Dear Para Fiskus dan Tax Expert,dan pembuat program E-SPT
Kemaren Aku lihat Surat di bawah ini (Mudah Mudahan berguna Bagi yang Membutuhkan)
yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara melakukan pembetulan DI E-SPT (Aku dah
coba di Program E-SPT yang terbaru yaitu yang databasenya sudah ada Penambahan KPP Baru.
Pada waktu aku coba input dengan database dummy melalui menu Pajak Masukan atas SSP yang
seolah olah aku setor aku dapeti Error "Bulan pada tanggal Faktur tidak boleh lebih dari masa Pelaporan"
nah bagaimana atas keputusan surat dibawah ini dapat diapplikasikan ke program E-SPT.
Karena Hal tersebut aku akali dengan melaporkan seolah olah dimasa mei 2002 dan berhasil tetapi hal tersebut bertentangan dengan isi surat tersebut.
Trus Pertanyaan bagi fiskus/Ar bagaimana jika karena kesalahan system WP yang mengakali dengan
melaporkannya dibulan mei 2002 pada waktu restitusi mengakibatkan faktur tersebut tidak dapat di
kreditkan.sehingga merugikan WP apakah dapat legowo memberikan dispensasi (sesuai dengan surat dibawah
dapat dikreditkan tapi setelah dikurangi dengan STP tanpa perlu melakukan pembetulan/atau dianjurakan me-
lakukan pembetulan manual)
Padahal kita dilarang untuk melakukan pelaporan secara manual jika kita telah mengunakan program E-SPT.
Mudah mudahan Bug pada Program E-SPT Tersebut dapat diperbaiki dan WP dapat Update Program terbaru.Agar WP yang mempunyai Kasus serupa dengan surat dibawah ini dapat melakukan pembetulan.
Mohon Tanggapan Kawan Kawan Sekalian (Monggo dicoba dengan program E-SPT yang Databasenya baru) mudah mudahan aku yang lagi error
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 120/PJ.53/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............................... tanggal 29 September 2003 hal permohonan
penegasan pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri (PPN Jasa LN) yang disetorkan setelah 3 (tiga) bulan dari Masa
Pajak terutang dan PPN Jasa LN yang belum disetorkan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat terebut dikemukakan bahwa :
a. Berdasarkan hasil penelitian Tim Itjen, terdapat setoran PPN Jasa LN yang dilakukan oleh PB
& Co. untuk masa Desember 2001 yaitu PPN atas pembayaran jasa kepada EPIC Consulting
Corp. - Eas Malaysia, sebagai berikut :
1. PPN Jasa LN masa Desember 2001 (saat terutang) disetorkan pada tanggal 20 Mei
2002 sebesar Rp.847.214.275,- dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN pembetulan
Masa Pajak Januari 2002 yang dilaporkan 5 Juli 2002.
2. Atas PPN Jasa LN tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN (baik normal
atau pembetulan), karena disetor lewat dari 3 (tiga) bulan.
3. Tanggapan Saudara atas temuan Itjen tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan
himbauan pembetulan SPT.
b. Menindaklanjuti temuan Tim Itjen tersebut, Saudara telah melakukan himbauan pembetulan
SPT Masa PPN melalui surat, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Atas PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang disetorkan pada tanggal 20 Mei 2002
harus dilaporkan pada SPT Masa Mei 2002.
2. PPN Jasa LN masa Desember 2001 hanya dapat dikreditkan sampai dengan Maret
2002, namun karena baru disetorkan pada tanggal 20 Mei 2002, maka tidak dapat
dikreditkan.
3. PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang telah disetor Wajib Pajak (WP) pada tanggal
20 Mei 2002 bukan termasuk Faktur Pajak yang terlambat diterima, tetapi termasuk
dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan dan telah melewati batas waktu 3
(tiga) bulan, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan meskipun melalui
mekanisme pembetulan SPT.
c. Berdasarkan penelitian SPT Masa Pembetulan PPN masa Januari sampai dengan Desember
2002 diketahui bahwa PB & Co. mengkreditkan PPN Jasa LN yang belum disetorkan PPN-nya.
