Custom Search

26 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] PPN Membangun sendiri

Dear Bung Adam,

Sekedar sharing pengalaman, KEP Dirjen No. 387/2002 tsb, as far as I know,
sampai sekarang masih berlaku (belum ada peraturan yang merubahnya).
Awalnya ketika Saya akan mengisi SSP atas setoran PPN membangun
sendiri ini sempat bingung seperti Anda, atas petunjuk pengisian di lampiran II KEP tsb.

- NPWP harus diisi: sembilan digit pertama diisi dengan angka 0, tiga digit
berikutnya diisi dengan kode KPP dimana lokasi bangunan tsb berada dan
tiga digit berikutnya diisi dengan angka 0.
- Nama WP: diisi nama pemilik bangunan
- Alamat: diisi alamat lokasi bangunan.

Kebetulan pemilik bangunan mempunyai NPWP dari KPP yang berbeda
dengan dengan KPP yang wilayahnya meliputi bangunan yang sdh dibangun.
Pertanyaan yang muncul ketika itu:
1. Bagaimana mempertanggungjawabkan kepada KPP dimana pemilik
terdaftar bahwa bangunan tsb (masuk dalam SPT Pribadi) sudah disetor PPNnya
jika pengisian NPWPnya tidak menggunakan NPWP yang bersangkutan?
Just in case ada pemeriksaan nanti.
2. Sama dengan anda, adakah aturan baru yang merevisi aturan tsb? Ada kekhawatiran
jika salah, maka kita sedang creating "time bomb".

Dua pertanyaan ini, Saya konsultasikan kpd salah AR di KPP dimana bangunan
tersebut berada. Alhasil, ternyata AR tsb tidak bisa langsung menjawab ketika saya tanya
apakah benar NPWP harus diisi dengan cara seperti tsb di atas? Mungkin, PPN
membangun sendiri ini jarang sekali dilakukan dan dimonitor sehingga menjadi
barang baru bagi dia. Akhirnya, setelah beberapa jam dia menghubungi saya dan
mengkonfirmasikan bahwa cara pengisian tsb di atas yang berlaku.

Jika kita berpikir lebih dalam, sepertinya, cara pengisian tsb di merupakan mekanisme di Ditjen Pajak
dalam mereview performance setiap KPP dalam mengumpulkan potensi penerimaan pajak. Bukankah
pengisian NPWP yang memakai sembilan digit pertama diisi angka 0 dapat pula kita temukan ketika
kita membuat SSP PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean?

Buat rekan2 yang lain yang mempunyai akses ke Ditjen Pajak, mohon permasalahan Bung Adam
ini dapat dijadikan usulan untuk melakukan addendum atas lampiran II KEP 387/2002 atas KEP tsb
di atas yang tidak lagi uptodate kode MAPnya.

Semoga bermanfaat.

Salam
JA

PS: Untuk kode MAP logikanya mengikuti PER-01/PJ/2006 yang berkode 411211
Sedangkan untuk kode setoran sama dengan petunjuk di lampiran (103)

----- Original Message -----
From: adam xie
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 27, 2008 11:16 AM
Subject: [forum-pajak] PPN Membangun sendiri


Dear rekan2,

Mohon sharing informasi tentang cara pembayaran ppn membangun sendiri. Pada surat dirjen 387 tahun 2002, ada pengaturan tentang pengisian ssp, namun ketentuan yang ada masih menganggap npwp itu tidak ada dan wajib pajak diminta untuk mengisi nomor KPP yang jurisdiksinya meliputi tempat pembangunan itu dilakukan. Kemudian ada keharusan mengisi tentang alamat lokasi pembangunan dan pelaporan sspnya juga harus dilakukan pada KPP dimana tempat pembangunan itu berada. Saya sudah mencari ada tidaknya peraturan yang merubah peraturan dirjen 387 2002 tersebut, namun sampai saat ini tidak ada sama sekali. Pertanyaan saya adalah masih relevan tidak petunjuk pengisian yang ada dalam dirjen 387 2002, atau kita hanya perlu melakukan pengisian ssp sebagaimana yang kita lakukan biasanya dengan pengisian kode yang mengacu kepada ppn menbangun sendiri saja?

Terima kasih atas sharingnya.

Regards,
Adam

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Saya baru aja ditanya bos soal sunset policy... udah dapat dari beberapa
sumber, tetapi guna melengkapi ada yang mau saya tanyakan :

1. Apakah benar bagi perusahaan yang menggunakan sunset policy & kurang
bayar tidak akan diperiksa? kebetulan kantor saya sejak tahun 2005 s/d
2007
kemarin tidak diperiksa karena kurang bayar.
2. Kalau memang ada jaminan tidak diperiksa? mohon dibantu dasar hukumnya
3. Apakah penghapusan policy ini bisa digunakan sebagai klaim tidak
diperiksa (jika pertanyaan 1 & 2 gak ada pemeriksaan) untuk pencabutan
NPWP
dalam rangka pemeriksaan terkait pencabutan NPWP karena alasan merger dan
acquisisi perusahaan?

Terimakasih & Salam,
Christina

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Beberapa hari yang lalu, saya mengurus perpindahan domisili kantor dimana
harus ganti KPP. Dulu sebelum ada sunset policy pihak pajak meminta untuk
audit pajak . Namun karena ada sunset policy ini, audit pajak tidak diminta,
hanya dari sisi KPP mengeluarkan catatan kurang bayar saja yang harus saya
bayar tanpa diperiksa.

