%
> > 40yahoogroups.com>
> > > Sent: Wednesday, August 13, 2008 8:47 PM
> > > Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita
> > hrs
> > > ngapain lagi y????
> > >
> > > Ibu, bawa kertas validasi pendaftaran e-reg ke KPP domisli. Mungkin
> > setelah
> > > proses 3 hari sampai paling lama 1 minggu, Ibu akan mendapatkan kartu
> > NPWP
> > > beserta SKT. Selama Ibu belum mendapatkan SKT beserta NPWP, maka Ibu
> > belum
> > > memiliki kewajiban melapor.
> > >
> > > Apabila Ibu mendapatkan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka
> Ibu
> > > bisa melakukan perhitungan setelah Ibu mendapatkan Bukti Pemotongan
> 1721
> > A1
> > > dari perusahaan. Biasanya didistribusikan oleh perusahaan 1 bulan
> setelah
> > > berakhirnya tahun takwim. Namun apabila Ibu mendapatkan penghasilan
> dari
> > 2
> > > atau lebih pemberi kerja (Penghasilan), maka setiap bulan Ibu harus
> > > melakukan perhitungan dengan memprediksa penghasilan Ibu 1 bulan
> kedepan.
> > > Acuannya ambil dari penghasilan yang Ibu terima dibulan sebelum.
> > >
> > > Kalau Ibu menerima penghasilan dar 2 pemberi kerja atau lebih, maka Ibu
> > > wajib melakukan pelaporan PPh pasal 25 setiap bulannya. Tapi kalau
> hanya
> > > dari 1 pemberi kerja, Ibu hanya cukup melaporkan SPt Tahunan saja.
> > >
> > > Semoga membantu.
> > >
> > > Salam,
> > >
> > > Winarto Sugondo
> > >
> > > On 8/5/08, NurAya <nur4y4@yahoo.co.id <nur4y4%40yahoo.co.id> <nur4y4%
> 40yahoo.co.id> <nur4y4%
>
> > 40yahoo.co.id>> wrote:
> > > >
> > > > Dear all....
> > > >
> > > > aku karyawati di perusahaan swasta, baru bulan kmrn aku mendapatkan
> > gaji
> > > di
> > > > atas PTKP.
> > > > aku berencana mau membuat NPWP....rencana sih daftar lwt e-reg pajak
> > > > yang mau aku tanyakan..setelah daftar kita harus lakukan apa y?
> > > > apakah bulan depan sudah harus bayar dan lapor pajak?
> > > > perhitungan pembayaran pajak untuk orang pribadi gimana y???
> > > > apakah aku juga harus bayar PPH 21, PPH 25 dan PPH lainya...
> > > > jika PPH 21 di bayar oleh perusahaan, perlakuannya harus gimana y???
> > > >
> > > > thanks atas responnya
> > > >
> > > > Regards,
> > > > Aya
> > > >
> > > > __________________________________________________________
> > > > Nama baru untuk Anda!
> > > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> > > > @rocketmail.
> > > > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > > > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> > > >
> > > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > > >
> > > >
> > > >
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > >
> > >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Halo rekan2,
Ikut urun pendapat nih, kalo penghasilan istri dari satu pemberi kerja cukup
dilaporkan dalam SPT 1770 lampiran II dimana penghasilan istri tersebut
masuk dalam kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final sedangkan PTKP suami
tetap K/jumlah tanggungan
Sekian, Thx


Pada 24 September 2008 08:48, Nancy <nancy@lem-fox.com> menulis:

