Custom Search

11 Desember 2008

Re: [forum-pajak] sunset policy

kalau mau laporin asset harus mulai dari tahun 2001 karena jika laporkan aset hanya dari tahun 2006 bisa jadi fiskus melakukan pemeriksaan , jadi mau ikutan sunset buat dulu perhitungan tentang aset2 mulai dari tahun 2001 sampai skrng jgn sampai terjebak karena djp baru keluarin se maaf saya lupa nomornya mengenai pelaporan harta,

--- On Fri, 12/12/08, hidayat_taslim <hidayat_taslim@yahoo.com>

From: hidayat_taslim <hidayat_taslim@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] sunset policy <lagi>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, December 12, 2008, 12:13 AM


Dear rekan2 semua di forum pajak.

Beberapa bulan kemarin sedang gencar2 nya tentang sunset policy.Dan
semua nya <saya kira> sempat juga mendapat sms dari ditjen pajak
tentang sunset policy tersebut.Saya pribadi sangat terbantu mendapati
info2 tentang sunset policy ini dari rekan2 di forum pajak.Saya
tinggal di daerah,jadi "gaung" nya tidak lah sekeras di perkotaan.

Yang ingin saya tanyakan,apakah kita juga malaporkan aset2 yg kita
punyai. Mohon kira nya rekan2 di forum pajak dapat memberikan
pencerahan,dan saya ucapkan terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH

belum tentu juga karena klausaat ini untuk barang yang diproduksi or ekspor dibebaskan vatnya namun belum tentu dengan kompenon untuk perbaikan mesin, lebih biak tanyakan kepada DJP tentang list barang atau sparepart yang dibebaskan vatnya

--- On Thu, 12/11/08, dari wulan <wulan20002000@yahoo.com> wrote:

From: dari wulan <wulan20002000@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 11:38 PM


Dear All,
 
 
Saya perusahaan di kawasan berikat dan sya mau menyakan  pembelian barang yang memang digunakan untuk produksi sekarang bebas VAT. jadi spare part mesin2 atau jig2 bisa bebas VAT. betul ga ya?
 
 
Minta tanggapan ya secepatnya
 
Best regards,
Wulan

--- On Thu, 12/11/08, ahmad maulana <bianconeri_2202@ yahoo.com> wrote:

From: ahmad maulana <bianconeri_2202@ yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:31 PM

Mau nambahin yang tadi mungkin sanksi denda bisa dihapus dengan memanfaatkan sunset policy, mumpung belum telat trims...

____________ _________ _________ __
From: Hamdi Syukriwan <hamdi@bsi.co. id>
To: "forum-pajak@ yahoogroups. com" <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Thursday, December 11, 2008 4:53:43 PM
Subject: RE: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH

pak dhean,
mungkin sekalian akhir tahun saja pak dilaporkan setahun.
kala denda sih mungkin tidak ada karena dasar denda kan harus ada amoutnnya, sedang amoutnya 0 hihihi.

tapi ini masih dugaan saya pak. saya bukan ahlinya.

untuk point 2 saya tidak bisa bantu pak.
Cuma bapak untung kayaknya buka perusahaan di 2008 kenan sunset policy he he he.

____________ _________ _________ __
From: dmardhean [mailto:dmardhean@ yahoo. com]
Sent: Thursday, December 11, 2008 9:05 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH

dear rekan2,
salam kenal saya baru join,
mungkin pertanyaan seperti ini pernah ada dan ditanyakan di waktu2
sebelumnya.
Jadi saya ada PT, kelas menengah. Berdiri April 2008 ini cuma sampai
sekarang belum ada revenue, masih sibuk untuk OPEX dan CAPEX.
Secara teori secara PPN saya sudah lebih bayar secara PPN masukan lebih
besat dari PPN keluaran yakni 0.

Pertanyaan :
1.Sampai skrg saya belum lapor SPT Masa PPN. Kalau saya lapor di bulan
ini apakah saya akan dikenakan denda. Terus apakah perlu dilaporkan
juga walau nihil atau lebih bayar ?

2. Soal SPT PPH Badan yg akan dilaporkan maret yah kalau ndak salah di
form 1771. Ada informasi soal Akuntan Publik dan Konsultan pajak apakah
laporan keuangan saya wajib di audit ?

Trims & Salam,
Dhean

____________ _________ _________ __

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [SPAM]Re: [SPAM][forum-pajak] NPWP dan CoR buat Social Visit Pass..????

Pak David,

Bawa fotocopy kartu keluarga dan NPWP aja (ndak usah yg asli ... mudah2an petugas pajak di bandara percaya) ... fotocopynya dilebihkan satu untuk file petugas pajak di Bandara.

----- Original Message -----
From: DAVID VIDEL
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 12, 2008 2:26 PM
Subject: [SPAM]Re: [SPAM][forum-pajak] NPWP dan CoR buat Social Visit Pass..????


Dear Pak Tsudarmanto,
yg harus di bawa hanya kartu npwp dan kartu keluarga saja ya?
dan harus bawa yg asli atau boleh foto copy saja kartu keluarganya?

B'rgrds

David

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

Dear Pak Yoshimura,

Saya baru mengikuti seminar dengan DJP tentang NPWP ini.

Visi mereka adalah membuat setiap warganegara yang memenuhi kewajiban
subyektif dan kewajiban obyektif memiliki NPWP. Pada dasarnya memang
keputusan memiliki NPWP itu adalah masing2 individu, tetapi pada saatnya
nanti yang tidak punya NPWP itu akan berada pada posisi yang tidak ada
pilihan lain selain membuat NPWP atau diberikan secara jabatan.

Seperti sekarang ini mereka menyisir dari perumahan eksklusif dan memberikan
NPWP jabatan bagi yang tidak memilikinya.

Jadi NPWP itu adalah kewajiban dan tinggal waktunya saja kapan kita mendapat
NPWP itu


----- Original Message -----
From: "yoshi mura" <yoshimura212324@yahoo.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Friday, December 12, 2008 8:25 AM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy


Mas Gianto, mau ikutan mohon pencerahannya apakah kalau kita hanya sebagai
pegawai saja perlu mengikuti sunset policy ini? apa sih keuntungan mempunyai
NPWP selain bebas fiskal?. Karena menurut saya (mohon maaf kalau pendapat
saya salah) kalau sebagai karyawan kita tidak mendapatkan manfaat yg lebih
dari pemerintah sebagai pemegang NPWP karena kalau karyawan tersebut
mendapat PHK apa yang diberikan oleh pemerintah selama karyawan tersebut
tidak bekerja? (mohon maaf bukan memprovokasi, hanya ingin mendapat
penjelasan yang lebih sebelum mengambil keputusan apakah perlu mendaftarkan
NPWP).

