Maaf saya orang baru di milist ini,mau numpang kasih saran aja,kalo
makan bersama itu diperhitungkan dalam gaji berkala bapak, maka totalnya
akan masuk pph 21 .
Tp kalo itu tidak masuk ke gaji berkala,maka accounting akan menjadikan
nya biaya advertisement. Sedikit jawaban saya,semoga bisa Bantu pak. Ada
yg mau nambahin silahkan.
Salam
nova
_____
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
Sent: Friday, December 12, 2008 10:14 AM
To: forum pajak
Subject: [forum-pajak] Makan bersama karyawan
dear Pajakers....
sedikit bingung tentang biaya Makan Bersama yang diberikan perusahaan ke
karyawan, apakah bisa di biayakan atau tidak, atau masuk ke pph 21.
tolong pencerahannya juga peraturannya kalau ada.
terimakasih sebelumnya.
salam
andi
---------------------------------
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/