kasusnya:
saya karyawan (sudah menikah, istri ibu rumah tangga, belum ada anak),
yg belum punya NPWP dgn penghasilan setiap bulannya sudah termasuk
kategori penghasilan kena pajak, tapi perusahaan tidak bisa (tidak
mau) memberikan surat keterangan kerja. sedangkan saya bermaksud
mengajukan KPR, dimana cicilan tiap bulan idealnya 1/3 dari total
pendapatan bulanan.
1. apakah saya harus beralih ke NPWP individu yg
berwiraswasta/freelance/serabutan?
2. bagaimana melaporkan gaji saya ke dalam pendapatan usaha tiap bulan?
3. bagaimana saya menjelaskan ke AR pajak spy tidak kena teguran dan denda?
4. apakah bank bisa melihat/menelusuri berapa penghasilan saya hanya via NPWP?
5. bagaimana cara perhitungan normatif, misalnya pendapatan bulanan 10
juta, dan berapa pajak tiap bulannya?
6. apakah saham, deposito, ORI harus saya laporkan juga dalam pembuatan NPWP?
7. apakah perhitungan normatif sudah sah dan bisa sebagai laporan
keuangan perusahaan selama 3 bulan yg diperlukan pihak bank?
8. teman saya mengurus NPWP wiraswasta dgn cara membuat SIUP (usaha
handphone) dan NPWP, sehingga setiap bulannya dia hanya kena pajak
max. Rp 6.000 dan tidak mungkin berubah.dia juga tidak pernah membuat
laporan keuangan. bagaimana caranya? apa legal? konsekuensinya apa
sehubungan dengan status riil-nya yg karyawan swasta tapi beralih ke
NPWP wiraswasta? apa saya sebaiknya menggunakan cara yg sama seperti
teman saya?
banyak terimakasih,
ben
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/