Depnaker UU No.13 perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja melalui
HRD apabila hubungan kerja berakhir atau ada permintaan dari karyawan. Coba
ditanyakan dulu ke HRD Bapak kenapa ngga mau keluarkan. Kalau masalah ini
sudah otoritasnya Depnaker Pak.
1. Tidak ada peralihan kalau Bapak memang mendapatkan penghasilan hanya dari
1 pemberi kerja.
2. kan pendapatan Bapak sudah dipotong oleh perusahaan tempat Bapak bekerja
3. Teguran dan denda atas apa ya Pak?
4. Bank tidak bisa menelusuri penghasilan Bapak lewat NPWP, biasanya melalui
slip gaji.
5. Perhitungan norma adalah penapatan dikurangkan biaya lalu dikalikan
dengan norma yang diberikan oleh KPP tempat Bapak terdaftar dengan mengikuti
mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
6. Keseluruhan harta Bapak wajib dilaporkan didalam SPT
7. Saya kurang mengerti maksud Bapak, maaf
8. enam ribu itu atas apa ya Pak? seharusnya tidak tetap Pak, kecuali
SIUP-nya tidak dipakai usaha, sayang sekali. Bapak tidak perlu mengikuti
jejak tersebut.
Semoga membantu, saya bukan ahlinya, hanya sekedar berpendapat.
Salam,
WInarto Sugondo
2008/12/12 Ben <beny.tan@gmail.com>
> Dear All, tolongan bantuannya ASAP.
>
> kasusnya:
> saya karyawan (sudah menikah, istri ibu rumah tangga, belum ada anak),
> yg belum punya NPWP dgn penghasilan setiap bulannya sudah termasuk
> kategori penghasilan kena pajak, tapi perusahaan tidak bisa (tidak
> mau) memberikan surat keterangan kerja. sedangkan saya bermaksud
> mengajukan KPR, dimana cicilan tiap bulan idealnya 1/3 dari total
> pendapatan bulanan.
>
> 1. apakah saya harus beralih ke NPWP individu yg
> berwiraswasta/freelance/serabutan?
> 2. bagaimana melaporkan gaji saya ke dalam pendapatan usaha tiap bulan?
> 3. bagaimana saya menjelaskan ke AR pajak spy tidak kena teguran dan denda?
> 4. apakah bank bisa melihat/menelusuri berapa penghasilan saya hanya via
> NPWP?
> 5. bagaimana cara perhitungan normatif, misalnya pendapatan bulanan 10
> juta, dan berapa pajak tiap bulannya?
> 6. apakah saham, deposito, ORI harus saya laporkan juga dalam pembuatan
> NPWP?
> 7. apakah perhitungan normatif sudah sah dan bisa sebagai laporan
> keuangan perusahaan selama 3 bulan yg diperlukan pihak bank?
> 8. teman saya mengurus NPWP wiraswasta dgn cara membuat SIUP (usaha
> handphone) dan NPWP, sehingga setiap bulannya dia hanya kena pajak
> max. Rp 6.000 dan tidak mungkin berubah.dia juga tidak pernah membuat
> laporan keuangan. bagaimana caranya? apa legal? konsekuensinya apa
> sehubungan dengan status riil-nya yg karyawan swasta tapi beralih ke
> NPWP wiraswasta? apa saya sebaiknya menggunakan cara yg sama seperti
> teman saya?
>
> banyak terimakasih,
> ben
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/