----- Original Message -----
From: winarto sugondo
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 05, 2008 5:46 PM
Subject: Re: [forum-pajak] pajak pembeli licence waralaba
Bu Fitri, saya jawab berdasarkan itemnya yach.
1. Kewajiban Pajak Ibu ada di SKT dan SPPKP yang Ibu terima ditambah
kewajiban pajak pot-put lainnya sesuai transaksi.
2. Wajib PPh 21 atas karyawan.
3. Mengenai PPh 21 bisa Ibu baca di Kep. 545
4. Pemanfaatan jasa harus dipotong PPh pasal 23
5. PPh pasal 23 atas sewa apa ya Bu? kendaraan angkutan darat? atau harta
lain yang tidak masuk kriteria dipotong PPh pasal 4 ayat (2).
6. Laba akhir tahun itu dihitung dan disetorkan kekurangannya sesuai pasal
29 UU PPh.
7. Setelah menerima SKT, PPh 25 sudah wajib Ibu laporkan sekalipun Nihil.
Semoga membanntu.
salam,
Winarto Sugondo
2008/12/5 Fitri Chairina <fitri@tugu-re.com>
> Haloo Bpk/Ibu
>
> Saya mau nanya :
>
> ada 3 orang yang membentuk usaha bersama (bukan PT), yaitu membeli licence
> franchise misalnya indomaret.
> 1. pajak apa saja yang dikenakan atas usaha bersama itu?
> 2. apakah wajib memotong dan menyetorkan pajak 21 atas karyawannya?
> 3. jika karyawannya adalah karyawan tidak tetap bagaimana tarif pajaknya?
> apakah perlu dihitung ptkpnya juga?
> 4. apakah wajib memotong dan menyetorkan pajak 23 atas jasa yang diterima?
> 5. apakah wajib memotong dan menyetorkan pajak 23 atas beban sewa?
> 6. untuk laba akhir tahun, apakah terkena pph 21 badan? atau bagaimana?
> 7. perlukah menyampaikan spt 25 masa?
>
> thx atas jawaban dan sharingnya
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/