Tapi apakah sunset policy ini termasuk pemutihan hutang pajak juga atau
tidak yah???

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Basaria Christina
Sent: Monday, October 27, 2008 1:07 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Dear All,

Saya baru aja ditanya bos soal sunset policy... udah dapat dari beberapa
sumber, tetapi guna melengkapi ada yang mau saya tanyakan :

1. Apakah benar bagi perusahaan yang menggunakan sunset policy & kurang
bayar tidak akan diperiksa? kebetulan kantor saya sejak tahun 2005 s/d 2007
kemarin tidak diperiksa karena kurang bayar.
2. Kalau memang ada jaminan tidak diperiksa? mohon dibantu dasar hukumnya
3. Apakah penghapusan policy ini bisa digunakan sebagai klaim tidak
diperiksa (jika pertanyaan 1 & 2 gak ada pemeriksaan) untuk pencabutan NPWP
dalam rangka pemeriksaan terkait pencabutan NPWP karena alasan merger dan
acquisisi perusahaan?

Terimakasih & Salam,
Christina

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] FW: PPh 23 & Sunset Policy

Dear All,

Aku mau tanya mengenai PPh 23 :

Ada transaksi sewa forklift bbrp bl yang lalu. Sudah dipotong PPh 23 - sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat sebesar 1.5%, Sudah dikonfirmasi juga dengan pihak yg
menyewakan forklift.

Hr jumat saya menghadiri seminar perubahan UU PPh, disebutkan kalau sewa
forklift seharusnya dipotong PPh 23 - sewa dan penghasilan lain,sehubungan
dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat sebesar 4.5%.

Saya coba cari dg cara browsing & mendapatkan jawaban yg berbeda beda.

Saya mohon pendapat & sharing pengalaman dari teman2.

Mengenai Sunset Policy,

Apakah benar, kalo kita mau memanfaatkan fasilitas Sunset Policy harus ada
kekurangan pajak yg disetorkan?

Yang berarti bila kita mau menambahkan harta, tp tidak ada kekurangan pajak
yg disetor maka kita tidak perlu ikut Sunset Policy?

Tokh kelalaian melaporkan harta tidak akan dikenai sanksi jika dari
kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi & dapat dijelaskan sumber dana untuk
memperoleh harta tsb?

Terima kasih sebelumnya.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] NPWP istri

Pak winarto, mungkinkah dasar pemberian NPWP tersebut Kep 105/PJ/2008 tentang pemberian NPWP Baru bagi WP yg memiliki NPWP dengan Pengguna Ganda?

Hendro

--- On Thu, 10/23/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com> wrote:
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] NPWP istri
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 23, 2008, 1:35 PM



Lihat di surat tegurannya Pak, berapa no NPWP nya, apakah NPWP suami

atau NPWP berbeda, kalau NPWP-nya berbeda, maka si istri sudah

dikukuhkan secara jabatan oleh KPP domisili.

Sementara buat aja surat jawaban beserta copy SPT dan tanda terima KPP

milik suami. Lalu apabila ada waktu, datang saja ke KPP membawa Kartu

Keluarga. UU baru memperolehkan istri memiliki NPWP sendiri, tapi

kalau sudah ikut dengan pelaporan suami ya sudah seharusnya dicabut

untuk menerapkan sistem informasi yang benar.

Semoga membantu

Salam,

Winarto Sugondo

On 10/22/08, Doni <doni@ristra. co.id> wrote:

> Dear all..

>

> Minta pencerahannya. Perusahaan kami adalah perusahaan keluarga dimana

> direksinya adalah pasangan suami istri. Singkat cerita istrinya mendapat

> surat teguran karena tidak melapor SPT Tahunan OP tahun pajak 2007. Yang

> ingin saya tanyakan

> 1. apakah perlu tetap lapor SPT yang dimaksud sedangkan selama ini memakai

> NPWP suami?

> 2. bagaimana caranya agar NPWP istri dapat dicabut/dimatikan?

>

> Terima kasih sebelumnya, mohon maaf klo sebelumnya pernah ada kasus serupa.

>

>

> Salam,

>

> Doni

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Bls: [forum-pajak] tanya PP 51 jasa konstruksi

Pak Alvin,
 
Mungkin maksudnya : utk penerimaan pembayaran termin s/d 31/12/08 atas kontrak yg diteken sebelum thn 2008 tetap berlaku aturan lama. Namun bila pembyr diterima pd tahun 2009 maka berlaku PP 51/08.
 
Hanya pendapat.
http://rusdiyanis.wordpress.com

--- Pada Sen, 27/10/08, alvin P <alvin_112002@yahoo.com> menulis:

Dari: alvin P <alvin_112002@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] tanya PP 51 jasa konstruksi
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 27 Oktober, 2008, 12:09 PM


apa benar PP 51 berlaku nya di undur menjadi tahun 2009?
Terima kasih
 

[Non-text portions of this message have been removed]


___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT

Hehehehehehe, gapapa Pak, sepertinya Pak Priyo mah ngga mungkin Ikut
millist, saya cuma bercanda saja. Yo wiss Pak mungkin disini ada
rekan-rekan yang bisa bantu.