Terima kasih atas perhatiannya.

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Makan bersama karyawan

Dear Pak Andi,

Maaf saya orang baru di milist ini,mau numpang kasih saran aja,kalo
makan bersama itu diperhitungkan dalam gaji berkala bapak, maka totalnya
akan masuk pph 21 .

Tp kalo itu tidak masuk ke gaji berkala,maka accounting akan menjadikan
nya biaya advertisement. Sedikit jawaban saya,semoga bisa Bantu pak. Ada
yg mau nambahin silahkan.

Salam

nova

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
Sent: Friday, December 12, 2008 10:14 AM
To: forum pajak
Subject: [forum-pajak] Makan bersama karyawan

dear Pajakers....

sedikit bingung tentang biaya Makan Bersama yang diberikan perusahaan ke
karyawan, apakah bisa di biayakan atau tidak, atau masuk ke pph 21.
tolong pencerahannya juga peraturannya kalau ada.

terimakasih sebelumnya.
salam
andi

---------------------------------
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [SPAM][forum-pajak] NPWP dan CoR buat Social Visit Pass..????

Dear Pak Tsudarmanto,
yg harus di bawa hanya kartu npwp dan kartu keluarga saja ya?
dan harus bawa yg asli atau boleh foto copy saja kartu keluarganya?


B'rgrds

David

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Balasan: RE: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Ikut coba menganalisa nih,

Menurut saya pertanyaan di awal adalah apakah Pajak Keluaran (PK)
bisa jadi biaya ? hal seperti ini bisa terjadi dalam kasus misalnya
penerima jasa adl perusahaan di LN sementara mereka terkadang hanya
mau membayar pokok tagihannya saja, PPN nya tidak mereka bayar.
Banyak sekali perusahaan-perusahaan tidak mengerti bahwa transaksi
ini tetap terhutang PPN (Pajak Keluaran), apabila tidak dibayar
sendiri oleh kita (penjual jasa) melalui SSP, maka apabila ada
pemeriksaan akan dikenakan sanksi karena tidak membayar PPN.

Jadi kasus di awal tadi adalah maksudnya PPN Keluaran yang kita
bayar sendiri apakah bisa dijadikan biaya pengurang ? kalau secara
accounting tidak masalah, kalau secara PPh menurut saya adalah
boleh, karena merujuk ke UU PPh pasal 6 dan 9 bahwa hanya PPh dan
Sanksi pajak yang tidak boleh menjadi biaya pada perhitungan PPh
Pasal 29 nanti. Secara Accounting cukup membingungkan jurnalnya
memang.

Kira-kira seperti itu pendapat saya.
Regards,
Harry

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Fitra Yuliakhir Akbar Sidiq
<fitranatura@...> wrote:
>
> Menurut saya Pajak keluaran kan yang bayar klien bapak, jadi bapak
hanya menyetor saja, sedangkan yang bayar kan sebenarnya klien
bapak, jadi tentunya ini tidak bisa menjadi biaya.
>
> Lain hal jika kondisinya adalah penerbitan SKPKB karena kurang
pungut PPN Keluaran, dalam hal ini jelas kita melakukan kesalahan
karena kurang pungut PPN keluaran, akan hal ini maka kita harus
membayar kekurangan PPN Keluaran tersebut, jadi kita yang membayar,
kondisi seperti ini yang menurut saya mengapa atas SKPKB tersebut
bisa menjadi biaya.
>
> Demikian pendapat dari saya, pendapat lain dipersilahkan..
>
> Salam Dasyat,
> Fitra
>
> Ardhi DJ <akuntan@...> wrote:
Bagaimana kalau balik lagi ke UU PPh khususnya Pasal 6 dan Pasal 9
> disebutkan bahwa pajak bisa menjadi biaya kecuali: PPh dan Sanksi
Pajak
>
> Jadi sepanjang tidak ada larangan, berarti diperbolehkan
(positive list)
>
> <> Pasal 6:
> 1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan
> bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi :
>
> a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
> termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
> atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
> tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti,
> biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
> administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
>
> <> Pasal 9
> (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak
> dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
>
> h. Pajak Penghasilan;
> k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi
> pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundangundangan
> di bidang perpajakan.
>
> ----------
>
> -----Original Message-----
> From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-
pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of awaluddin_lim
> Sent: 28 Nopember 2008 21:35
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> Setahu saya tidak semua SKPKB PPN dapat dibiayakan begitu saja
> 1. Harus melihat PPN atas biaya apa yang dikoreksi, jika PPN yang
dikoreksi berasal dari biaya yang
> dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ya boleh dibiayakan.
> 2. Harus melihat kapan PPN itu dikoreksi SKPKB PPN tahun 2007
tidak dapat dibiayakan di 2008
>
> Kalau PPN Keluaran itu setahu saya harus disetor ke Kas Negara
dan naturenya bukan merupakan biaya.
> boleh minta perarturan mengenai hal itu lumayan buat menambah
wawasan
>
> Pendapat lain silahkan.
>
> Awal
>
> ----- Original Message -----
> From: Hendro Setiawan
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 6:46 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> Pengalaman saya sih bisa pak awal, karena kemarin klien saya
nerima SKPKB karena kurang pungut PPN
> Keluaran dan terhadap pembayaran SKPKB tersebut kami bebankan
sebagai biaya. Pihak fiskus hanya
> mengoreksi Sanksi Administrasinya saja karena argumen kami bahwa
PPN dan PPh itu berbeda, PPN adalah
> pajak atas suatu kegiatan atau kejadian, sedangkan PPh adalah
pajak atas suatu penghasilan. Kalo
> saya salah berpendapat mohon maaf.
>
> Hendro
>
> --- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@...> wrote:
> From: awaluddin_lim <awal_lim@...>
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 7:36 PM
>
> Menurut saya Seharusnya PPN keluaran yang membayar adalah klien
Bapak, tentunya jika PPN keluaran
> itu Bapak bayarkan bukan pengurang penghasilan bruto.
>
> Pendapat lain silahkan.
>
> Awal
>
> ----- Original Message -----
>
> From: adi jayadianto jaya
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM
>
> Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
berdasarkan surat penegasan dikatakan
> ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4 huruf c uu PPN,
yang jadi masalah adalah apakah Pajak
> Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban
pengurang penghasilan bruto dikategorikan
> sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
>
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi
Anda?
> Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Bank, KPR, NPWP wiraswasta dan perhitungan normatif

Apakah Bapak memiliki kontrak kerja sebagai pegawai tetap? Sesuai ketentuan
Depnaker UU No.13 perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja melalui
HRD apabila hubungan kerja berakhir atau ada permintaan dari karyawan. Coba
ditanyakan dulu ke HRD Bapak kenapa ngga mau keluarkan. Kalau masalah ini
sudah otoritasnya Depnaker Pak.

