Menurut saya pertanyaan di awal adalah apakah Pajak Keluaran (PK)
bisa jadi biaya ? hal seperti ini bisa terjadi dalam kasus misalnya
penerima jasa adl perusahaan di LN sementara mereka terkadang hanya
mau membayar pokok tagihannya saja, PPN nya tidak mereka bayar.
Banyak sekali perusahaan-perusahaan tidak mengerti bahwa transaksi
ini tetap terhutang PPN (Pajak Keluaran), apabila tidak dibayar
sendiri oleh kita (penjual jasa) melalui SSP, maka apabila ada
pemeriksaan akan dikenakan sanksi karena tidak membayar PPN.
Jadi kasus di awal tadi adalah maksudnya PPN Keluaran yang kita
bayar sendiri apakah bisa dijadikan biaya pengurang ? kalau secara
accounting tidak masalah, kalau secara PPh menurut saya adalah
boleh, karena merujuk ke UU PPh pasal 6 dan 9 bahwa hanya PPh dan
Sanksi pajak yang tidak boleh menjadi biaya pada perhitungan PPh
Pasal 29 nanti. Secara Accounting cukup membingungkan jurnalnya
memang.
Kira-kira seperti itu pendapat saya.
Regards,
Harry
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Fitra Yuliakhir Akbar Sidiq
<fitranatura@...> wrote:
>
> Menurut saya Pajak keluaran kan yang bayar klien bapak, jadi bapak
hanya menyetor saja, sedangkan yang bayar kan sebenarnya klien
bapak, jadi tentunya ini tidak bisa menjadi biaya.
>
> Lain hal jika kondisinya adalah penerbitan SKPKB karena kurang
pungut PPN Keluaran, dalam hal ini jelas kita melakukan kesalahan
karena kurang pungut PPN keluaran, akan hal ini maka kita harus
membayar kekurangan PPN Keluaran tersebut, jadi kita yang membayar,
kondisi seperti ini yang menurut saya mengapa atas SKPKB tersebut
bisa menjadi biaya.
>
> Demikian pendapat dari saya, pendapat lain dipersilahkan..
>
> Salam Dasyat,
> Fitra
>
> Ardhi DJ <akuntan@...> wrote:
Bagaimana kalau balik lagi ke UU PPh khususnya Pasal 6 dan Pasal 9
> disebutkan bahwa pajak bisa menjadi biaya kecuali: PPh dan Sanksi
Pajak
>
> Jadi sepanjang tidak ada larangan, berarti diperbolehkan
(positive list)
>
> <> Pasal 6:
> 1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan
> bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi :
>
> a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
> termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
> atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
> tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti,
> biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
> administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
>
> <> Pasal 9
> (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak
> dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
>
> h. Pajak Penghasilan;
> k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi
> pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundangundangan
> di bidang perpajakan.
>
> ----------
>
> -----Original Message-----
> From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-
pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of awaluddin_lim
> Sent: 28 Nopember 2008 21:35
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> Setahu saya tidak semua SKPKB PPN dapat dibiayakan begitu saja
> 1. Harus melihat PPN atas biaya apa yang dikoreksi, jika PPN yang
dikoreksi berasal dari biaya yang
> dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ya boleh dibiayakan.
> 2. Harus melihat kapan PPN itu dikoreksi SKPKB PPN tahun 2007
tidak dapat dibiayakan di 2008
>
> Kalau PPN Keluaran itu setahu saya harus disetor ke Kas Negara
dan naturenya bukan merupakan biaya.
> boleh minta perarturan mengenai hal itu lumayan buat menambah
wawasan
>
> Pendapat lain silahkan.
>
> Awal
>
> ----- Original Message -----
> From: Hendro Setiawan
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 6:46 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> Pengalaman saya sih bisa pak awal, karena kemarin klien saya
nerima SKPKB karena kurang pungut PPN
> Keluaran dan terhadap pembayaran SKPKB tersebut kami bebankan
sebagai biaya. Pihak fiskus hanya
> mengoreksi Sanksi Administrasinya saja karena argumen kami bahwa
PPN dan PPh itu berbeda, PPN adalah
> pajak atas suatu kegiatan atau kejadian, sedangkan PPh adalah
pajak atas suatu penghasilan. Kalo
> saya salah berpendapat mohon maaf.
>
> Hendro
>
> --- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@...> wrote:
> From: awaluddin_lim <awal_lim@...>
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 7:36 PM
>
> Menurut saya Seharusnya PPN keluaran yang membayar adalah klien
Bapak, tentunya jika PPN keluaran
> itu Bapak bayarkan bukan pengurang penghasilan bruto.
>
> Pendapat lain silahkan.
>
> Awal
>
> ----- Original Message -----
>
> From: adi jayadianto jaya
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM
>
> Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
berdasarkan surat penegasan dikatakan
> ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4 huruf c uu PPN,
yang jadi masalah adalah apakah Pajak
> Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban
pengurang penghasilan bruto dikategorikan
> sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
>
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi
Anda?
> Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/