Salam,


Winarto Sugondo

On 10/27/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg> wrote:
> Wah sorry loh aku ngak tahu pak winarto,aku cuma ngambil data dari taxbase
> 2007 ngak ada maksud
> apa pun cuma ingin pencerahan soale masalahnya banyak kasus yang sama
> sorry kalo bung priyo baru tahu nih kalo itu datanya,maaf ya
>
>
>
>
> ________________________________
> From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Monday, 27 October 2008 10:48:10
> Subject: Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT
>
>
> Wahhh, mudah-mudahan Pak Priyo bukan member forum yach, sample nya
> pakai PB & Co.
>
> Memang sudah melewati ketentuan sich Pak, untuk lebih nyamannya,
> dikarenakan kasus surat ini adalah sebuah perusahaan jasa yang tidak
> memakai nota retur, ya palingan pembetulan SPt Masa PPN Desember di
> bulan Mei. bersyukurnya itu adalah PPN LN, jadinya yang dimasukan
> hanya NTPN dan tanggal setor, namun apabila dibandingkan dengan
> invoice, maka nantinya akan ada beda waktu antara beban yang
> dibiayakan dengan PPN yang dikreditkan.
>
> {Sekedar Pendapat]
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> On 10/25/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg> wrote:
>> Dear Para Fiskus dan Tax Expert,dan pembuat program E-SPT
>> Kemaren Aku lihat Surat di bawah ini (Mudah Mudahan berguna Bagi yang
>> Membutuhkan)
>> yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara melakukan pembetulan DI E-SPT
>> (Aku dah
>> coba di Program E-SPT yang terbaru yaitu yang databasenya sudah ada
>> Penambahan KPP Baru.
>>
>> Pada waktu aku coba input dengan database dummy melalui menu Pajak Masukan
>> atas SSP yang
>> seolah olah aku setor aku dapeti Error "Bulan pada tanggal Faktur tidak
>> boleh lebih dari masa Pelaporan"
>> nah bagaimana atas keputusan surat dibawah ini dapat diapplikasikan ke
>> program E-SPT.
>>
>> Karena Hal tersebut aku akali dengan melaporkan seolah olah dimasa mei
>> 2002
>> dan berhasil tetapi hal tersebut bertentangan dengan isi surat tersebut.
>>
>> Trus Pertanyaan bagi fiskus/Ar bagaimana jika karena kesalahan system WP
>> yang mengakali dengan
>> melaporkannya dibulan mei 2002 pada waktu restitusi mengakibatkan faktur
>> tersebut tidak dapat di
>> kreditkan.sehingga merugikan WP apakah dapat legowo memberikan dispensasi
>> (sesuai dengan surat dibawah
>> dapat dikreditkan tapi setelah dikurangi dengan STP tanpa perlu melakukan
>> pembetulan/atau dianjurakan me-
>> lakukan pembetulan manual)
>>
>> Padahal kita dilarang untuk melakukan pelaporan secara manual jika kita
>> telah mengunakan program E-SPT.
>> Mudah mudahan Bug pada Program E-SPT Tersebut dapat diperbaiki dan WP
>> dapat
>> Update Program terbaru.Agar WP yang mempunyai Kasus serupa dengan surat
>> dibawah ini dapat melakukan pembetulan.
>>
>> Mohon Tanggapan Kawan Kawan Sekalian (Monggo dicoba dengan program E-SPT
>> yang Databasenya baru) mudah mudahan aku yang lagi error
>>
>>
>> DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
>> DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
>> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
>> 3 Maret 2004
>> SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
>> NOMOR S - 120/PJ.53/2004
>> TENTANG
>> PERMOHONAN PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI
>> DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
>> Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ ......... ......... .
>> tanggal 29 September 2003 hal permohonan
>> penegasan pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri (PPN Jasa LN) yang disetorkan
>> setelah 3 (tiga) bulan dari Masa
>> Pajak terutang dan PPN Jasa LN yang belum disetorkan, dengan ini diberikan
>> penjelasan sebagai berikut :
>> 1. Dalam surat terebut dikemukakan bahwa :
>> a. Berdasarkan hasil penelitian Tim Itjen, terdapat setoran PPN Jasa LN
>> yang
>> dilakukan oleh PB
>> & Co. untuk masa Desember 2001 yaitu PPN atas pembayaran jasa kepada EPIC
>> Consulting
>> Corp. - Eas Malaysia, sebagai berikut :
>> 1. PPN Jasa LN masa Desember 2001 (saat terutang) disetorkan pada tanggal
>> 20
>> Mei
>> 2002 sebesar Rp.847.214.275, - dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN
>> pembetulan
>> Masa Pajak Januari 2002 yang dilaporkan 5 Juli 2002.
>> 2. Atas PPN Jasa LN tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
>> (baik normal
>> atau pembetulan), karena disetor lewat dari 3 (tiga) bulan.
>> 3. Tanggapan Saudara atas temuan Itjen tersebut ditindaklanjuti dengan
>> melakukan
>> himbauan pembetulan SPT.
>> b. Menindaklanjuti temuan Tim Itjen tersebut, Saudara telah melakukan
>> himbauan pembetulan
>> SPT Masa PPN melalui surat, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
>> 1. Atas PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang disetorkan pada tanggal 20 Mei
>> 2002
>> harus dilaporkan pada SPT Masa Mei 2002.
>> 2. PPN Jasa LN masa Desember 2001 hanya dapat dikreditkan sampai dengan
>> Maret
>> 2002, namun karena baru disetorkan pada tanggal 20 Mei 2002, maka tidak
>> dapat
>> dikreditkan.
>> 3. PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang telah disetor Wajib Pajak (WP) pada
>> tanggal
>> 20 Mei 2002 bukan termasuk Faktur Pajak yang terlambat diterima, tetapi
>> termasuk
>> dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan dan telah melewati batas
>> waktu
>> 3
>> (tiga) bulan, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
>> meskipun melalui
>> mekanisme pembetulan SPT.
>> c. Berdasarkan penelitian SPT Masa Pembetulan PPN masa Januari sampai
>> dengan
>> Desember
>> 2002 diketahui bahwa PB & Co. mengkreditkan PPN Jasa LN yang belum
>> disetorkan PPN-nya.
>> Atas PPN Jasa LN yang belum disetorkan, WP sedang minta Pemindahbukuan
>> (Pbk)
>> dari SSP
>> atas pembayaran PPN DN pada masing-masing Masa Pajak, dimana pada
>> masing-masing
>> pajak tersebut terjadi lebih bayar yang salah satu penyebabnya adalah
>> mengkreditkan PPN
>> Jasa LN yang belum disetor.
>> d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan
>> penegasan
>> mengenai :
>> 1. Apakah SSP Jasa LN untuk masa Desember 2001 yang disetor lewat waktu 3
>> (tiga)
>> bulan dari masa pajak yang bersangkutan yaitu tanggal 20 Mei 2002 tetap
>> dapat
>> dikreditkan pada bulan Januari 2002 melalui pembetulan SPT.
>> 2. Apakah PPN Jasa LN yang seharusnya terutang, namun belum disetorkan
>> dapat
>> dikreditkan pada SPT Masa PPN masa yang bersangkutan.
>> 3. Apakah hasil Pbk ke setoran PPN Jasa LN yang diproses setelah SPT Masa
>> PPN
>> dilaporkan dapat diakui sebagai Kredit Pajak (PM) atas PPN Jasa LN yang
>> telah
>> dilaporkan SPT-nya.
>> 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
>> Perpajakan
>> sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
>> 16 Tahun 2000,
>> antara lain mengatur :
>> a. Pasal 1 angka 10, bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh
>> Wajib
>> Pajak digunakan
>> untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan
>> atau bukan
>> objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
>> perundangundangan
>> perpajakan.
>> b. Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
>> membetulkan Surat
>> Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
>> tertulis
>> dalam
>> jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak.
>> c. Pasal 9 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
>> pembayaran dan
>> penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
>> masing-masing jenis
>> pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak
>> atau Masa Pajak
>> berakhir.
>> d. Pasal 9 ayat (2a), bahwa apabila pembayaran atau penyetoran sebagaimana
>> dimaksud dalam
>> ayat (1), dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
>> pajak,
>> dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
>> yang dihitung
>> dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
>> dari bukan
>> dihitung penuh 1 (satu) bulan.
>> e. Pasal 14 ayat (1) huruf c dan f, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
>> menerbitkan Surat
>> Tagihan Pajak apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa
>> denda
>> dan atau
>> bunga, dan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
>> tidak membuat
>> atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi
>> selengkapnya Faktur
>> Pajak.
>> f. Pasal 14 ayat (4), bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
>> sebagaimana
>> dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi administrasi berupa
>> denda
>> sebesar 2%
>> (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
