Custom Search

11 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy

Yth Pak Gianto, atau pakar pajak yang lain...
Mo ikutan mohon pencerahan selanjutnya...
 
Kasus saya hampir sama, saya punya NPWP tahun 2002. Dan pada SPT tahun 2002, saya tidak mencantumkan keseluruhan harta yang saya miliki. Maka saya langsung ubah ketika saya buat SPT tahun 2004 dst. Apakah itu cukup?  
 
Kalo memang ada  harta yang belum dilaporkan, dan hanya akan merevisi daftar harta maka sesuai masukan bapak cukup membuat pembetulan ke 1 SPT Tahunan (dalam hal ini tahun 2002dst).  Pembetulan tsb kapan dilakukan?  Dan dapatkah diserahkannya bersamaan dengan SPT tahun 2008? Atau harus tersendiri?

Terima kasih atas petunjuknya.
Salam
--- On Thu, 11/12/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, 11 December, 2008, 7:02 PM


Yang perlu dilaporkan dalam pembetulan SPT dalam rangka sunset adalah penghasilan yang belum dilaporkan dan bukan tambahan assets.
Apabila anda mendapatkan assets yang merupakan pemberian dari orang lain, misalnya warisan/ hibah dari orang tua, maka anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT dalam rangka sunset.
Yang perlu anda lakukan adalah membuat pembetulan ke-1 SPT Tahun 2007 (asumsi anda mendapatkan assets tersebut di tahun 2007), cantumkan nilai ini pada form 1770 S-1 Bagian B (Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak) point 1 atau 2.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Retnowati Manalu
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, December 04, 2008 4:19 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy

Dear pak,

Tetapi apabila penambahan harta itu adalah pemberian dari orang lain berupa
rumah,
apakah di SPT 1770 kita diperhitungkan juga pajaknya dan tarifnya berapa??
padahal kita sudah membayarkan PBBnya.

mohon pencerahannya
terimakasih

2008/11/27, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>:
>
> Anda terdaftar di tahun 2007 berarti tidak bisa memanfaatkan sunset
> policy untuk SPT Tahun 2007.
> Apabila ada harta yang belum masuk di SPT 2007, lakukan pembetulan ke-1
> SPT Tahun 2007 dengan memasukkan harta tersebut.
> Yang jadi masalah adalah apakah sumber dana untuk harta tersebut dapat
> dipertanggungjawabk an.
> Apabila sumbernya dari warisan maka seharusnya warisan tersebut dicantumkan
> di SPT Tahunan (Form 1770 S-I Bagian B: Penghasilan bukan objek pajak).
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: r_1_cq2000
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:27 PM
> Subject: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy
>
> Om Mod & para senior di sini numpang tanya neh....
>
> Kalo saya mao revisi SPT 1770 thn 2007 saya. Saat itu ada beberapa harta
> yang belum saya lampirkan. Saat ini banyak pertimbangan saya sehingga
> tidak mencantupkan semua harta. sebagai informasi, saya baru buat SPT
> tahun 2007 itu, sebelum nya belum punya NPWP.
>
> Nah yang jadi pertanyaan saya, kalo saya revisi SPT hanya menabahkan
> harta saja, apakah biperbolehkan tanpa harus menambah setoran pajak
> terhutang nya ?
>
> Kalo ada pertanyaan dari fiskus, bole kah saya katakan harta2 tambahan
> tersebut didapat dari warisan.
>
> Mohon percerahannya. ...
>
> Terima kasih,
> RD
>
> .

.


[Non-text portions of this message have been removed]


Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search