Custom Search

11 Desember 2008

[forum-pajak] Harta Atas Nama Anak

Pagi Para Pakar Pajak,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kebaikan para pakar yang
sudah banyak memberi sumbangsih dan pencerahan dalam forum ini.

Saudara saya punya anak umur 22 tahun blm berpenghasilan,tahun 2007
Saudara saya ada beli mobil atas nama dia,Saudara saya sudah bernpwp
sekarang, mobil tersebut boleh dimasukin dalam SPt Saudara saya gk?
kalo bisa ada dasar hukumnya gk?

Kalo gk bisa, ponakan saya perlu buat NPWP gk (blm berpenghasilan),
buat laporin harta hibah tersebut,terus lapor SPT-nya dari tahun
2007, tau langsung dr tahun 2008?

tks,
yenni


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search