> Nimbrung nih.
>
> Kan peraturannya penghasilan istri dr 1 pemberi kerja. Gak ada peraturan
> satu institusi atau beda institusi dg suami.
>
> Jd cukup memenuhi kriteria penghasilan istri dr 1 pemberi kerja yah berarti
> final.
>
> Sekian dr saya
>
> -----Original Message-----
> From: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com> [mailto:
> forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>] On
> Behalf Of chandra@skay.co.id <chandra%40skay.co.id>
> Sent: Tuesday, September 16, 2008 7:14 AM
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
> ngapain lagi y????
>
> Salam pak Winarto,
> Trims buat tangapannya.
> Kalau tidak salah, dalam pasal 8 UU PPh, bhw penghsailan istri berupa gaji
> dari satu sumber, itu adalah final, jd dlm spt suami tidak perlu lagi
> digabung.
> Nah, karena fianal dan tidak perlu digabung, ya sy anggap saja itu non
> objek
> pajk ( memang sih berberda heheheh )
> Nah tentang pertanyaan saya, bagaimana kl istri dan suami bekerja pada 1
> institusi, apakah dalm spt suami, gaji isitri menjadi final atau digabung?
> Trims ya pak Win.
> Salam..
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: winarto sugondo
> To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com<forum-pajak%2540yahoogroups.com>>
> yahoogroups.com
> Sent: Monday, September 22, 2008 2:35 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
> ngapain lagi y????
>
> Salam juga Pak Chandra.
>
> Pertanyaan saya adalah hal apa yang membuat Bapak berfikir bahwa gaji istri
> adalah Non Objek Pajak?
>
> Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, penghasilan istri harus
> digabungkan dengan penghasilan suami.
>
> Semoga membantu Pak.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> On 9/15/08, chandra@skay. <mailto:chandra%40skay.co.id<chandra%2540skay.co.id>>
> co.id <chandra@skay.
> <mailto:chandra%40skay.co.id <chandra%2540skay.co.id>> co.id> wrote:
> >
> > Salam tuk Pak Winarto Sugondo,
> > Saya mo tanya, kl suami istri bekerja dalam satu perusahaan ( sumai
> > direktur dan istri sekretaris umum, keduanya mendapat gaji ), dalam
> > pelaporannya di SPT Tahunanya, apakah gaji istri digabungkan kedalam gaji
> > suami atau gaji istri bersifat non objek pajak?.
> > Terima kasih pak, atas jawabannya.
> > GBU.
> > Chandra.
> > ----- Original Message -----
> > From: winarto sugondo
> > To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com<forum-pajak%2540yahoogroups.com>>
> yahoogroups.com
> <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> > Sent: Wednesday, August 13, 2008 8:47 PM
> > Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita
> hrs
> > ngapain lagi y????
> >
> > Ibu, bawa kertas validasi pendaftaran e-reg ke KPP domisli. Mungkin
> setelah
> > proses 3 hari sampai paling lama 1 minggu, Ibu akan mendapatkan kartu
> NPWP
> > beserta SKT. Selama Ibu belum mendapatkan SKT beserta NPWP, maka Ibu
> belum
> > memiliki kewajiban melapor.
> >
> > Apabila Ibu mendapatkan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka Ibu
> > bisa melakukan perhitungan setelah Ibu mendapatkan Bukti Pemotongan 1721
> A1
> > dari perusahaan. Biasanya didistribusikan oleh perusahaan 1 bulan setelah
> > berakhirnya tahun takwim. Namun apabila Ibu mendapatkan penghasilan dari
> 2
> > atau lebih pemberi kerja (Penghasilan), maka setiap bulan Ibu harus
> > melakukan perhitungan dengan memprediksa penghasilan Ibu 1 bulan kedepan.
> > Acuannya ambil dari penghasilan yang Ibu terima dibulan sebelum.
> >
> > Kalau Ibu menerima penghasilan dar 2 pemberi kerja atau lebih, maka Ibu
> > wajib melakukan pelaporan PPh pasal 25 setiap bulannya. Tapi kalau hanya
> > dari 1 pemberi kerja, Ibu hanya cukup melaporkan SPt Tahunan saja.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > Salam,
> >
> > Winarto Sugondo
> >
> > On 8/5/08, NurAya <nur4y4@yahoo. <mailto:nur4y4%40yahoo.co.id<nur4y4%2540yahoo.co.id>>
> co.id
> <nur4y4%40yahoo.co.id>> wrote:
> > >
> > > Dear all....
> > >
> > > aku karyawati di perusahaan swasta, baru bulan kmrn aku mendapatkan
> gaji
> > di
> > > atas PTKP.
> > > aku berencana mau membuat NPWP....rencana sih daftar lwt e-reg pajak
> > > yang mau aku tanyakan..setelah daftar kita harus lakukan apa y?
> > > apakah bulan depan sudah harus bayar dan lapor pajak?
> > > perhitungan pembayaran pajak untuk orang pribadi gimana y???
> > > apakah aku juga harus bayar PPH 21, PPH 25 dan PPH lainya...
> > > jika PPH 21 di bayar oleh perusahaan, perlakuannya harus gimana y???
> > >
> > > thanks atas responnya
> > >
> > > Regards,
> > > Aya
> > >
> > > __________________________________________________________
> > > Nama baru untuk Anda!
> > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> > > @rocketmail.
> > > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > > http://mail. <http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > >
> > >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan

Terima kasih Pak Syafrianto. Wah bapak dosen juga yah di almamater saya yah.

Salam,
Heny

----- Original Message -----
From: "Ridwan Candra" <r_candra12140@yahoo.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 9:01 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
ditiadakan


> Pak Anto
> terimakasih atas infonya
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: syafriant0 <syafriant0@yahoo.com>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, September 23, 2008 11:50:41 AM
> Subject: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah
> ditiadakan
>
>
> Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, SPT Tahunan PPh
> Pasal 21 mulai tahun pajak 2008 telah ditiadakan.
> Namun saat ini di kalangan Wajib Pajak masih memiliki keraguan, karena
> tidak ada juklak yang menegaskan secara detil.
> Saat ini telah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang
> menegaskan hal tersebut. Oleh sebab itu silakan baca artikelnya di:
> http://syafrianto. blogspot. com/2008/ 09/spt-tahunan- pph-pasal-
> 21-tahun-
> 2008.html
>
> Salam
>
> Syafrianto
> http://syafrianto. blogspot. com
> http://taxlearning. blogspot. com
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Pak Winarto,

Terima kasih sekali pak, atas masukkannya, jawaban bapak sangat saya mengerti dan menjadi masukan buat saya.

