Custom Search

11 Desember 2008

[forum-pajak] Re: Tanya NPWP

Terimakasih tidak perlu tanggapan karena sudah terjawab di email
sebelumnya seperti di bawah ini.


Re: [forum-pajak] NPWP Karyawan

Sdr. Chatterina Utami,

Sepanjang penghasilan karyawati tersebut diatas PTKP maka yang
bersangkutan
wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP tanpa melihat apakah suami
bekerja atau tidak. Bila suami bekerja, baik sebagai karyawan atau sebagai
pengusaha (pekerjaan bebas) dan penghasilannya diatas PTKP, maka suami
juga
wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Bila suami tidak memiliki
penghasilan (pengangguran) maka suami tidak wajib memiliki NPWP.

Semoga dapat membantu.
Bagi rekan lain yang ingin berbagi pemikiran, dipersilahkan.

Best regards,
Anton Wibowo
Moderator Forum Pajak

----- Original Message -----
From: "Chatterina Utami" <chutami@...>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 05, 2001 1:36 PM
Subject: [forum-pajak] NPWP Karyawan


> Dear moderator,
>
> Saya mau tanya, Karyawan yang mempunyai penghasilan diatas PTKP wajib
> mempunyai NPWP,
> Bagaimana kalau karyawan perempuan yang berkeluarga dan suaminya bukan
> karyawan, mungkin suaminya punya usaha sendiri ataupun pengangguran
korban
> PHK (tidak mempunyai penghasilan)
>
> Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
>
> Utami
>

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "NUHENDY" <nuhendy@...> wrote:
>
> Dear rekan-rekanita Forum Pajak,
>
> Ada pertanyaan sbb: Apabila ada seorang suami tidak ada penghasilan
> sementara istrinya yang bekerja dan memiliki NPWP apakah si Suami
> tersebut WAJIB mendaftar dan memiliki NPWP di tahun 2008 ini ? Apa
> konsekwensi pajaknya bagi si suami tersebut ? Terimakasih
>
> Salam,
> Nahboy
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search