1. Tidak ada peralihan kalau Bapak memang mendapatkan penghasilan hanya dari
1 pemberi kerja.
2. kan pendapatan Bapak sudah dipotong oleh perusahaan tempat Bapak bekerja
3. Teguran dan denda atas apa ya Pak?
4. Bank tidak bisa menelusuri penghasilan Bapak lewat NPWP, biasanya melalui
slip gaji.
5. Perhitungan norma adalah penapatan dikurangkan biaya lalu dikalikan
dengan norma yang diberikan oleh KPP tempat Bapak terdaftar dengan mengikuti
mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
6. Keseluruhan harta Bapak wajib dilaporkan didalam SPT
7. Saya kurang mengerti maksud Bapak, maaf
8. enam ribu itu atas apa ya Pak? seharusnya tidak tetap Pak, kecuali
SIUP-nya tidak dipakai usaha, sayang sekali. Bapak tidak perlu mengikuti
jejak tersebut.

Semoga membantu, saya bukan ahlinya, hanya sekedar berpendapat.

Salam,


WInarto Sugondo

2008/12/12 Ben <beny.tan@gmail.com>

> Dear All, tolongan bantuannya ASAP.
>
> kasusnya:
> saya karyawan (sudah menikah, istri ibu rumah tangga, belum ada anak),
> yg belum punya NPWP dgn penghasilan setiap bulannya sudah termasuk
> kategori penghasilan kena pajak, tapi perusahaan tidak bisa (tidak
> mau) memberikan surat keterangan kerja. sedangkan saya bermaksud
> mengajukan KPR, dimana cicilan tiap bulan idealnya 1/3 dari total
> pendapatan bulanan.
>
> 1. apakah saya harus beralih ke NPWP individu yg
> berwiraswasta/freelance/serabutan?
> 2. bagaimana melaporkan gaji saya ke dalam pendapatan usaha tiap bulan?
> 3. bagaimana saya menjelaskan ke AR pajak spy tidak kena teguran dan denda?
> 4. apakah bank bisa melihat/menelusuri berapa penghasilan saya hanya via
> NPWP?
> 5. bagaimana cara perhitungan normatif, misalnya pendapatan bulanan 10
> juta, dan berapa pajak tiap bulannya?
> 6. apakah saham, deposito, ORI harus saya laporkan juga dalam pembuatan
> NPWP?
> 7. apakah perhitungan normatif sudah sah dan bisa sebagai laporan
> keuangan perusahaan selama 3 bulan yg diperlukan pihak bank?
> 8. teman saya mengurus NPWP wiraswasta dgn cara membuat SIUP (usaha
> handphone) dan NPWP, sehingga setiap bulannya dia hanya kena pajak
> max. Rp 6.000 dan tidak mungkin berubah.dia juga tidak pernah membuat
> laporan keuangan. bagaimana caranya? apa legal? konsekuensinya apa
> sehubungan dengan status riil-nya yg karyawan swasta tapi beralih ke
> NPWP wiraswasta? apa saya sebaiknya menggunakan cara yg sama seperti
> teman saya?
>
> banyak terimakasih,
> ben
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Harta Atas Nama Anak

Akta Hibahnya sudah ada belum Bu? BPKB atas nama siapa? Kalau belum ada akta
hibah/waris dari notaris maka boleh saja dimasukan didalam SPT saudara Ibu,
namun perhatikan persentase perbandingan penghasilan dan beban ya Bu, kalau
ngga memadai ga usah dimasukan dalam SPT. Sepanjang bukan surat saham,
penyertaan modal, tanah dan/atau bangunan maka masih bisa dibuatkan strategi
pelaporannya koq Bu.

Untuk ponakannya sepanjang belum berpenghasilan dan masih bersifat
tanggungan yang menambah PTKP saudara Ibu, sebaiknya tidak usah dulu,
daripada nanti bisa merepotkan ortunya apabila ada kesalahan pengisian SPT.

Semoga membantu.

salam,


Winarto Sugondo

2008/12/12 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id>

> Pagi Para Pakar Pajak,
>
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kebaikan para pakar yang
> sudah banyak memberi sumbangsih dan pencerahan dalam forum ini.
>
> Saudara saya punya anak umur 22 tahun blm berpenghasilan,tahun 2007
> Saudara saya ada beli mobil atas nama dia,Saudara saya sudah bernpwp
> sekarang, mobil tersebut boleh dimasukin dalam SPt Saudara saya gk?
> kalo bisa ada dasar hukumnya gk?
>
> Kalo gk bisa, ponakan saya perlu buat NPWP gk (blm berpenghasilan),
> buat laporin harta hibah tersebut,terus lapor SPT-nya dari tahun
> 2007, tau langsung dr tahun 2008?
>
> tks,
> yenni
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Bank, KPR, NPWP wiraswasta dan perhitungan normatif

P
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

-----Original Message-----
From: Ben <beny.tan@gmail.com>

Date: Fri, 12 Dec 2008 08:56:24
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: [forum-pajak] Bank, KPR, NPWP wiraswasta dan perhitungan normatif


Dear All, tolongan bantuannya ASAP.

kasusnya:
saya karyawan (sudah menikah, istri ibu rumah tangga, belum ada anak),
yg belum punya NPWP dgn penghasilan setiap bulannya sudah termasuk
kategori penghasilan kena pajak, tapi perusahaan tidak bisa (tidak
mau) memberikan surat keterangan kerja. sedangkan saya bermaksud
mengajukan KPR, dimana cicilan tiap bulan idealnya 1/3 dari total
pendapatan bulanan.