Met Lebaran ya pak, kalau bapak ikut merayakannya, kalau ga, yang penting kita ikut memeriahkannya, bersama saudara-saudara kita yang merayakannya...tul ga pak.......

Salam,
Chandra.
----- Original Message -----
From: winarto sugondo
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 8:18 PM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????


Salam Pak Chandra

Maksud saya begini Pak, Didalam SPT Bapak, penghasilan istri dicantumkan
kedalam SPT Bapak, kalau tidak salah itu di 1770S lampiran II atau 1770 pada
lampiran yang menjelaskan penghasilan istri dari 1 pemberi kerja. Sifatnya
Final karena telah dipotong oleh pemberi kerja.

Kriteria Non Objek Pajak Penghasilan Bisa Bapak Lihat pada Pasal 4 ayat 3 UU
PPh No.17 Tahun 2000 biar tidak ada kesalah pengertian.

Semoga membantu, maaf kalau jawaban saya kemarin agak ngambang ya Pak.

Salam,

Winarto Sugondo

2008/9/16 <chandra@skay.co.id>

> Salam pak Winarto,
> Trims buat tangapannya.
> Kalau tidak salah, dalam pasal 8 UU PPh, bhw penghsailan istri berupa gaji
> dari satu sumber, itu adalah final, jd dlm spt suami tidak perlu lagi
> digabung.
> Nah, karena fianal dan tidak perlu digabung, ya sy anggap saja itu non
> objek pajk ( memang sih berberda heheheh )
> Nah tentang pertanyaan saya, bagaimana kl istri dan suami bekerja pada 1
> institusi, apakah dalm spt suami, gaji isitri menjadi final atau digabung?
> Trims ya pak Win.
> Salam..
>
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: winarto sugondo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Monday, September 22, 2008 2:35 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
> ngapain lagi y????
>
> Salam juga Pak Chandra.
>
> Pertanyaan saya adalah hal apa yang membuat Bapak berfikir bahwa gaji istri
> adalah Non Objek Pajak?
>
> Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, penghasilan istri harus
> digabungkan dengan penghasilan suami.
>
> Semoga membantu Pak.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> On 9/15/08, chandra@skay.co.id <chandra%40skay.co.id> <chandra@skay.co.id<chandra%40skay.co.id>>
> wrote:
> >
> > Salam tuk Pak Winarto Sugondo,
> > Saya mo tanya, kl suami istri bekerja dalam satu perusahaan ( sumai
> > direktur dan istri sekretaris umum, keduanya mendapat gaji ), dalam
> > pelaporannya di SPT Tahunanya, apakah gaji istri digabungkan kedalam gaji
> > suami atau gaji istri bersifat non objek pajak?.
> > Terima kasih pak, atas jawabannya.
> > GBU.
> > Chandra.
> > ----- Original Message -----
> > From: winarto sugondo
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com><forum-pajak%
> 40yahoogroups.com>
> > Sent: Wednesday, August 13, 2008 8:47 PM
> > Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita
> hrs
> > ngapain lagi y????
> >
> > Ibu, bawa kertas validasi pendaftaran e-reg ke KPP domisli. Mungkin
> setelah
> > proses 3 hari sampai paling lama 1 minggu, Ibu akan mendapatkan kartu
> NPWP
> > beserta SKT. Selama Ibu belum mendapatkan SKT beserta NPWP, maka Ibu
> belum
> > memiliki kewajiban melapor.
> >
> > Apabila Ibu mendapatkan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka Ibu
> > bisa melakukan perhitungan setelah Ibu mendapatkan Bukti Pemotongan 1721
> A1
> > dari perusahaan. Biasanya didistribusikan oleh perusahaan 1 bulan setelah
> > berakhirnya tahun takwim. Namun apabila Ibu mendapatkan penghasilan dari
> 2
> > atau lebih pemberi kerja (Penghasilan), maka setiap bulan Ibu harus
> > melakukan perhitungan dengan memprediksa penghasilan Ibu 1 bulan kedepan.
> > Acuannya ambil dari penghasilan yang Ibu terima dibulan sebelum.
> >
> > Kalau Ibu menerima penghasilan dar 2 pemberi kerja atau lebih, maka Ibu
> > wajib melakukan pelaporan PPh pasal 25 setiap bulannya. Tapi kalau hanya
> > dari 1 pemberi kerja, Ibu hanya cukup melaporkan SPt Tahunan saja.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > Salam,
> >
> > Winarto Sugondo
> >
> > On 8/5/08, NurAya <nur4y4@yahoo.co.id <nur4y4%40yahoo.co.id> <nur4y4%
> 40yahoo.co.id>> wrote:
> > >
> > > Dear all....
> > >
> > > aku karyawati di perusahaan swasta, baru bulan kmrn aku mendapatkan
> gaji
> > di
> > > atas PTKP.
> > > aku berencana mau membuat NPWP....rencana sih daftar lwt e-reg pajak
> > > yang mau aku tanyakan..setelah daftar kita harus lakukan apa y?
> > > apakah bulan depan sudah harus bayar dan lapor pajak?
> > > perhitungan pembayaran pajak untuk orang pribadi gimana y???
> > > apakah aku juga harus bayar PPH 21, PPH 25 dan PPH lainya...
> > > jika PPH 21 di bayar oleh perusahaan, perlakuannya harus gimana y???
> > >
> > > thanks atas responnya
> > >
> > > Regards,
> > > Aya
> > >
> > > __________________________________________________________
> > > Nama baru untuk Anda!
> > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> > > @rocketmail.
> > > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > >
> > >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Pak Win,

