1. SPT masa PPN harus dilaporkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak, meskipun nihil harus tetap lapor (UU KUP tahun 2007 pasal 3) sebetulnya di pasal 7 UU KUP tahun 2007 ada sanksi administrasi berupa denda dan untuk kasus SPT masa PPN sebesar 500rb, mengenai SPT yang LB bapa bisa mengajukan Restitusi ke KPP tempat perusahaan bapa terdaftar.
2. Audit laporan keuangan biasana untuk perusahaan2 yang telah terdaftar di pasar bursa, sedangkan untuk perusahaan yang belum terdaftar di bursa tidak perlu ada laporan audit, tapi jika bapa menggunakan jasa akuntan publik hasil laporan dari akuntan tersebut harus dilampirkan bersama dengan SPT tahunan badan..
sekian mudah2an bisa membantu klo ada yang koreksi silahkan, kita belajar bersama
wassalam
________________________________
From: Hamdi Syukriwan <hamdi@bsi.co.id>
To: "forum-pajak@yahoogroups.com" <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, December 11, 2008 4:53:43 PM
Subject: RE: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH
pak dhean,
mungkin sekalian akhir tahun saja pak dilaporkan setahun.
kala denda sih mungkin tidak ada karena dasar denda kan harus ada amoutnnya, sedang amoutnya 0 hihihi.
tapi ini masih dugaan saya pak. saya bukan ahlinya.
untuk point 2 saya tidak bisa bantu pak.
Cuma bapak untung kayaknya buka perusahaan di 2008 kenan sunset policy he he he.
____________ _________ _________ __
From: dmardhean [mailto:dmardhean@yahoo. com]
Sent: Thursday, December 11, 2008 9:05 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Tanya PPN & PPH
dear rekan2,
salam kenal saya baru join,
mungkin pertanyaan seperti ini pernah ada dan ditanyakan di waktu2
sebelumnya.
Jadi saya ada PT, kelas menengah. Berdiri April 2008 ini cuma sampai
sekarang belum ada revenue, masih sibuk untuk OPEX dan CAPEX.
Secara teori secara PPN saya sudah lebih bayar secara PPN masukan lebih
besat dari PPN keluaran yakni 0.
Pertanyaan :
1.Sampai skrg saya belum lapor SPT Masa PPN. Kalau saya lapor di bulan
ini apakah saya akan dikenakan denda. Terus apakah perlu dilaporkan
juga walau nihil atau lebih bayar ?
2. Soal SPT PPH Badan yg akan dilaporkan maret yah kalau ndak salah di
form 1771. Ada informasi soal Akuntan Publik dan Konsultan pajak apakah
laporan keuangan saya wajib di audit ?
Trims & Salam,
Dhean
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/