1. apakah saya harus beralih ke NPWP individu yg
berwiraswasta/freelance/serabutan?
2. bagaimana melaporkan gaji saya ke dalam pendapatan usaha tiap bulan?
3. bagaimana saya menjelaskan ke AR pajak spy tidak kena teguran dan denda?
4. apakah bank bisa melihat/menelusuri berapa penghasilan saya hanya via NPWP?
5. bagaimana cara perhitungan normatif, misalnya pendapatan bulanan 10
juta, dan berapa pajak tiap bulannya?
6. apakah saham, deposito, ORI harus saya laporkan juga dalam pembuatan NPWP?
7. apakah perhitungan normatif sudah sah dan bisa sebagai laporan
keuangan perusahaan selama 3 bulan yg diperlukan pihak bank?
8. teman saya mengurus NPWP wiraswasta dgn cara membuat SIUP (usaha
handphone) dan NPWP, sehingga setiap bulannya dia hanya kena pajak
max. Rp 6.000 dan tidak mungkin berubah.dia juga tidak pernah membuat
laporan keuangan. bagaimana caranya? apa legal? konsekuensinya apa
sehubungan dengan status riil-nya yg karyawan swasta tapi beralih ke
NPWP wiraswasta? apa saya sebaiknya menggunakan cara yg sama seperti
teman saya?

banyak terimakasih,
ben


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] sunset policy

Dear rekan2 semua di forum pajak.

Beberapa bulan kemarin sedang gencar2 nya tentang sunset policy.Dan
semua nya <saya kira> sempat juga mendapat sms dari ditjen pajak
tentang sunset policy tersebut.Saya pribadi sangat terbantu mendapati
info2 tentang sunset policy ini dari rekan2 di forum pajak.Saya
tinggal di daerah,jadi "gaung" nya tidak lah sekeras di perkotaan.

Yang ingin saya tanyakan,apakah kita juga malaporkan aset2 yg kita
punyai. Mohon kira nya rekan2 di forum pajak dapat memberikan
pencerahan,dan saya ucapkan terima kasih.


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH

Dear All,
 
 
Saya perusahaan di kawasan berikat dan sya mau menyakan  pembelian barang yang memang digunakan untuk produksi sekarang bebas VAT. jadi spare part mesin2 atau jig2 bisa bebas VAT. betul ga ya?
 
 
Minta tanggapan ya secepatnya
 
Best regards,
Wulan

--- On Thu, 12/11/08, ahmad maulana <bianconeri_2202@yahoo.com> wrote:

From: ahmad maulana <bianconeri_2202@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:31 PM


Mau nambahin yang tadi mungkin sanksi denda bisa dihapus dengan memanfaatkan sunset policy, mumpung belum telat trims...

____________ _________ _________ __
From: Hamdi Syukriwan <hamdi@bsi.co. id>
To: "forum-pajak@ yahoogroups. com" <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Thursday, December 11, 2008 4:53:43 PM
Subject: RE: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH

pak dhean,
mungkin sekalian akhir tahun saja pak dilaporkan setahun.
kala denda sih mungkin tidak ada karena dasar denda kan harus ada amoutnnya, sedang amoutnya 0 hihihi.

tapi ini masih dugaan saya pak. saya bukan ahlinya.

untuk point 2 saya tidak bisa bantu pak.
Cuma bapak untung kayaknya buka perusahaan di 2008 kenan sunset policy he he he.

____________ _________ _________ __
From: dmardhean [mailto:dmardhean@ yahoo. com]
Sent: Thursday, December 11, 2008 9:05 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH

dear rekan2,
salam kenal saya baru join,
mungkin pertanyaan seperti ini pernah ada dan ditanyakan di waktu2
sebelumnya.
Jadi saya ada PT, kelas menengah. Berdiri April 2008 ini cuma sampai
sekarang belum ada revenue, masih sibuk untuk OPEX dan CAPEX.
Secara teori secara PPN saya sudah lebih bayar secara PPN masukan lebih
besat dari PPN keluaran yakni 0.

Pertanyaan :
1.Sampai skrg saya belum lapor SPT Masa PPN. Kalau saya lapor di bulan
ini apakah saya akan dikenakan denda. Terus apakah perlu dilaporkan
juga walau nihil atau lebih bayar ?

2. Soal SPT PPH Badan yg akan dilaporkan maret yah kalau ndak salah di
form 1771. Ada informasi soal Akuntan Publik dan Konsultan pajak apakah
laporan keuangan saya wajib di audit ?

Trims & Salam,
Dhean

____________ _________ _________ __

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Bls: [forum-pajak] Re: Prinsip PPN di Indonesia ?

 
Apakah maksud dari pak Salomo penyerahan JKP keluar Pabean tidak terutang PPN? bila kita lihat dari sifat PPN yang bersifat netral.
Netralitas PPN pada dasarnya adalah:
> 1. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa
> 2. Menganut "destination principle".

Sedangkan  pemeriksa pajak beranggapan terutang  PPN atas transaksi JKP keluar negri, padahal PPN sendiri mempunyai pengertian pajak atas konsumsi barang dan jasa didalam negri atau PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP/JKP yang dilakukan didalam negri, kalo menurut saya penyerahan BKP/JKP keluar negri terutang PPN, dengan alasan "Penyerahan BKP/JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha mk tidak memakai prinsip destinasi tp original principle (PPN dipungut ditempat asal barang /jasa yang akan dikonsumsi, sehingga BKP yang akan diekspor akan kena PPN 10% dan Impor 0% (bila menganut oroginal principle).