Mengenai tanggapan bapak di bawah ini,
Apakah ini berlaku juga untuk istri yang bekerja sebagai agen asuransi,
dimana tiap bulan sudah dipotong pph ps 21 oleh perush asuransi.
apakah penghasilan tidak usah digabungkan dengan penghasilan suami?

Tks
Maria

----- Original Message -----
From: "winarto sugondo" <sugondo.winarto@gmail.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008 10:18 AM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
ngapain lagi y????


> Salam Pak Chandra
>
> Maksud saya begini Pak, Didalam SPT Bapak, penghasilan istri dicantumkan
> kedalam SPT Bapak, kalau tidak salah itu di 1770S lampiran II atau 1770
pada
> lampiran yang menjelaskan penghasilan istri dari 1 pemberi kerja. Sifatnya
> Final karena telah dipotong oleh pemberi kerja.
>
> Kriteria Non Objek Pajak Penghasilan Bisa Bapak Lihat pada Pasal 4 ayat 3
UU
> PPh No.17 Tahun 2000 biar tidak ada kesalah pengertian.
>
> Semoga membantu, maaf kalau jawaban saya kemarin agak ngambang ya Pak.
>
> Salam,
>
>
> Winarto Sugondo

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Revise Faktur Pajak

Pembetulan faktur pajak diatur dalam lampiran VIII PER- 159 /PJ./2006, atas kasus Mba Nancy, menurut saya sebaiknya melakukan :
1. membuat faktur pajak pengganti dengan kode awal 011, sedangkan no. urut dan tanggal faktur pajak pengganti sesuai dengan nomor urut dan tanggal faktur pajak pengganri dibuat
2. Faktur pajak pengganti tersebut diberi stempel:
Faktur pajak standar yang diganti:
Kode dan nomor seri:
Tanggal:
3. melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas masa Juli dan Agustus untuk membetulkan faktur pajak yang diganti tersebut
4. faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN saat faktur pajak pengganti tersebut dibuat. Kalau dibuatnya September, berarti masuk ke SPT Masa September. Agar tidak terjadi double faktur dan menjaga urutan faktur pajak maka pada SPT Masa PPN  kolom DPP dan PPN  ditulis nihil.
CMIIW

--- On Mon, 9/22/08, Nancy <nancy@lem-fox.com> wrote:

From: Nancy <nancy@lem-fox.com>
Subject: RE: [forum-pajak] Revise Faktur Pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 22, 2008, 11:23 PM

-----Original Message-----
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of bigindo
Sent: Tuesday, September 23, 2008 10:16 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Revise Faktur Pajak

Mohon bantuan rekan forum,
Pada bulan Juli dan Agustus'08 saya buat Faktur pajak dengan kode
010.000.08.00000000 dan sudah saya lapor.
Dibulan September'08 customer saya bilang seharusnya pakai kode
070.000.08.00000000 dan meraka minta dibuat revise dan faktur yang lama akan
mereka kembalikan.
Bagaimana pelaporannya terhadap faktur diatas.

Pls help me.

Trimakasih.
Lenti

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Mohon bantuan teman2

Apakah surat tugas, Surat Perintah, dan identitas petugasnya sudah jelas dan
ada serta memenuhi kriteria?

Salam,


Winarto Sugondo

2008/9/23 longhumen77 <longhumen77@yahoo.com>

> Dear all,
>
> Thn 2004 didirikan perusahaan A dikarenakan tidak berkembangnya usaha
> dan sedikit transaksi tidak lebih 150 jt setahun maka perusahaan ini
> tdk aktif lagi pada thn 2005. Dikarenakan adanya ketidakcocokan antara
> pemegang saham maka thn 2006 baru resmi dibubarkan di notaris. 3
> minggu yang lalu bulan september thn 2008 dari anggota perpajakan
> menemui saya untuk supaya bisa diserahkan dokumen pada thn 2004 utk
> pemeriksaan. Nah, masalahnya dokumen/pembukuan sudah tidak ada lagi
> dan karyawan yang menangani pembukuan tersebut juga sudah lama tidak
> bekerja lagi semenjak tidak aktifnya perusahaan. Jadi bagaimana
> langkah yang hrs saya tempuh? Mohon sarannya teman2. Terima kasih.
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Salam Pak Chandra

Maksud saya begini Pak, Didalam SPT Bapak, penghasilan istri dicantumkan
kedalam SPT Bapak, kalau tidak salah itu di 1770S lampiran II atau 1770 pada
lampiran yang menjelaskan penghasilan istri dari 1 pemberi kerja. Sifatnya
Final karena telah dipotong oleh pemberi kerja.

