Custom Search

08 Desember 2008

[forum-pajak] Re: Tanya NPWP istri

Dear All,,
Sekalian mau nanya yang hub dengan NPWP Istri .

Apabila , suami istri dengan perjanjian pisah harta dan masing2 punya
NPWP sendiri .
apakah , apabila suami memberi nafkah material ke istri di kenakan pph
? dan apabila anak2 yg sudah besar mempunyai NPWP sendiri juga ,
pemberian bp / ibu ke anak di kenakan Pph juga ? sebagai penambahan
penghasilan ?

kalau seandainya di kenakan pph merujuk ke peraturan mana?

kaya pertanyaan konyol ya , tapi kepikir juga saat mo sunset nih ...
masalah pemberi tanah atau pun rumah - hibahkah ? di kenakan pph kah ...

ASAP

Makasih

Wass
Rita

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Indra Firdaus" <chentunk@...> wrote:
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, Deasy Christine <deasy_rg@> wrote:
> >
> > Temans, tanya dong,
> > Bagaimana caranya suami istri punya 1 NPWP ?
> > Kasusnya suami dah punya NPWP dan istri belum.
> >
> > Thanks,
> > Deasy
> >
> istri ada perjanjian pisah harta kah?
> sebenarnya apabila tidak ada perjanjian pisah harta, istri pakai saja
> NPWP suami, namun nanti administrasi PPh 21 (A1) perusahaan mba
> bekerja (apabila mba bekerja) akan sedikit kacau, karena nanti bukti
> potong pph21 yg diterima mba akan a/n suami mba padahal suami mba ga
> kerja di sana..
> solusinya klo case gitu mending ajuin aja pendaftaran NPWP ke KPP yg
> sama dengan suami, dan mba sebagai cabang dari NPWP
> suami..(xx.xxx.xxx.x-xxx.001)
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search