--- Pada Ming, 30/11/08, jayadianto_adi <jayadianto_adi@yahoo.com> menulis:

Dari: jayadianto_adi <jayadianto_adi@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] Re: Prinsip PPN di Indonesia ?
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 30 November, 2008, 10:13 AM


--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Salomo Bunan <salomo_bunan@ ...>
wrote:
saya ingin tanyakan di ilustrasikan ada pkp lakukan transaksi seprti
ini, PT X subkon pembuatan materi iklan ke y corp di singapur lalu
hasil materi dari singapur dikirim kembali ke PT X di indonesia untuk
itu akan kena PPN untuk pemanfaatan JKP dari Luar pabean ke dalam
pabean, di indonesia iklan di tayangkan, PT X menjual iklan ke agensi
lain di luar negeri untuk itu PT X bayar PK lantas dilihat dari sisi
cash flow ini kan rugi karena tidak ada PM untuk materi yang dijual
kembali ke agensi luar negeri jadi PK bisa diapain dalam rangka
perencanaan pajak
> Rekan-rekan sekalian,
> Saya ikut milis forum pajak ini juga dengan keinginan untuk
mendapatkan pencerahan dari rekan-rekan sekalian. Saya juga berterima
kasih atas komentar yang konstruktif dari Sdr. Triyani yang saya
perhatikan sangat aktif dalam forum ini dan saya mengharapkan
komentar juga dari rekan-rekan yang lain. Cuma kalau sudah bosan,
mari kita ganti topik.
> Selanjutnya please see my comment embedded at Triyani's mail.
>
>
> Triyani ** :
> Saya setuju bahwa dalam undang2 PPN di Indonesia menggunakan
pendekatan
> Negatif List. namun pemahaman saya atas negatif list tsb berbeda
dengan yang
> disampaikan pak Salomo. Sampai hari ini pemahaman saya atas negatif
list
> adalah sbb :
>
> >> Semua Barang adalah Barang Kena Pajak, Kecuali UU menetapkan
sebaliknya.
> >> Semua Jasa adalah Jasa Kena Pajak, Kecuali UU menetapkan
sebaliknya.
> Dalam pasal 1 UU PPN mengatakan "Barang Kena Pajak adalah barang
sebagaimana
> dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini,
Jasa Kena
> Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan
pajak
> berdasarkan UU ini " [ Descripsi ini mengalami perluasan jika
dibanding
> definisi BKP/JKP menurut UU PPN sebelum ada perubahan]
>
> Karena saking banyaknya jenis barang dan Jasa yang ada.. (Jenis
barang dan
> jasa juga berkembang setiap saat/mengalami perluasan) maka untuk
membuat UU
> PPN lebih sederhana, maka dalam UU PPN diatur mengenai barang2 apa
saja yang
> tidak termasuk dalam kriteria Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak.
> Hal ini diatur dalam UU PPN Pasal 4A dan selanjutnya lebih detail
diatur
> dalam Peraturan Pemerintah.
>
> Sedangkan definisi mengenai Penyerahan Kena Pajak dan Bukan
Penyerahan kena
> Pajak, dua2nya diatur dengan jelas dalam pasal 1A [maksud saya untuk
> definisi penyerahan tdk menggunakan pendekatan "negatif list).
>
> --saya masih butuh pencerahan lagi untuk point ini--
>
> Salomo ++ :
> Inti dari "negative list" yang saya maksudkan disini adalah yang
menurut UU PPN kita merupakan "exclusion". Jadi bisa atas
barang/jasanya sendiri maupun penyerahannya. Pasal 4A mengatur
barang/jasa yang tidak dikenakan PPN, sedangkan pasal 1 A(2) juga
mencantumkan penyerahan tidak kena pajak. Dua-duanya masuk dalam
konteks "negative list" yang saya maksud. Memang dalam praktek, kalau
bicara negative list dalam PPN, umumnya hanya menunjuk ke pasal 4A
yaitu menyangkut jenis barang dan jasa yang diexclude. Saya memahami
hal itu.
>
> Triyani ** :
> Jika khusus untuk jasa diatur demikian, menurut saya.. ini tidak
memenuhi
> kriteria PPN yang bersifat Netral. Netral terhadap Perdagangan
> International.
>
> Salomo++ :
> Netralitas PPN pada dasarnya adalah:
> 1. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa
> 2. Menganut "destination principle".
> Destination principle terkait dengan cross border transactions
berupa flow of goods and services antar negara, dimana PPN dipungut
di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan
(diutilisasi) , berbeda dengan Origin Principle dimana PPN dipungut di
tempat asalnya barang atau jasa yang akan di consume.
> Jadi benar bahwa konsep pengenaan PPN atas arus barang dan jasa
seyogianya tidak dibedakan, baik untuk " crossing in"
maupun "crossing out".
>
>
> Triyani ** :
> Kalau demikian, apakah berarti dalam UU PPN kita menganut 2
prinsip? khusus
> utk Barang menganut destination principle, tapi untuk jasa..
Destination
> prinsip juga dianut, tapi disisi lain place of consumtion juga
dianut ?
>
> Salomo ++ :
> Destination principle itu relevansinya adalah dengan kegiatan impor
atau ekspor barang, dimana konsepnya adalah tetap "place of
consumption" (tempat atau negara tujuan dimana barang/jasa
dikonsumsi). Maka itu kalau impor barang kita kenakan PPN, sedangkan
ekspor barang dengan tarif 0% karena yang akan mengenakan PPN adalah
importing country. Dengan demikian tercipta netralitas perdagangan
internasional. Istilah destination principle tidak digunakan untuk
transaksi domestik atas barang/jasa yang di consume/utilize di dalam
negeri (non-ekspor) , meskipun sama-sama bermakna "place of
consumption" .
> Masalahnya adalah bahwa khusus untuk Jasa, UU PPN kita masih belum
mengatur mengenai penyerahan jasa yang dilakukan di dalam daerah
pabean tetapi dimanfaatkan di luar daerah pabean (lihat pasal 4 UU
PPN), sehingga seolah-olah pengenaan PPN atas penyerahan jasa
tersebut menganut "place of performance of the service",
bukan "destination principle" dimana yang mengenakan PPN adalah
tempat atau negara dimana barang/jasa di consume (place of
consumption)
>
>
> Cheers,
>
> Salomo Bunan
>
>
>
>
>
> Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMEN T
>
>
> ------------ --------- --------- ---
> Yahoo! Groups Links
>
>
> To visit your group on the web, go to:
> http://groups. yahoo.com/ group/forum- pajak/
>
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> forum-pajak- unsubscribe@ yahoogroups. com
>
> Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
>
>
>
>
> ------------ --------- --------- ---
> Do you Yahoo!?
> Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn
more.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pelatihan PPh Pasal 21

Seminar perpajakan (PPH Psl 21) itu sekitar kapan tanggal berapa ?