Kriteria Non Objek Pajak Penghasilan Bisa Bapak Lihat pada Pasal 4 ayat 3 UU
PPh No.17 Tahun 2000 biar tidak ada kesalah pengertian.

Semoga membantu, maaf kalau jawaban saya kemarin agak ngambang ya Pak.

Salam,


Winarto Sugondo

2008/9/16 <chandra@skay.co.id>

> Salam pak Winarto,
> Trims buat tangapannya.
> Kalau tidak salah, dalam pasal 8 UU PPh, bhw penghsailan istri berupa gaji
> dari satu sumber, itu adalah final, jd dlm spt suami tidak perlu lagi
> digabung.
> Nah, karena fianal dan tidak perlu digabung, ya sy anggap saja itu non
> objek pajk ( memang sih berberda heheheh )
> Nah tentang pertanyaan saya, bagaimana kl istri dan suami bekerja pada 1
> institusi, apakah dalm spt suami, gaji isitri menjadi final atau digabung?
> Trims ya pak Win.
> Salam..
>
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: winarto sugondo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Monday, September 22, 2008 2:35 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
> ngapain lagi y????
>
> Salam juga Pak Chandra.
>
> Pertanyaan saya adalah hal apa yang membuat Bapak berfikir bahwa gaji istri
> adalah Non Objek Pajak?
>
> Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, penghasilan istri harus
> digabungkan dengan penghasilan suami.
>
> Semoga membantu Pak.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> On 9/15/08, chandra@skay.co.id <chandra%40skay.co.id> <chandra@skay.co.id<chandra%40skay.co.id>>
> wrote:
> >
> > Salam tuk Pak Winarto Sugondo,
> > Saya mo tanya, kl suami istri bekerja dalam satu perusahaan ( sumai
> > direktur dan istri sekretaris umum, keduanya mendapat gaji ), dalam
> > pelaporannya di SPT Tahunanya, apakah gaji istri digabungkan kedalam gaji
> > suami atau gaji istri bersifat non objek pajak?.
> > Terima kasih pak, atas jawabannya.
> > GBU.
> > Chandra.
> > ----- Original Message -----
> > From: winarto sugondo
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com><forum-pajak%
> 40yahoogroups.com>
> > Sent: Wednesday, August 13, 2008 8:47 PM
> > Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita
> hrs
> > ngapain lagi y????
> >
> > Ibu, bawa kertas validasi pendaftaran e-reg ke KPP domisli. Mungkin
> setelah
> > proses 3 hari sampai paling lama 1 minggu, Ibu akan mendapatkan kartu
> NPWP
> > beserta SKT. Selama Ibu belum mendapatkan SKT beserta NPWP, maka Ibu
> belum
> > memiliki kewajiban melapor.
> >
> > Apabila Ibu mendapatkan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka Ibu
> > bisa melakukan perhitungan setelah Ibu mendapatkan Bukti Pemotongan 1721
> A1
> > dari perusahaan. Biasanya didistribusikan oleh perusahaan 1 bulan setelah
> > berakhirnya tahun takwim. Namun apabila Ibu mendapatkan penghasilan dari
> 2
> > atau lebih pemberi kerja (Penghasilan), maka setiap bulan Ibu harus
> > melakukan perhitungan dengan memprediksa penghasilan Ibu 1 bulan kedepan.
> > Acuannya ambil dari penghasilan yang Ibu terima dibulan sebelum.
> >
> > Kalau Ibu menerima penghasilan dar 2 pemberi kerja atau lebih, maka Ibu
> > wajib melakukan pelaporan PPh pasal 25 setiap bulannya. Tapi kalau hanya
> > dari 1 pemberi kerja, Ibu hanya cukup melaporkan SPt Tahunan saja.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > Salam,
> >
> > Winarto Sugondo
> >
> > On 8/5/08, NurAya <nur4y4@yahoo.co.id <nur4y4%40yahoo.co.id> <nur4y4%
> 40yahoo.co.id>> wrote:
> > >
> > > Dear all....
> > >
> > > aku karyawati di perusahaan swasta, baru bulan kmrn aku mendapatkan
> gaji
> > di
> > > atas PTKP.
> > > aku berencana mau membuat NPWP....rencana sih daftar lwt e-reg pajak
> > > yang mau aku tanyakan..setelah daftar kita harus lakukan apa y?
> > > apakah bulan depan sudah harus bayar dan lapor pajak?
> > > perhitungan pembayaran pajak untuk orang pribadi gimana y???
> > > apakah aku juga harus bayar PPH 21, PPH 25 dan PPH lainya...
> > > jika PPH 21 di bayar oleh perusahaan, perlakuannya harus gimana y???
> > >
> > > thanks atas responnya
> > >
> > > Regards,
> > > Aya
> > >
> > > __________________________________________________________
> > > Nama baru untuk Anda!
> > > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> > > @rocketmail.
> > > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > >
> > >
> > >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Mohon bantuan teman2

ahh gampang itu..

tinggal bilang aja dokumen tidak ada
selanjutnya terserah si Auditor mau apa...

emangnya bapak mau mencarikan dokumen itu..??
atau minta tolong Auditornya untuk mencarikan..??