>> 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
>> dan Jasa dan Pajak
>> Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
>> terakhir
>> dengan Undang-
>> Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
>> a. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
>> dibuat oleh
>> Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
>> penyerahan
>> Jasa Kena Pajak.
>> b. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai
>> yang
>> seharusnya
>> sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan atau JKP
>> dan atau
>> pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau
>> pemanfaatan
>> JKP dari
>> luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
>> c. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
>> pemanfaatan
>> Jasa Kena Pajak
>> dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
>> d. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi
>> pengeluaran- pengeluaran
>> untuk :
>> 1. Huruf h, perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
>> Pajak
>> Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
>> 2. Huruf i, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
>> Masukannya
>> tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
>> yang
>> ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
>> e. Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi
>> belum
>> dikreditkan
>> dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada
>> Masa
>> Pajak
>> berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak
>> yang
>> bersangkutan,
>> sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
>> Dalam
>> memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan
>> untuk
>> mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
>> tidak sama,
>> yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam
>> hal jangka waktu
>> 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat
>> dilakukan
>> melalui
>> pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
>> f. Pasal 13 ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
>> dokumen
>> tertentu
>> sebagai Faktur Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan ini
>> diperlukan antara
>> lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak,
>> sedangkan pihak
>> yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan Barang
>> Kena Pajak
>> atau Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean
>> - misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
>> Pabean.
>> - maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
>> 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
>> Penghitungan, Pemungutan,
>> Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
>> Kena Pajak Tidak
>> Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain
>> mengatur :
>> a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
>> Barang Kena Pajak
>> tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut
>> oleh orang
>> pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
>> Jasa Kena
>> Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang
>> Kena
>> Pajak tidak
>> berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
>> b. Pasal 3, bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau
>> JKP dari luar
>> Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
>> peristiwa-peristiwa di
>> bawah ini :
>> 1. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut
>> secara
>> nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
>> 2. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
>> Pajak
>> tersebut
>> dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
>> 3. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian
>> Jasa Kena
>> Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
>> 4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
>> Kena
>> Pajak
>> tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
>> memanfaatkannya.
>> Dalam hal saat sebagaimana tersebut diatas tidak diketahui maka saat
>> dimulainya
>> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari
>> luar Daerah
>> Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat
>> lain yang
>> ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
>> c. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud
>> dalam
>> Pasal 3 harus
>> disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
>> paling lambat
>> tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan
>> dilaporkan dalam Surat
>> Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama
>> dengan
>> bulan
>> penyetoran.
>> 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang
>> Dokumen-dokumen Tertentu yang
>> Diperlakukan sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan
>> Keputusan Direktur Jenderal
>> Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, antara lain mengatur :
>> a. Pasal 1, bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai
>> Faktur
>> Pajak Standar
>> paling sedikit harus memuat :
>> 1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
>> 2. Nama dan alamat penerima dokumen;
>> 3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib
>> Pajak
>> dalam negeri;
>> 4. Jumlah satuan barang apabila ada;
>> 5. Dasar Pengenaan Pajak;
>> 6. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
>> b. Pasal 2 huruf g, bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
>> Pertambahan Nilai atas
>> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari
>> luar
>> Daerah
>> Pabean, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1
>> diperlakukan
>> sebagai Faktur Pajak Standar.
>> 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta
>> memperhatikan isi surat Saudara
>> pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
>> a. Mengingat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh
>> PB
>> & Co. atas
>> pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan SSP untuk pembayaran PPN atas
>> pemanfaatan
>> JKP dari luar Daerah Pabean merupakan Faktur Pajak Standar (Pajak
>> Masukan),
>> maka PPN
>> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang belum dipungut dan
>> disetor
>> tidak dapat
>> dilaporkan dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
>> b. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ke
>> dalam Daerah
>> Pabean, wajib dipungut oleh PB & Co. pada saat dimulainya pemanfaatan JKP
>> tersebut yaitu
>> pada bulan Desember 2001.
>> c. PB & Co. baru menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
>> Pabean pada tanggal
>> 20 Mei 2002 untuk saat terutang Masa Pajak Desember 2001, oleh karena itu
>> Kantor
>> Pelayanan Pajak Setiabudi Dua wajib menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
>> kepada PB &
>> Co., karena :
>> 1. Keterlambatan pemungutan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
>> Pabean
>> yang
>> terutang, sehingga SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
>> (dokumen
>> yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar) terlambat diterbitkan,
>> dengan
>> mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar
>> Pengenaan
>> Pajak; dan
>> 2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari
>> luar
>> Daerah Pabean yang terutang, dengan mengenakan sanksi administrasi berupa
>> bunga
>> sebesar 2% sebulan dari kekurangan pembayaran pajak dalam hal ini seluruh
>> PPN
>> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terutang, yang dihitung
>> dari
>> jatuh tempo pembayaran (15 Januari 2002) sampai dengan tanggal pembayaran
>> (20 Mei 2002);
>> d. PB & Co. tidak perlu mengajukan Pbk atas SSP PPN Jasa LN Masa Pajak
>> Desember 2001 yang
>> disetor 20 Mei 2002 ke masa Desember 2001. PB & Co. dapat mengkreditkan
>> setoran tersebut
>> pada SPT Masa PPN Desember 2001 atau paling lambat pada SPT Masa PPN
>> Januari
>> 2002
>> dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2001 atau SPT Masa PPN
>> Januari
>> 2002 sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan
>> pemeriksaan, dan PB
>> & Co. wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya
>> karena adanya
>> pembetulan SPT Masa Desember 2001 atau SPT Masa PPN Januari 2002 tersebut.
>> Demikian untuk dimaklumi.
>> a.n. Direktur Jenderal
>> PJ. Direktur PPN dan PTLL,
>> ttd.
>> Robert Pakpahan
>> NIP 06006017
>>
>>
>> Try cool new emoticons, skins, plus more space for friends.
>> Download Yahoo! Messenger Singapore now!
>> http://sg.messenger .yahoo.com
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>
>
>
> New Email addresses available on Yahoo!
> Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and
> @rocketmail.
> Hurry before someone else does!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Dear All,

