Menurut saya :
1. Penghasilan istri yg berasal dari 1 sumber dari satu pemberi kerja, maka penghasilannya ( gaji ) yang sudah dipotong pphnya, menjadi final. Dalam pengisian dlm spt suami, masuk sebagai objek pajak yang dikenakan pph final.
2. Kalau tidak ada perjanjian pisah harga, npwp hanya satu, yaitu npwp suami.
Nah, yang saya masih bingung, kalau suami - istri bekerja dalam satu institusi ( suami duduk sebagai pemimpin dan istri sekretaris ) trus gaji istri, apakah menjadi final juga?
Pendapat teman-teman yang lain?
Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan Minal Aidin Wal Fa'izin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, buat teman2 yang merayakan hari Idhul Fitri, semoga Ibadah Puasanya selama 1 bulan itu menjadi berkah dan menjadi insan Allah yang bertaqwa. Amin.
Salam dari Chandra.
----- Original Message -----
From: Lies Apriana
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 11:09 PM
Subject: Re: [forum-pajak] help...setelah daftar npwp pribadi trus kita hrs ngapain lagi y????
Kebetulan saya ada juga bingung manghadapi hal yang mirip, yang akan saya mohon saran dan masukannya sebagai berikut :
1. dalam pikiran saya kalo penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami berarti nanti SPT suami akan kurang bayar ? (CMIIW) padahal masing-masing telah dipotong oleh perusahaan masing2 (suami dan isteri bekerja ditempat yang berbeda).
2.Dalam KUP yang baru dimungkinkan suami dan isteri masing2 mempunyai NPWP, lalu kalau tidak ada perjanjian pisah harta, waktu pengisian masing SPT untuk daftar harta diisikan di SPT suami atau isteri dan dasarnya apa ya?...
Mohon pencerahan dan masukan dari rekan2 milis forum pajak..
Lies A
-----deleted------
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/