Custom Search

11 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Harta Atas Nama Anak

Akta Hibahnya sudah ada belum Bu? BPKB atas nama siapa? Kalau belum ada akta
hibah/waris dari notaris maka boleh saja dimasukan didalam SPT saudara Ibu,
namun perhatikan persentase perbandingan penghasilan dan beban ya Bu, kalau
ngga memadai ga usah dimasukan dalam SPT. Sepanjang bukan surat saham,
penyertaan modal, tanah dan/atau bangunan maka masih bisa dibuatkan strategi
pelaporannya koq Bu.

Untuk ponakannya sepanjang belum berpenghasilan dan masih bersifat
tanggungan yang menambah PTKP saudara Ibu, sebaiknya tidak usah dulu,
daripada nanti bisa merepotkan ortunya apabila ada kesalahan pengisian SPT.

Semoga membantu.

salam,


Winarto Sugondo

2008/12/12 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id>

> Pagi Para Pakar Pajak,
>
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kebaikan para pakar yang
> sudah banyak memberi sumbangsih dan pencerahan dalam forum ini.
>
> Saudara saya punya anak umur 22 tahun blm berpenghasilan,tahun 2007
> Saudara saya ada beli mobil atas nama dia,Saudara saya sudah bernpwp
> sekarang, mobil tersebut boleh dimasukin dalam SPt Saudara saya gk?
> kalo bisa ada dasar hukumnya gk?
>
> Kalo gk bisa, ponakan saya perlu buat NPWP gk (blm berpenghasilan),
> buat laporin harta hibah tersebut,terus lapor SPT-nya dari tahun
> 2007, tau langsung dr tahun 2008?
>
> tks,
> yenni
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search