B. Purnomo.
----- Original Message -----
From: Ety Rohayati
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 12, 2008 9:30 AM
Subject: [forum-pajak] Pelatihan PPh Pasal 21


TATACARA PERHITUNGAN

SPT PPH PASAL 21 TAHUN 2008 &

ANTISIPASI PERHITUNGAN

PPh PASAL 21 MASA JANUARI 2009

(CONTOH PERHITUNGAN)

MENGUNGKAP FAKTA DAN MENYIBAK MITOS PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21

SECARA GROSS UP...!!!

Pelatihan ini akan membahas PPh 21 Karyawan berdasar
peraturan terbaru (aktual) serta tatacara Pembuatan SPT Tahunan PPh 21 2008.

Tujuan
Pelatihan:

1. Memberikan
analisa komprehensif dan komparatif atas perubahan UU KUP dan PPh terkait
dengan Pajak PPh Pasal 21.

2. Memberikan
panduan antisipasi atas diberlakukannya UU PPh pada tanggal 1 Januari 2008.

3. Pembahasan
tambahan : Menganalisa madu dan racun dari Sunset Policy tahun 2008

Materi yang dibahas:

1. Pengantar
dasar-dasar PPh Pasal 21 dan 26;

2. Pemotong
pajak dan subyek pajak PPh Pasal 21 dan 26;

3. Objek
dan Non Objek PPh Pasal 21 dan 26;

4. Saat dan
Tempat Terutangnya PPh Pasal 21 dan 26;

5.
Penghitungan PPh Pasal 21 dan 26 Masa dan Tahunan untuk
Pegawai Tetap;

6. Tatacara
perhitungan untuk pegawai yang bekerja dari awal tahun, tengah tahun, berhenti
bekerja tahun berjalan;

7. Perhitungan
pajak untuk penghasilan teratur seperti gaji, lembur dan penghasilan tidak
teratur seperti THR, bonus;

8. Penghitungan
PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai harian;

9.
Pokok-pokok Penghitungan PPh 21 dan 26;

10. Penghitungan
PPh pasal 21 dan 26 Masa dan Tahunan untuk pegawai tetap;

11. Pegawai
pindahan, pegawai pindah cabang, meninggal dunia, expatriate datang tengah
tahun dan keluar tengah tahun;

12. Pembuatan
SPM PPh 21 Jan 2009 dan 26, Bukti Potong, dan lampirannya;

13. Pembuatan
Bukti Potong Formulir 1721-A1 karyawan tetap;

14.
Pengantar TAX
PLANNING PPh Pasal 21 dan 26;

15.
Tatacara
Kebijakan PPh Pasal 21 : dipotong, gross up, non gross up;

16.
Rekonsiliasi PPh
Pasal 21 dengan PPh Badan;

JADWAL PELATIHAN

Hari Pertama:

08.00-09.00
Registrasi dan Coffee Morning

09.00-10.30
Pokok-pokok PPh Pasal 21/26

10.30-12.00 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26

12.00-13.00 Ishoma

13.00-14.30 Pemotong Pajak dan Subyek Pajak PPh Pasal 21

14.30-15.30 Perubahan Tarif PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang

Memiliki/Tidak Memiliki NPWP

15.30-16.00 Coffee Break

16.00-17.00
Diskusi
dan Tanya Jawab

Hari Kedua:

08.00-09.00
Registrasi dan Coffee Morning

09.00-09.30
Tatacara perhitungan untuk
pegawai yang bekerja

dari awal tahun, tengah
tahun, berhenti bekerja

tahun berjalan

09.30-10.30
Pegawai pindahan, pegawai pindah
cabang,

meninggal dunia, expatriate datang tengah tahun

dan keluar tengah tahun

10.45-12.00 Perhitungan pajak untuk penghasilan teratur
seperti

gaji, lembur dan
penghasilan tidak teratur seperti

THR, bonus

12.00-13.00
Ishoma

13.00-14.30 Pembuatan
SPT Tahunan PPh 21 2008, Lampirannya, Pembuatan Bukti Potong Formulir
1721-A1 karyawan tetap. Perhitungan PPh 21 Masa Januari 2009 sesuai UU PPh
21 yang baru.

14.30-15.30
Pengantar Tax Planning PPh 21 dan Sunset Policy :

antara madu dan racun serta bagaimana

mengantisipasinya

15.30-16.00 Coffee Break

16.00-17.00
Diskusi dan Tanya Jawab

WAKTU DAN TEMPAT

Pembicara : Ardhie
Widyantho Sumarso

Tanggal : 15-16
Desember 2008

Tempat : Hotel
Bidakara, Jakarta

Bisma Kresna Room Lt. 2

Alamat : Jl.
Jend Gatot Subroto Kav.71-73 ,

Jakarta Selatan

Biaya : Rp
1.600.000,- / Peserta

Hubungi
: ETY ( 021-32266043 )

Free : Software
Aplikasi PPh 21

Formulir Pendaftaran (ETY / 021- 32266043)
Nama
: 1. . . . . . . . . . . .
.. . . . . . . .2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3. . . . .. . . . . . . . . .
. . . . . .4. . . . . . .. . . . . . . . . . . . . .
.
Jumlah Peserta :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . No. Tlp : .. . .. . . . . . . . . . . .
. . Jabatan : . .
. . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
. .
Perusahaan
: . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. .
( ) Transfer ke
BCA Cab.Wolter Monginsidi
No.Rek :
524-0-30213-8 a/n PT Softindo
( ) Tunai
Cancellation Fee (5 hari sebelum hari H : 30%,
sesudahnya 100%)



JADWAL PELATIHAN

Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------------------------------------------------

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.9.17/1844 - Release Date: 12/11/2008 8:58 PM


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] mohon file excel spt op 1999 s.d 2004

rekan rekan yang terhormat,

saya ingin melakukan pembetulan SPT, tetapi kesulitan karena tidak ada
file spt dalam bentuk excel untuk spt tahun 1999 s.d 2004.

jika rekan-rekan terhormat, ada yang memiliki file excel spt op atapun
badan untuk tahun 1999 s.d 2004 (terutama yang orang pribadi), saya
memohon berbagi kepada saya.

Atas kemurahan hati rekan-rekan termormat, saya ucapkan terima kasih.