-ardhi-


-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of longhumen77
Sent: 23 September 2008 23:05
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Mohon bantuan teman2

Dear all,

Thn 2004 didirikan perusahaan A dikarenakan tidak berkembangnya usaha
dan sedikit transaksi tidak lebih 150 jt setahun maka perusahaan ini
tdk aktif lagi pada thn 2005. Dikarenakan adanya ketidakcocokan antara
pemegang saham maka thn 2006 baru resmi dibubarkan di notaris. 3
minggu yang lalu bulan september thn 2008 dari anggota perpajakan
menemui saya untuk supaya bisa diserahkan dokumen pada thn 2004 utk
pemeriksaan. Nah, masalahnya dokumen/pembukuan sudah tidak ada lagi
dan karyawan yang menangani pembukuan tersebut juga sudah lama tidak
bekerja lagi semenjak tidak aktifnya perusahaan. Jadi bagaimana
langkah yang hrs saya tempuh? Mohon sarannya teman2. Terima kasih.

============================================


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan

Pak Anto
terimakasih atas infonya

----- Original Message ----
From: syafriant0 <syafriant0@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 11:50:41 AM
Subject: [forum-pajak] Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan


Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, SPT Tahunan PPh
Pasal 21 mulai tahun pajak 2008 telah ditiadakan.
Namun saat ini di kalangan Wajib Pajak masih memiliki keraguan, karena
tidak ada juklak yang menegaskan secara detil.
Saat ini telah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang
menegaskan hal tersebut. Oleh sebab itu silakan baca artikelnya di:
http://syafrianto. blogspot. com/2008/ 09/spt-tahunan- pph-pasal- 21-tahun-
2008.html

Salam

Syafrianto
http://syafrianto. blogspot. com
http://taxlearning. blogspot. com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Salam Ibu Lies,
Menurut saya :
1. Penghasilan istri yg berasal dari 1 sumber dari satu pemberi kerja, maka penghasilannya ( gaji ) yang sudah dipotong pphnya, menjadi final. Dalam pengisian dlm spt suami, masuk sebagai objek pajak yang dikenakan pph final.

2. Kalau tidak ada perjanjian pisah harga, npwp hanya satu, yaitu npwp suami.

Nah, yang saya masih bingung, kalau suami - istri bekerja dalam satu institusi ( suami duduk sebagai pemimpin dan istri sekretaris ) trus gaji istri, apakah menjadi final juga?

Pendapat teman-teman yang lain?

Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan Minal Aidin Wal Fa'izin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, buat teman2 yang merayakan hari Idhul Fitri, semoga Ibadah Puasanya selama 1 bulan itu menjadi berkah dan menjadi insan Allah yang bertaqwa. Amin.

Salam dari Chandra.

----- Original Message -----
From: Lies Apriana
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 11:09 PM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????


Kebetulan saya ada juga bingung manghadapi hal yang mirip, yang akan saya mohon saran dan masukannya sebagai berikut :

1. dalam pikiran saya kalo penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami berarti nanti SPT suami akan kurang bayar ? (CMIIW) padahal masing-masing telah dipotong oleh perusahaan masing2 (suami dan isteri bekerja ditempat yang berbeda).

2.Dalam KUP yang baru dimungkinkan suami dan isteri masing2 mempunyai NPWP, lalu kalau tidak ada perjanjian pisah harta, waktu pengisian masing SPT untuk daftar harta diisikan di SPT suami atau isteri dan dasarnya apa ya?...

Mohon pencerahan dan masukan dari rekan2 milis forum pajak..

Lies A


-----deleted------

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Nimbrung nih.

Kan peraturannya penghasilan istri dr 1 pemberi kerja. Gak ada peraturan
satu institusi atau beda institusi dg suami.

Jd cukup memenuhi kriteria penghasilan istri dr 1 pemberi kerja yah berarti
final.

Sekian dr saya

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of chandra@skay.co.id
Sent: Tuesday, September 16, 2008 7:14 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
ngapain lagi y????