Atas PPN Jasa LN yang belum disetorkan, WP sedang minta Pemindahbukuan (Pbk) dari SSP
atas pembayaran PPN DN pada masing-masing Masa Pajak, dimana pada masing-masing
pajak tersebut terjadi lebih bayar yang salah satu penyebabnya adalah mengkreditkan PPN
Jasa LN yang belum disetor.
d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan penegasan mengenai :
1. Apakah SSP Jasa LN untuk masa Desember 2001 yang disetor lewat waktu 3 (tiga)
bulan dari masa pajak yang bersangkutan yaitu tanggal 20 Mei 2002 tetap dapat
dikreditkan pada bulan Januari 2002 melalui pembetulan SPT.
2. Apakah PPN Jasa LN yang seharusnya terutang, namun belum disetorkan dapat
dikreditkan pada SPT Masa PPN masa yang bersangkutan.
3. Apakah hasil Pbk ke setoran PPN Jasa LN yang diproses setelah SPT Masa PPN
dilaporkan dapat diakui sebagai Kredit Pajak (PM) atas PPN Jasa LN yang telah
dilaporkan SPT-nya.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,
antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 10, bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan.
b. Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak.
c. Pasal 9 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis
pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak
berakhir.
d. Pasal 9 ayat (2a), bahwa apabila pembayaran atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung
dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bukan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
e. Pasal 14 ayat (1) huruf c dan f, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau
bunga, dan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur
Pajak.
f. Pasal 14 ayat (4), bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
b. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan atau JKP dan atau
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
c. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
d. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran-pengeluaran
untuk :
1. Huruf h, perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
2. Huruf i, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
e. Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan,
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam
memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan untuk
mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama,
yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam hal jangka waktu
3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
f. Pasal 13 ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu
sebagai Faktur Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan ini diperlukan antara
lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak
yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean
- misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean.
- maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan,
Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur :
a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
b. Pasal 3, bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar
Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di
bawah ini :
1. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara
nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
2. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut
dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
3. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena
Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Dalam hal saat sebagaimana tersebut diatas tidak diketahui maka saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan
penyetoran.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang
Diperlakukan sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, antara lain mengatur :
a. Pasal 1, bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
paling sedikit harus memuat :
1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
2. Nama dan alamat penerima dokumen;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak
dalam negeri;
4. Jumlah satuan barang apabila ada;
5. Dasar Pengenaan Pajak;
6. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
b. Pasal 2 huruf g, bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Mengingat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PB & Co. atas
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan
JKP dari luar Daerah Pabean merupakan Faktur Pajak Standar (Pajak Masukan), maka PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang belum dipungut dan disetor tidak dapat
dilaporkan dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
b. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah
Pabean, wajib dipungut oleh PB & Co. pada saat dimulainya pemanfaatan JKP tersebut yaitu
pada bulan Desember 2001.
c. PB & Co. baru menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal
20 Mei 2002 untuk saat terutang Masa Pajak Desember 2001, oleh karena itu Kantor
Pelayanan Pajak Setiabudi Dua wajib menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada PB &
Co., karena :
1. Keterlambatan pemungutan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang
terutang, sehingga SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean (dokumen
yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar) terlambat diterbitkan, dengan
mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan
Pajak; dan
2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean yang terutang, dengan mengenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% sebulan dari kekurangan pembayaran pajak dalam hal ini seluruh PPN
atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terutang, yang dihitung dari
jatuh tempo pembayaran (15 Januari 2002) sampai dengan tanggal pembayaran
(20 Mei 2002);
d. PB & Co. tidak perlu mengajukan Pbk atas SSP PPN Jasa LN Masa Pajak Desember 2001 yang
disetor 20 Mei 2002 ke masa Desember 2001. PB & Co. dapat mengkreditkan setoran tersebut
pada SPT Masa PPN Desember 2001 atau paling lambat pada SPT Masa PPN Januari 2002
dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2001 atau SPT Masa PPN Januari
2002 sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan pemeriksaan, dan PB
& Co. wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya karena adanya
pembetulan SPT Masa Desember 2001 atau SPT Masa PPN Januari 2002 tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 06006017
Try cool new emoticons, skins, plus more space for friends.
Download Yahoo! Messenger Singapore now!
http://sg.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/