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Makan bersama karyawan

dear Pajakers....

sedikit bingung tentang biaya Makan Bersama yang diberikan perusahaan ke karyawan, apakah bisa di biayakan atau tidak, atau masuk ke pph 21. tolong pencerahannya juga peraturannya kalau ada.

terimakasih sebelumnya.
salam
andi


---------------------------------
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pelatihan PPh Pasal 21

TATACARA PERHITUNGAN

SPT PPH PASAL 21 TAHUN 2008 &

ANTISIPASI PERHITUNGAN

PPh PASAL 21 MASA JANUARI 2009

(CONTOH PERHITUNGAN)

 

MENGUNGKAP FAKTA DAN MENYIBAK MITOS PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21

SECARA GROSS UP...!!!

 

Pelatihan ini akan membahas PPh 21 Karyawan berdasar
peraturan terbaru (aktual) serta tatacara Pembuatan SPT Tahunan PPh 21 2008.

 

Tujuan
Pelatihan:

1.       Memberikan
analisa komprehensif dan komparatif atas perubahan UU KUP dan PPh terkait
dengan Pajak PPh Pasal 21.

2.       Memberikan
panduan antisipasi atas diberlakukannya UU PPh pada tanggal 1 Januari 2008.

3.       Pembahasan
tambahan : Menganalisa madu dan racun dari Sunset Policy tahun 2008

 

Materi yang dibahas:

 

1.       Pengantar
dasar-dasar PPh Pasal 21 dan 26;

2.       Pemotong
pajak dan subyek pajak PPh Pasal 21 dan 26;

3.       Objek
dan Non Objek PPh Pasal 21 dan 26;

4.       Saat dan
Tempat Terutangnya PPh Pasal 21 dan 26;

5.      
Penghitungan PPh Pasal 21 dan 26 Masa dan Tahunan untuk
Pegawai Tetap;

6.       Tatacara
perhitungan untuk pegawai yang bekerja dari awal tahun, tengah tahun, berhenti
bekerja tahun berjalan;

7.       Perhitungan
pajak untuk penghasilan teratur seperti gaji, lembur dan penghasilan tidak
teratur seperti THR, bonus;

8.       Penghitungan
PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai harian;

9.      
Pokok-pokok Penghitungan PPh 21 dan 26;

10.    Penghitungan
PPh pasal 21 dan 26 Masa dan Tahunan untuk pegawai tetap;

11.    Pegawai
pindahan, pegawai pindah cabang, meninggal dunia, expatriate datang tengah
tahun dan keluar tengah tahun;

12.    Pembuatan
SPM PPh 21 Jan 2009 dan 26, Bukti Potong, dan lampirannya;

13.    Pembuatan
Bukti Potong Formulir 1721-A1 karyawan tetap;

14.   
Pengantar TAX
PLANNING PPh Pasal 21 dan 26;

15.   
Tatacara
Kebijakan PPh Pasal 21 : dipotong, gross up, non gross up;

16.   
Rekonsiliasi PPh
Pasal 21 dengan PPh Badan;

 

JADWAL PELATIHAN

Hari Pertama:

08.00-09.00 
Registrasi dan Coffee Morning

09.00-10.30 
Pokok-pokok PPh Pasal 21/26

10.30-12.00  Obyek Pajak PPh Pasal  21/26

12.00-13.00  Ishoma

13.00-14.30  Pemotong Pajak dan Subyek Pajak PPh Pasal 21

14.30-15.30  Perubahan Tarif PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang

                     Memiliki/Tidak Memiliki NPWP

15.30-16.00  Coffee Break

16.00-17.00
Diskusi
dan Tanya Jawab

Hari Kedua:

08.00-09.00 
Registrasi dan Coffee Morning

09.00-09.30 
Tatacara perhitungan untuk
pegawai yang bekerja

                        dari awal tahun, tengah
tahun, berhenti bekerja

                        tahun berjalan

09.30-10.30 
Pegawai pindahan, pegawai pindah
cabang,

                        meninggal dunia, expatriate datang tengah tahun

                        dan keluar tengah tahun

10.45-12.00  Perhitungan pajak untuk penghasilan teratur
seperti

                       gaji, lembur dan
penghasilan tidak teratur seperti

                       THR, bonus

12.00-13.00 
Ishoma

13.00-14.30  Pembuatan
SPT Tahunan PPh 21 2008, Lampirannya, Pembuatan Bukti Potong Formulir
1721-A1 karyawan tetap. Perhitungan PPh 21 Masa Januari 2009 sesuai UU PPh
21 yang baru.    

14.30-15.30 
Pengantar Tax Planning PPh 21 dan Sunset Policy :

                  antara madu dan racun serta bagaimana

                  mengantisipasinya

15.30-16.00  Coffee Break

16.00-17.00 
Diskusi dan Tanya Jawab

 

WAKTU DAN TEMPAT

Pembicara    :       Ardhie
Widyantho Sumarso

Tanggal          :       15-16
Desember 2008

Tempat           :       Hotel
Bidakara, Jakarta

                                 Bisma Kresna Room Lt. 2

Alamat            :       Jl.
Jend Gatot Subroto Kav.71-73 , 

                                Jakarta Selatan

Biaya              :       Rp
1.600.000,- / Peserta

Hubungi        
:       ETY ( 021-32266043 )


Free : Software
Aplikasi PPh 21










Formulir Pendaftaran (ETY / 021- 32266043)
Nama             
           : 1. . . . . . . . . . . .
.. . . . . . . .2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
                                      3. . . . .. . . . . . . . . .
. . . . . .4. . . . . . .. . . . . . . . . . . . . .
.
Jumlah Peserta         :
. . . . . .  . . . . . . . . . . . . . No. Tlp : .. . .. . . . . . . . . . . .
. . Jabatan                      : . .
. . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .
. . . .  . . . . . . . . . . . . . .
. .
Perusahaan  
            : . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat                        :
. . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . .
. . . . .  . . . . . . . . . . . . .
. . . .
                                      . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 
(   ) Transfer ke
BCA Cab.Wolter Monginsidi                                                 
       No.Rek :
524-0-30213-8    a/n PT Softindo                                                                                        
(   ) Tunai
Cancellation Fee (5 hari sebelum hari H : 30%,
sesudahnya 100%)            




 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


JADWAL PELATIHAN

 

 


Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Bank, KPR, NPWP wiraswasta dan perhitungan normatif

Dear All, tolongan bantuannya ASAP.

kasusnya:
saya karyawan (sudah menikah, istri ibu rumah tangga, belum ada anak),
yg belum punya NPWP dgn penghasilan setiap bulannya sudah termasuk
kategori penghasilan kena pajak, tapi perusahaan tidak bisa (tidak
mau) memberikan surat keterangan kerja. sedangkan saya bermaksud
mengajukan KPR, dimana cicilan tiap bulan idealnya 1/3 dari total
pendapatan bulanan.