Saya baru aja ditanya bos soal sunset policy... udah dapat dari beberapa
sumber, tetapi guna melengkapi ada yang mau saya tanyakan :


1. Apakah benar bagi perusahaan yang menggunakan sunset policy & kurang
bayar tidak akan diperiksa? kebetulan kantor saya sejak tahun 2005 s/d 2007
kemarin tidak diperiksa karena kurang bayar.
2. Kalau memang ada jaminan tidak diperiksa? mohon dibantu dasar hukumnya
3. Apakah penghapusan policy ini bisa digunakan sebagai klaim tidak
diperiksa (jika pertanyaan 1 & 2 gak ada pemeriksaan) untuk pencabutan NPWP
dalam rangka pemeriksaan terkait pencabutan NPWP karena alasan merger dan
acquisisi perusahaan?


Terimakasih & Salam,
Christina


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Tax Officer - Urgent requirement

Dear Pajak Mania,
Kita lagi butuh Tax officer, jika ada yang minat boleh diforward CV-
nya ya..

Dear ALL,

We're System Integrated company looking for Tax Officer as below
requirement:

1. Man/Women
2. Have experience min 2 years at same position
3. Hold Bravet A & B
4. Team work player
5. Able to prepare all tax report
6. Able to prepare yearly tax for corporate
7. Have good knowledge for tax regulation, issues and other matter
related with tax pratice.
8. Accounting background.

Short listed candidate, please send your resume to:
firda@teledata.co.id or firdawati_ratu@yahoo.com

please visit our website: www.teledata.co.id or www.teledata.com.sg

Thanks & Regards,
Firdawati
Finance Manager


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] tanya PP 51 jasa konstruksi

apa benar PP 51 berlaku nya di undur menjadi tahun 2009?
Terima kasih
 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26

Feenya langsung dibayarkan ke Badan Hukum di UK?Dalam artian tenaga ahli tersebut merupakan karyawan yang terikat pada badan hukum di UK? Kalo seperti itu, dan time testnya terpenuhi dan bisa memberikan COD, tidak kena pph pasal 26 pak. Berdasarkan article 5 tax treaty indo-UK, time test untuk kegiatan konsultasi dan sejenisnya adalah 95 hari. Dasarnya adalah article 7 dan article 5 tax treaty Indo-Singapore, dan pasal 26 UU PPh.

