mo nyoba bantu bantu...
sunset policy setahu saya tidak cuma buat yang kurang bayar saja...
klo memang anda tidak pernah memasukan SPT sebelumnya, berarti SPT yang akan anda masukan bukan SPT pembetulan. tapi tenang saja soalnya itu jg tms dalam sunset policy.
inti dari sunset policy adalah supaya Wajib Pajak menjadi lebih patuh dan sadar akan perpajakan. yang tadinya mungkin pernah menyembunyikan penghasilan nya, trus takut kalau diperiksa, dengan adanya sunset policy dia bisa membetulkan tanpa takut diperiksa. jadi ya sebaiknya anda masukan saja SPT tahun 2005 - 2007..
ttg masalah akan diperiksa atau tidak, saya yakin selama yang anda laporkan itu benar adanya dan KPP tidak memiliki data yang menyatakan bahwa anda berbohong, anda tidak akan diperiksa....
----- Pesan Asli ----
Dari: HF Liman <heatclief@yahoo.com>
Kepada: forumpajak <forum-pajak@yahoogroups.com>
Terkirim: Jumat, 5 September, 2008 10:36:13
Topik: [forum-pajak] Belum pernah lapor SPT dianggap Pembetulan?
Mohon penjelasannya,
Th. 2008 ini saya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.. Ternyata NPWP sy telah terdaftar sejak Th. 2005. Sejak Th. 2005 s/d sekarang saya hanya bekerja sebagai pegawai biasa tanpa penghasilan lain.
Sepengetahuan saya Sunset Policy hanya berlaku untuk kurang bayar.. Saya kan tidak kurang bayar apa-apa karena semua sudah dibayar oleh kantor tempat saya bekerja.Saya hanya melaporkan SPT Th. 2005, 2006, 2007 ke KPP
1. apakah benar semua SPT yg saya laporkan tsb berstatus hanya berstatus pembetulan?
2. apakah saya punya resiko kena periksa nantinya dgn status SPT saya yg Pembetulan? Setahu saya yg tidak diperiksa hanya untuk yg melakukan kurang bayar(Sunset Policy)
3. apakah saya masih perlu melaporkan SPT Th. 2005, 2006, 2007 ??
Tolong dong Pak dijelaskan. Terima kasih ya....
[Non-text portions of this message have been removed]
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/