Hanya sekedar menambahkan saja...dalam gross-up, dokumen-dokumen transaksi harus menunjukkan nilai DPP setelah di gross-up, karena bisa terjadi ilegal gross-up yang akan dikoreksi positif oleh pihak fiskus. Hanya sekedar membagi pengetahuan dan pengalaman saja. Pendapat lain dipersilahkan.
Hendro
--- On Fri, 9/12/08, Truly Rachman <ruly_x@yahoo.com> wrote:
From: Truly Rachman <ruly_x@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 12, 2008, 3:54 PM
Dear Pak Adi...
Setahu saya gross up tidak dilarang di peraturan perpajakan. dalam hal ini peraturan mengatur apa yang menjadi objek pajak harus disetor ke kas negara,,
jadi kesimpulannya metode gross up tidak dilarang...hanya saja konsekuensinya biaya Pak Adi menambah sebesar tarif PPh yang harus dikenakan.
contoh:
PT A melakukan jasa maklon atas pesanan PT.B senilai Rp 1.000.000 (neto)
dalam hal ini asumsi tidak ada PPN.
berdasarkan kasus diatas PT.A tidak mau dikenakan Potongan PPh sebesar 3% atas jasa maklon ,sehingga dalam perjanjian harga sebesar Rp 1.000.000 (NETO)
Berdasarkan Peraturan perpajakan hal tersebut merupakan Objek Pajak dimana Pajak tersebut harus disetorkan ke Kas Negara.
maka PT.B menggross-up Nilai Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.030.927,- (100/97 x 1.000.00)
sehingga PPh Pasal 23 terhutang = Rp 1.030.927 x 3%
=Rp 30.927,- (setor ke kas Negara)
sehingga uang yang dibayarkan ke PT.A ke PT.B = Rp 1.030.927 - 30.927
= Rp 1.000.000,-
dalam hal ini PT.B menanggung Pajak PT.A sebesar Rp 30.927 (tambahan biaya)
dan yang perlu diingatkan untuk invoice harus sesuai dengan harga gross-up
Semoga membantu
B/R
Truly
----- Original Message ----
From: Adi Firmansyah <adi.firmansyah@ aragon.co. id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, September 11, 2008 10:35:27 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
Setahu saya untuk hal tersebut tidak diperkenankan gross up, gross up hanya diperkenankan untuk PPh21 dan 26 saja.
Salam,
Adi
----- Original Message -----
From: imam sudarso
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Saturday, July 26, 2008 7:59 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
Salam kenal,
Oh iya mau tanya sekalian mengenai Gross Up di PPh ( terutama PPh Pasal 4 Ayat 2 Final dan PPh Pasal 23), Apakah Gross Up untuk PPh Pasal 23/PPh Pasal 4 Ayat (2) Final diperkenankan di pajak?, jika iya bagaimana perbedaan jumlah nilai antara di Invoice Supplier dengan pencatatan di pembukuan perusahaan kita,
Sebelumnya maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas,
sekali lagi saya ucapkan terima kasih
--- On Thu, 24/7/08, Carolina MH <carolina_mhd@ yahoo.com> wrote:
From: Carolina MH <carolina_mhd@ yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Thursday, 24 July, 2008, 2:21 PM
Biaya sewa tsb digross up dulu.
Ct. Biaya sewa sebenarnya Rp 10jt, di gross up menjadi Rp 11.111.111,- Rp 10jt dibayarkan ke penyewa, Rp 1.111.111,- dibayarkan ke pajak. Total biaya sewa menjadi Rp 11.111.111,- dapat diakui sebagai biaya operasional.
Begitu saran saya.
Regards,
Carolina MH
----- Original Message ----
From: ismira06 <ismira06@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, July 24, 2008 11:18:19 AM
Subject: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
Yth. teman2 ahli pajak mohon masukannya
apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung
tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika
saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?
Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak
kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami
tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?
[Non-text portions of this message have been removed]
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/