--- On Sat, 10/25/08, Mindrawan Agun <agun_mindrawan@yahoo.com> wrote:

From: Mindrawan Agun <agun_mindrawan@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Saturday, October 25, 2008, 2:54 AM

Pak kalo kita ngasih fee ke perusahaan UK kena PPH 26 nggak pak?
Fee nya atas penyediaan tenaga ahli yang bekerja di indonesia.
Kalo tidak kena, boleh saya minta diberikan dasar hukumnya?

Terima kasih ya Pak.

--- Pada Kam, 23/10/08, Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ yahoo.com> menulis:
Dari: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ yahoo.com>
Topik: Re: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 3:54 PM

Kalo msih dlm time test tidak perlu dipotong pph pasal 26, jika memang ada COD/SKDnya. Coba dibaca lagi tax treaty singapore dan indonesia, penghasilan yg bapak ceritakan termasuk dalam article 7, yaitu business profit, sehingga bukan objek pemotongan pph pasal 26.

Tetapi kalo telah melewati time testnya, akan digolongkan sebagai BUT, sehingga yang akan dipotong pph pasal 23.

--- On Wed, 10/22/08, Hari Widodo <widodo_72@yahoo. com> wrote:

From: Hari Widodo <widodo_72@yahoo. com>

Subject: Re: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Wednesday, October 22, 2008, 11:43 PM

Dear All,

Pak Parlin terimakasih atas pencerahan yang  diberikan,tapi saya jadi bingung nih yang benar yang mana, soalnya rekan-rekan yang lain menyarankan tidak memotong PPH 26 karena masih dalam waktu test of time.(untuk SKD kami sudah terima), sekali lagi mohon pencerahannya agar kami tidak salah dalam melakukan pemotongan pajaknya.perlu kami perjelas kembali bahwa orang tersebut di tugaskan oleh perusahaan X  dari singapura bukan secara pribadi selama 20 hari bekerja di perusahaan kami.

 

salam

Widodo

----- Original Message ----

From: Parlin Silitonga <parlinthsilitonga@ yahoo.com>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Wednesday, October 22, 2008 1:35:24 PM

Subject: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26

Dear Pak Widodo,

Saya mencoba utk memebrikan sedikit info..

1. Untuk pertanyaan 1)

Perusahaan anda menerima invoice dari Singapore atas jasa konsultan yg peruhsaan anda, mekamisme perpajakannya  adalah

- memotong PPh psl 26 sebsar Gross, sebsar 15% karna antara Indonesia - Singapore ada tax treaty-nya, tetapi anda harus minta COD-nya atau indonesia biasa disebut SKD (Surat Keterangan Terdaftar) perusahaan Singapore yg memberikan jasa tsb, kalau tidak ada berarti tarif normal = 20 %

Note : COD = Certificate of Domicile

- Untuk PPN yg biasa disebut PPN JLN (PPN jasa luar negeri) yaitu anda sendiri yg harus bayar sebesar 10% dari Gross melalui SSP. dan SSP tsb bisa dikreditkan untuk SPT PPN Masa berikutnya.

 

2. Untuk Pertanyaan 2)

Saya kira tidak ad hub dgn pert 1) karena pada pertanyaan 1) org tsb ditugaskan ke Indonesia, bukan bekerja untuk pershaan anda.

Bicara mengenai time test, jika orang asing bekerja pada persh Indonesia dan baru dilihat jangka waktunya.

Demikian penjelasan saya, bila salah tolong teman2 milis koreksi

 

Salam

Parlin

--- Pada Rab, 22/10/08, rosa-m@nsk.com <rosa-m@nsk.com> menulis:

Dari: rosa-m@nsk.com <rosa-m@nsk.com>

Topik: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26

Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com

Tanggal: Rabu, 22 Oktober, 2008, 10:05 AM

Maaf, saya masih agak bingung, bagaimana kalau konsultan itu bekerja di indonesia melebihi time test, dikenakan PPh apa ?

Mohon penjelasannya. Trims.

----- Original Message -----

From: m r

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Cc: widodo_72@yahoo. com

Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:46 AM

Subject: Bls: [forum-pajak] PPH PS 26

Dear Pak Widodo,

Karena konsultan tersebut bereada diindonesia dalam jangka waktu test of time (183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan jika pekerjaan swasta tapi jika pekerjaan bebas 90 hari) , maka kita tidak kenakan PPh ps 26 tetapi Untuk PPN 10% tetap kita bayarkan dengan mekanisme SSP.

Mungkin ada pendapat yang lain?

Regards,

R/

----- Pesan Asli ----

Dari: Hari Widodo <widodo_72@yahoo. com>

Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com

Terkirim: Selasa, 21 Oktober, 2008 17:27:12

Topik: [forum-pajak] PPH PS 26

Dear All,

Mohon ikut bergabung,mohon maaf kalau cuma baru bisa bertanya.

saya mau tanya nih perusahaan kami ada invoice dari Singapura untuk 1 orang consultant selama 20 hari dan biayanya USd 30,000.00, kita potong pajak PPH PS 26 berapa persen?

mohon pencerahannya.

Terimakasih

Widodo

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

Dapatkan nama yang Anda sukai!

