minta dong, spt Tahunan WPOP dari tahun 2000 s/d 2005 dalam bentuk
excel file dong, japri ya yenni_kho@yahoo.co.id
tks & warm regards,
yenni
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, cosmas budiyantoro
<cosmas_budiyantoro@...> wrote:
>
> Dear Millist,
>
>
>
> Bahwa telah diterbitkan peraturan terbaru dari Ditjen Pajak no S.E.
> 67/PJ/2008 tentang pemanfaatan data atau keterangan yang berkaitan
> dengan SPT PPh yang disampaikan WP dalam rangka pelaksanaan Pasal
37A
> UU KUP dan tata cara perpajakan beserta ketentuan pelaksanaannya.
>
>
>
> Menyimak dari S.E 67/PJ/2008 tersebut, ke khawatiran sebagian
kecil WP
> bahwa Sunset Policy adalah jebakan semakin lama akan semakin
terkuak.
>
> Fiskus akan berusaha mencari data dari berbagai pihak sehubungan
dengan
> SPT Tahunan Sunset Policy dan Fiskus. Maksudnya, fiskus akan
berusaha
> menyambungkan data mulai dari SPT Tahunan 2007 dan akan ditarik
mundur
> ke belakang sampai dengan batas kedaluawarsa pajak yaitu 10 tahun.
>
>
>
> Oleh karena itu, saya hanya menghimbau kepada rekan-rekan millist
bahwa
> penyampaian SPT Tahunan Sunset Policy tidak hanya sekedar untuk
> melaporkan seluruh Harta saja tetapi juga harus pandai-pandainya
untuk
> menganalisa dari manakah asal usul perolehan harta tersebut.
>
> Oleh karena itu, saya hanya menyarankan, manfaatkanlah SPT Sunset
> Policy sejak tahun 2001 dan jangan setengah-setengah karena mulai
tahun
> 2001 dalam pelaporan SPT tahunan terdapat lampiran Harta Wajib
Pajak
> yang harus dilaporkan ke KPP.
>
> SPT Tahunan sebelum tahun 2001 tidak ada kewajiban untuk
melaporkan seluruh harta Wajib Pajak.
>
> Kemudian sebelum Anda membuat SPT Tahunan, terlebih dahulu harus
> membuat Cashflow Harta dan Buku Besar Harta mulai tahun 2001
sehingga
> dari tahun 2001-2007 terlihat keluar masuknya harta si Wajib Pajak,
> dengan demikian si WP aman dari pemeriksaan pajak atas
ketidakbenaran
> (atau ketidak nyambungan) data yang disampaikan.
>
> Berikut saya sajikan contoh cara pembuatan cashflow harta dan Buku
> Besar Harta, yang kemudian dapat dipergunakan untuk menyusun besar
> kecilnya pajak terutang yang harus disetor, sebelum WP menyusun SPT
> Tahunannya.
>
> Demikianlah dapat saya sampaikan.
>
> Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
>
> Best Regads,
>
>
> Cosmas Budiyantoro
> http://cosmasbudiyantoro.blogspot.com
> http://uct-consultingcom.page.tl/CASE-STUDIES.htm
>
>
> Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/