Custom Search

23 September 2008

Re: [forum-pajak] Jasa bor sumur

menurut pendapat saya, terkena PPh pasal 23 dimana untuk jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas). sedangkan dari sisi accountingnya menurut saya dapat dikapitalisasi karena nantinya sumur tersbut tidak digunakan hanya satu kali periode saja,melainkan digunakan untuk beberapa periode, jadi agar memenuhi prinsip matching cost against revenue pembuatan sumur tersebut lebih cocok dikapitalisasi sebagai asset daripada dibebankan sekaligus. Itu saja pendapat dari saya,  mungkin ada rekan lain yang mau menambahkan.Regards, 
Hengky Jaya
--- On Tue, 9/23/08, ti2n_ys <ti2n_ys@yahoo.com> wrote:
From: ti2n_ys <ti2n_ys@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Jasa bor sumur
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 8:59 AM




Dear rekan milis FP

Di tempat saya bekerja sedang dibuat sumur resapan dan pengeboran

sumur baru yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan, yang saya

tanyakan

- Atas pengerjaan jasa bor tsb, pengenaan pph-nya apakah PPh 21, PPh

23 jasa instalasi atau pph final jasa konstruksi ?

- Dari sisi accountingnya apakah pembuatan sumur resapan bisa

dikapitalisasi sebagai aset perusahaan ?

Sebelumnya terima kasih atas sharingya














[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search