Salam pak Winarto,
Trims buat tangapannya.
Kalau tidak salah, dalam pasal 8 UU PPh, bhw penghsailan istri berupa gaji
dari satu sumber, itu adalah final, jd dlm spt suami tidak perlu lagi
digabung.
Nah, karena fianal dan tidak perlu digabung, ya sy anggap saja itu non objek
pajk ( memang sih berberda heheheh )
Nah tentang pertanyaan saya, bagaimana kl istri dan suami bekerja pada 1
institusi, apakah dalm spt suami, gaji isitri menjadi final atau digabung?
Trims ya pak Win.
Salam..
Chandra.
----- Original Message -----
From: winarto sugondo
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 2:35 AM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
ngapain lagi y????

Salam juga Pak Chandra.

Pertanyaan saya adalah hal apa yang membuat Bapak berfikir bahwa gaji istri
adalah Non Objek Pajak?

Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, penghasilan istri harus
digabungkan dengan penghasilan suami.

Semoga membantu Pak.

Salam,

Winarto Sugondo

On 9/15/08, chandra@skay. <mailto:chandra%40skay.co.id> co.id <chandra@skay.
<mailto:chandra%40skay.co.id> co.id> wrote:
>
> Salam tuk Pak Winarto Sugondo,
> Saya mo tanya, kl suami istri bekerja dalam satu perusahaan ( sumai
> direktur dan istri sekretaris umum, keduanya mendapat gaji ), dalam
> pelaporannya di SPT Tahunanya, apakah gaji istri digabungkan kedalam gaji
> suami atau gaji istri bersifat non objek pajak?.
> Terima kasih pak, atas jawabannya.
> GBU.
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: winarto sugondo
> To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
<forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, August 13, 2008 8:47 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita
hrs
> ngapain lagi y????
>
> Ibu, bawa kertas validasi pendaftaran e-reg ke KPP domisli. Mungkin
setelah
> proses 3 hari sampai paling lama 1 minggu, Ibu akan mendapatkan kartu NPWP
> beserta SKT. Selama Ibu belum mendapatkan SKT beserta NPWP, maka Ibu belum
> memiliki kewajiban melapor.
>
> Apabila Ibu mendapatkan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka Ibu
> bisa melakukan perhitungan setelah Ibu mendapatkan Bukti Pemotongan 1721
A1
> dari perusahaan. Biasanya didistribusikan oleh perusahaan 1 bulan setelah
> berakhirnya tahun takwim. Namun apabila Ibu mendapatkan penghasilan dari 2
> atau lebih pemberi kerja (Penghasilan), maka setiap bulan Ibu harus
> melakukan perhitungan dengan memprediksa penghasilan Ibu 1 bulan kedepan.
> Acuannya ambil dari penghasilan yang Ibu terima dibulan sebelum.
>
> Kalau Ibu menerima penghasilan dar 2 pemberi kerja atau lebih, maka Ibu
> wajib melakukan pelaporan PPh pasal 25 setiap bulannya. Tapi kalau hanya
> dari 1 pemberi kerja, Ibu hanya cukup melaporkan SPt Tahunan saja.
>
> Semoga membantu.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> On 8/5/08, NurAya <nur4y4@yahoo. <mailto:nur4y4%40yahoo.co.id> co.id
<nur4y4%40yahoo.co.id>> wrote:
> >
> > Dear all....
> >
> > aku karyawati di perusahaan swasta, baru bulan kmrn aku mendapatkan gaji
> di
> > atas PTKP.
> > aku berencana mau membuat NPWP....rencana sih daftar lwt e-reg pajak
> > yang mau aku tanyakan..setelah daftar kita harus lakukan apa y?
> > apakah bulan depan sudah harus bayar dan lapor pajak?
> > perhitungan pembayaran pajak untuk orang pribadi gimana y???
> > apakah aku juga harus bayar PPH 21, PPH 25 dan PPH lainya...
> > jika PPH 21 di bayar oleh perusahaan, perlakuannya harus gimana y???
> >
> > thanks atas responnya
> >
> > Regards,
> > Aya
> >
> > __________________________________________________________
> > Nama baru untuk Anda!
> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> > @rocketmail.
> > Cepat sebelum diambil orang lain!
> > http://mail. <http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????

Kalo menurut saya, lebih mudah kalo NPWP suami & istri dipisah saja, tokh di
KUP hal itu diperbolehkan, walau tdk ada perjanjian pisah harta. Supaya
dikemudian hr tidak menemui kendala atau dipusingkan ketika akan mengurus
surat2, bebas fiscal, dll

NPWP dipisah berarti laporan PPh dibuat oleh suami & istri dg mencantumkan
penghasilan masing2, harta & kewajiban masing2.

Bagi istri yg NPWP-nya digabung dg suami, berarti istri hanya mendpt
penghasilan dr 1 pemberi kerja. Pd wkt suami melaporkan SPT PPh Tahunan,
penghasilan istri tidak akan tercantum di SPT 1770 induk, ttp cukup di
cantumkan di form lampiran, pd bagian penghasilan yg dikenakan PPh final
dan/atau bersifat final, melampirkan & melaporkan bukti pemotongan PPh 21
istri dr pemberi kerja. . Sehingga pd SPT induk tidak akan mempengaruhi
penghitungan PPh suami.