1. apakah saya harus beralih ke NPWP individu yg
berwiraswasta/freelance/serabutan?
2. bagaimana melaporkan gaji saya ke dalam pendapatan usaha tiap bulan?
3. bagaimana saya menjelaskan ke AR pajak spy tidak kena teguran dan denda?
4. apakah bank bisa melihat/menelusuri berapa penghasilan saya hanya via NPWP?
5. bagaimana cara perhitungan normatif, misalnya pendapatan bulanan 10
juta, dan berapa pajak tiap bulannya?
6. apakah saham, deposito, ORI harus saya laporkan juga dalam pembuatan NPWP?
7. apakah perhitungan normatif sudah sah dan bisa sebagai laporan
keuangan perusahaan selama 3 bulan yg diperlukan pihak bank?
8. teman saya mengurus NPWP wiraswasta dgn cara membuat SIUP (usaha
handphone) dan NPWP, sehingga setiap bulannya dia hanya kena pajak
max. Rp 6.000 dan tidak mungkin berubah.dia juga tidak pernah membuat
laporan keuangan. bagaimana caranya? apa legal? konsekuensinya apa
sehubungan dengan status riil-nya yg karyawan swasta tapi beralih ke
NPWP wiraswasta? apa saya sebaiknya menggunakan cara yg sama seperti
teman saya?

banyak terimakasih,
ben

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Harta Atas Nama Anak

Pagi Para Pakar Pajak,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kebaikan para pakar yang
sudah banyak memberi sumbangsih dan pencerahan dalam forum ini.

Saudara saya punya anak umur 22 tahun blm berpenghasilan,tahun 2007
Saudara saya ada beli mobil atas nama dia,Saudara saya sudah bernpwp
sekarang, mobil tersebut boleh dimasukin dalam SPt Saudara saya gk?
kalo bisa ada dasar hukumnya gk?

Kalo gk bisa, ponakan saya perlu buat NPWP gk (blm berpenghasilan),
buat laporin harta hibah tersebut,terus lapor SPT-nya dari tahun
2007, tau langsung dr tahun 2008?

tks,
yenni


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

Mas Gianto, mau ikutan mohon pencerahannya apakah kalau kita hanya sebagai pegawai saja perlu mengikuti sunset policy ini? apa sih keuntungan mempunyai NPWP selain bebas fiskal?. Karena menurut saya (mohon maaf kalau pendapat saya salah) kalau sebagai karyawan kita tidak mendapatkan manfaat yg lebih dari pemerintah sebagai pemegang NPWP karena kalau karyawan tersebut mendapat PHK apa yang diberikan oleh pemerintah selama karyawan tersebut tidak bekerja? (mohon maaf bukan memprovokasi, hanya ingin mendapat penjelasan yang lebih sebelum mengambil keputusan apakah perlu mendaftarkan NPWP).
 
Terima kasih atas perhatiannya.


--- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:39 PM


Mas Deden,
Maaf saya kurang bisa menangkap apa maksudnya.
SE-34 menjelaskan manakala WP melakukan pembetulan lebih dari 1 kali untuk SPT tahun yang sama, pembetulan SPT yang mana yang akan diakui berdasarkan sunset policy.
Oleh karena itu saya tidak bisa menangkap dimana perbedaan yang dimaksud mengenai masalah yang dibahas dibawah ini.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Deden Saefudin
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, December 11, 2008 1:34 PM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy

Maaf Mas Gianto, saya berbeda pendapat, menurut saya bisa sesuai Lampiran SE-34/PJ./2008 tanggal 31 Juli 2008, ringkasannya bisa dilihat di http://dedensaefudi n.com/?p= 40#more-40

CMIIW

Regards

Deden Saefudin

--- On Wed, 12/10/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, December 10, 2008, 5:51 PM

Oleh karena anda terdaftar sebelum tgl 1/1/2008 maka SPT Tahun 2007 tidak termasuk sunset
Semoga membantu

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: yenni_kho
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, December 09, 2008 10:09 AM
Subject: [forum-pajak] sunset policy

Dear para pakar pajak,

kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
tidak kenapa?

tks & rgds,
yenni

.


[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Tanya NPWP

Terimakasih tidak perlu tanggapan karena sudah terjawab di email
sebelumnya seperti di bawah ini.


Re: [forum-pajak] NPWP Karyawan

Sdr. Chatterina Utami,

Sepanjang penghasilan karyawati tersebut diatas PTKP maka yang
bersangkutan
wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP tanpa melihat apakah suami
bekerja atau tidak. Bila suami bekerja, baik sebagai karyawan atau sebagai
pengusaha (pekerjaan bebas) dan penghasilannya diatas PTKP, maka suami
juga
wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Bila suami tidak memiliki
penghasilan (pengangguran) maka suami tidak wajib memiliki NPWP.

Semoga dapat membantu.
Bagi rekan lain yang ingin berbagi pemikiran, dipersilahkan.

Best regards,
Anton Wibowo
Moderator Forum Pajak

----- Original Message -----
From: "Chatterina Utami" <chutami@...>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 05, 2001 1:36 PM
Subject: [forum-pajak] NPWP Karyawan


> Dear moderator,
>
> Saya mau tanya, Karyawan yang mempunyai penghasilan diatas PTKP wajib
> mempunyai NPWP,
> Bagaimana kalau karyawan perempuan yang berkeluarga dan suaminya bukan
> karyawan, mungkin suaminya punya usaha sendiri ataupun pengangguran
korban
> PHK (tidak mempunyai penghasilan)
>
> Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
>
> Utami
>

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "NUHENDY" <nuhendy@...> wrote:
>
> Dear rekan-rekanita Forum Pajak,
>
> Ada pertanyaan sbb: Apabila ada seorang suami tidak ada penghasilan
> sementara istrinya yang bekerja dan memiliki NPWP apakah si Suami
> tersebut WAJIB mendaftar dan memiliki NPWP di tahun 2008 ini ? Apa
> konsekwensi pajaknya bagi si suami tersebut ? Terimakasih
>
> Salam,
> Nahboy
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search