wrote:
>
> Dear Rekan2,
> saya mau minta penjelasan rekan2 sekalian mengenai hal reimburst,
apakah atas reimburst yang kita ajukan ke pihak lain merupakan objek PPN?
>
> Tks
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
Reimbursment yang sebenarnya adalah nilai penggantian yang diajukan
kepada pihak lain terkait atas suatu perjanjian tertentu.
Yang menjadi obyek atas PPN adalah penyerahan BKP atau JKP. Jadi harus
dilihat apakan reimbursment tersebut terdapat unsur penyerahan BKP
atau JKP. Misalnya PT A menyerahkan BKP ke PT B atas perintah PT C dan
PT A ,mengajukan reibursment kepada PT C atas penyerahan barang yang
diperintahkannya. Disini sebenarnya terjadi 2 penyerahan, pertama dari
PT A ke PT C dan dari PT C ke PT B, akan tetapi BKP tersebut langsung
dikirimkan dan diterima oleh PT B.
PPN yang terhutang adalah atas penyerahan BKP tersebut saja dari PT A
ke PT. C dengan HPP sebesar tagihan ke PT C.
Jika yang dimaksud dengan reimbursment ini adalah tagihan PT A ke PT C
tersebut maka reimbursment ini tidak terhutang PPN, karena yang
terhutang adalah Penyerahaan BKP, dan sudah harus dibuatkan Faktur
Pajak oleh PT A selambat-lambatnya 30 hari sejak pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan, atau saat pembayaran. Jadi tidak
lagi memperhatikan saat reimbursment dilakukan.
ada pendapat lain ??
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/