Demikian saran saya

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Lies Apriana
Sent: Tuesday, September 23, 2008 1:10 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs
ngapain lagi y????

Kebetulan saya ada juga bingung manghadapi hal yang mirip, yang akan saya
mohon saran dan masukannya sebagai berikut :

1. dalam pikiran saya kalo penghasilan isteri digabung dengan penghasilan
suami berarti nanti SPT suami akan kurang bayar ? (CMIIW) padahal
masing-masing telah dipotong oleh perusahaan masing2 (suami dan isteri
bekerja ditempat yang berbeda).

2.Dalam KUP yang baru dimungkinkan suami dan isteri masing2 mempunyai NPWP,
lalu kalau tidak ada perjanjian pisah harta, waktu pengisian masing SPT
untuk daftar harta diisikan di SPT suami atau isteri dan dasarnya apa ya?...

Mohon pencerahan dan masukan dari rekan2 milis forum pajak..

Lies A


-----deleted------

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [taxchat] Mailing tax returns

When you E-file your clients receive their refund as much as 6 weeks faster. My software has all the returns go through their system before going to the IRS. This means that the IRS has no contact with my computer, and since my software has to maintain its integrity I don't anticipate any mining of my computer. I believe all quality software has this integrity, but I don't know if all of them have the files go through them to get to the IRS.

On Tue, Sep 23, 2008 at 3:17 PM, Chuck Warman <cpwcpa@wf.net> wrote:

They don't enter anything close to 100% of manually submitted data.  It's closer to 20%. 

 

Chuck

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Debbie Breedlove
Sent: Tuesday, September 23, 2008 4:38 PM


To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Mailing tax returns

 

I don't see a difference.  When you mail a return, an IRS employee enters everything from the return into their computer.  If they are data mining, they have the data either way.  When you efile the return, it just eliminates that step because the info from the return goes right into their computer.   I prefer efiling because it eliminates the possibility of some temp employee making an error when doing the data entry. 

 


 

From: Chuck Warman

Sent: Tuesday, September 23, 2008 4:29 PM

Subject: RE: [taxchat] Mailing tax returns

 

My concern is IRS data mining. Until I'm satisfied on that issue, only my simplest returns will be efiled.

Chuck

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Tuesday, September 23, 2008 4:25 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Mailing tax returns

Chuck,

You'll love it.  Save paper, trees, postage, filing space, acknowledgement of receipt in 24 hours or as little as a few hours by IRS thru your software company.

----- Original Message -----

From: Chuck Warman

Sent: 09/23/2008 5:20 PM

Subject: RE: [taxchat] Mailing tax returns

No doubt about it.  I'm actually going to abandon my principles and do a little efiling next tax season…simple returns and extensions only.

Chuck

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of John Stevens, Equi-Tax
Sent: Tuesday, September 23, 2008 3:09 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Mailing tax returns

Chuck,

This is one area I've found efiling to be advantageous.  They acknowledge receipt of each 4868.

John Stevens, EA
Stevens Tax & Accounting, Inc., dba Equi-Tax
1870 - 50th St. E., Suite 8
Inver Grove Heights, MN 55077
651-773-5000
FAX 651-457-4529
equitax@unique-software.com
www.equitax.net

 


From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Chuck Warman
Sent: 09/23/2008 2:39 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Mailing tax returns

I even put each extension form in a separate envelope.  I used to put them all in the same envelope, with a list attached, return receipt requested.  One year, the IRS claimed that four (out of about 30) extensions weren't received, even though they were included on the list.  I was able to back them off, but only after an extended letter war.  Now every document gets its own envelope.

Chuck Warman,  CPA
Wichita Falls, TX
-------------------------------

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Donna J. Perrone
Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:23 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Mailing tax returns

Robert,

I think I like your idea of putting each return in it's own envelope and then mailing them all together RRR.  Thanks for the thoughts.....

Donna J. Perrone, EA

East Haven, CT

203-469-4939

203-468-2038 fax

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise, any tax advice contained herein, including attachments and enclosures, is not intended or written to be used, and may not be used, for the purpose of (1) avoiding tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax-related matters addressed herein.


From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Robert H. Somerville, CPA
Sent: Tuesday, September 23, 2008 3:18 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Mailing tax returns

I file old, multiple years, quite frequently.  I usually discusss the issues with either the agent involved, or ACS, and ask specifically, where do you want the returns mailed?

Then I have each return signed and stuffed into a separate envelope, labelled with the tax year, and stuff ALL the envelopes into one big one, addressed to where they want it.  Never had a problem.

Robert H. Somerville, CPA
405 S State College, Ste 201
Brea, CA 92821
Phone:    714-529-4711
Fax:        714-529-0334   
Email:    rsomerville@survivetaxes.com
Web:      www.survivetaxes.com

Unless expressly stated otherwise in this communication, this advice is not intended
to be used, and cannot be used, for the purpose of avoiding federal tax penalties.



__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search