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo Answers!

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT

Wah sorry loh aku ngak tahu pak winarto,aku cuma ngambil data dari taxbase 2007 ngak ada maksud
apa pun cuma ingin pencerahan soale masalahnya banyak kasus yang sama
sorry kalo bung priyo baru tahu nih kalo itu datanya,maaf ya


________________________________
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, 27 October 2008 10:48:10
Subject: Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT


Wahhh, mudah-mudahan Pak Priyo bukan member forum yach, sample nya
pakai PB & Co.

Memang sudah melewati ketentuan sich Pak, untuk lebih nyamannya,
dikarenakan kasus surat ini adalah sebuah perusahaan jasa yang tidak
memakai nota retur, ya palingan pembetulan SPt Masa PPN Desember di
bulan Mei. bersyukurnya itu adalah PPN LN, jadinya yang dimasukan
hanya NTPN dan tanggal setor, namun apabila dibandingkan dengan
invoice, maka nantinya akan ada beda waktu antara beban yang
dibiayakan dengan PPN yang dikreditkan.

{Sekedar Pendapat]

Salam,

Winarto Sugondo

On 10/25/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg> wrote:
> Dear Para Fiskus dan Tax Expert,dan pembuat program E-SPT
> Kemaren Aku lihat Surat di bawah ini (Mudah Mudahan berguna Bagi yang
> Membutuhkan)
> yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara melakukan pembetulan DI E-SPT
> (Aku dah
> coba di Program E-SPT yang terbaru yaitu yang databasenya sudah ada
> Penambahan KPP Baru.
>
> Pada waktu aku coba input dengan database dummy melalui menu Pajak Masukan
> atas SSP yang
> seolah olah aku setor aku dapeti Error "Bulan pada tanggal Faktur tidak
> boleh lebih dari masa Pelaporan"
> nah bagaimana atas keputusan surat dibawah ini dapat diapplikasikan ke
> program E-SPT.
>
> Karena Hal tersebut aku akali dengan melaporkan seolah olah dimasa mei 2002
> dan berhasil tetapi hal tersebut bertentangan dengan isi surat tersebut.
>
> Trus Pertanyaan bagi fiskus/Ar bagaimana jika karena kesalahan system WP
> yang mengakali dengan
> melaporkannya dibulan mei 2002 pada waktu restitusi mengakibatkan faktur
> tersebut tidak dapat di
> kreditkan.sehingga merugikan WP apakah dapat legowo memberikan dispensasi
> (sesuai dengan surat dibawah
> dapat dikreditkan tapi setelah dikurangi dengan STP tanpa perlu melakukan
> pembetulan/atau dianjurakan me-
> lakukan pembetulan manual)
>
> Padahal kita dilarang untuk melakukan pelaporan secara manual jika kita
> telah mengunakan program E-SPT.
> Mudah mudahan Bug pada Program E-SPT Tersebut dapat diperbaiki dan WP dapat
> Update Program terbaru.Agar WP yang mempunyai Kasus serupa dengan surat
> dibawah ini dapat melakukan pembetulan.
>
> Mohon Tanggapan Kawan Kawan Sekalian (Monggo dicoba dengan program E-SPT
> yang Databasenya baru) mudah mudahan aku yang lagi error
>
>
> DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
> DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> 3 Maret 2004
> SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
> NOMOR S - 120/PJ.53/2004
> TENTANG
> PERMOHONAN PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI
> DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
> Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ ......... ......... .
> tanggal 29 September 2003 hal permohonan
> penegasan pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri (PPN Jasa LN) yang disetorkan
> setelah 3 (tiga) bulan dari Masa
> Pajak terutang dan PPN Jasa LN yang belum disetorkan, dengan ini diberikan
> penjelasan sebagai berikut :
> 1. Dalam surat terebut dikemukakan bahwa :
> a. Berdasarkan hasil penelitian Tim Itjen, terdapat setoran PPN Jasa LN yang
> dilakukan oleh PB
> & Co. untuk masa Desember 2001 yaitu PPN atas pembayaran jasa kepada EPIC
> Consulting
> Corp. - Eas Malaysia, sebagai berikut :
> 1. PPN Jasa LN masa Desember 2001 (saat terutang) disetorkan pada tanggal 20
> Mei
> 2002 sebesar Rp.847.214.275, - dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN pembetulan
> Masa Pajak Januari 2002 yang dilaporkan 5 Juli 2002.
> 2. Atas PPN Jasa LN tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
> (baik normal
> atau pembetulan), karena disetor lewat dari 3 (tiga) bulan.
> 3. Tanggapan Saudara atas temuan Itjen tersebut ditindaklanjuti dengan
> melakukan
> himbauan pembetulan SPT.
> b. Menindaklanjuti temuan Tim Itjen tersebut, Saudara telah melakukan
> himbauan pembetulan
> SPT Masa PPN melalui surat, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
> 1. Atas PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang disetorkan pada tanggal 20 Mei
> 2002
> harus dilaporkan pada SPT Masa Mei 2002.
> 2. PPN Jasa LN masa Desember 2001 hanya dapat dikreditkan sampai dengan
> Maret
> 2002, namun karena baru disetorkan pada tanggal 20 Mei 2002, maka tidak
> dapat
> dikreditkan.
> 3. PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang telah disetor Wajib Pajak (WP) pada
> tanggal
> 20 Mei 2002 bukan termasuk Faktur Pajak yang terlambat diterima, tetapi
> termasuk
> dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan dan telah melewati batas waktu
> 3
> (tiga) bulan, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
> meskipun melalui
> mekanisme pembetulan SPT.
> c. Berdasarkan penelitian SPT Masa Pembetulan PPN masa Januari sampai dengan
> Desember
> 2002 diketahui bahwa PB & Co. mengkreditkan PPN Jasa LN yang belum
> disetorkan PPN-nya.
> Atas PPN Jasa LN yang belum disetorkan, WP sedang minta Pemindahbukuan (Pbk)
> dari SSP
> atas pembayaran PPN DN pada masing-masing Masa Pajak, dimana pada
> masing-masing
> pajak tersebut terjadi lebih bayar yang salah satu penyebabnya adalah
> mengkreditkan PPN
> Jasa LN yang belum disetor.
> d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan penegasan
> mengenai :
> 1. Apakah SSP Jasa LN untuk masa Desember 2001 yang disetor lewat waktu 3
> (tiga)
> bulan dari masa pajak yang bersangkutan yaitu tanggal 20 Mei 2002 tetap
> dapat
> dikreditkan pada bulan Januari 2002 melalui pembetulan SPT.
> 2. Apakah PPN Jasa LN yang seharusnya terutang, namun belum disetorkan dapat
> dikreditkan pada SPT Masa PPN masa yang bersangkutan.
> 3. Apakah hasil Pbk ke setoran PPN Jasa LN yang diproses setelah SPT Masa
> PPN
> dilaporkan dapat diakui sebagai Kredit Pajak (PM) atas PPN Jasa LN yang
> telah
> dilaporkan SPT-nya.
> 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
> Perpajakan
> sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
> 16 Tahun 2000,
> antara lain mengatur :
> a. Pasal 1 angka 10, bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
> Pajak digunakan
> untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan
> atau bukan
> objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
> perundangundangan
> perpajakan.
> b. Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
> membetulkan Surat
> Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis
> dalam
> jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak.
> c. Pasal 9 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
> pembayaran dan
> penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
> masing-masing jenis
> pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak
> atau Masa Pajak
> berakhir.
> d. Pasal 9 ayat (2a), bahwa apabila pembayaran atau penyetoran sebagaimana
> dimaksud dalam
> ayat (1), dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
> pajak,
> dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
> yang dihitung
> dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
> dari bukan
> dihitung penuh 1 (satu) bulan.
> e. Pasal 14 ayat (1) huruf c dan f, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
> menerbitkan Surat
> Tagihan Pajak apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
> dan atau
> bunga, dan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
> tidak membuat
> atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi
> selengkapnya Faktur
> Pajak.
> f. Pasal 14 ayat (4), bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
> sebagaimana
> dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi administrasi berupa denda
> sebesar 2%
> (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
> 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
> dan Jasa dan Pajak
> Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
> dengan Undang-
> Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
> a. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
> dibuat oleh
> Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
> penyerahan
> Jasa Kena Pajak.
> b. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
> seharusnya
> sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan atau JKP
> dan atau
> pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan
> JKP dari
> luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
> c. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan
> Jasa Kena Pajak
> dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
> d. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi
> pengeluaran- pengeluaran
> untuk :
> 1. Huruf h, perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
> Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
> 2. Huruf i, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
> Masukannya
> tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
> yang
> ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
> e. Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
> dikreditkan
> dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
> Pajak
> berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
> bersangkutan,
> sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
> Dalam
> memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan
> untuk
> mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
> tidak sama,
> yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam
> hal jangka waktu
> 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan
> melalui
> pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
> f. Pasal 13 ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen
> tertentu
> sebagai Faktur Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan ini
> diperlukan antara
> lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak,
> sedangkan pihak
> yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan Barang
> Kena Pajak
> atau Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean
> - misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
> Pabean.
> - maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
> 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
> Penghitungan, Pemungutan,
> Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
> Kena Pajak Tidak
> Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain
> mengatur :
> a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
> Barang Kena Pajak
> tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut
> oleh orang
> pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
> Jasa Kena
> Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
> Pajak tidak
> berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
> b. Pasal 3, bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau
> JKP dari luar
> Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
> peristiwa-peristiwa di
> bawah ini :
> 1. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut
> secara
> nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
> 2. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
> tersebut
> dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
> 3. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian
> Jasa Kena
> Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
> 4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
> Pajak
> tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
> memanfaatkannya.
> Dalam hal saat sebagaimana tersebut diatas tidak diketahui maka saat
> dimulainya
> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari
> luar Daerah
> Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat
> lain yang
> ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
> c. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 3 harus
> disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
> paling lambat
> tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan
> dilaporkan dalam Surat
> Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan
> bulan
> penyetoran.
> 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang
> Dokumen-dokumen Tertentu yang
> Diperlakukan sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan
> Keputusan Direktur Jenderal
> Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, antara lain mengatur :
> a. Pasal 1, bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur
> Pajak Standar
> paling sedikit harus memuat :
> 1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
> 2. Nama dan alamat penerima dokumen;
> 3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib
> Pajak
> dalam negeri;
> 4. Jumlah satuan barang apabila ada;
> 5. Dasar Pengenaan Pajak;
> 6. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
> b. Pasal 2 huruf g, bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
> Pertambahan Nilai atas
> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
> Daerah
> Pabean, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1
> diperlakukan
> sebagai Faktur Pajak Standar.
> 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta
> memperhatikan isi surat Saudara
> pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
> a. Mengingat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PB
> & Co. atas
> pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan SSP untuk pembayaran PPN atas
> pemanfaatan
> JKP dari luar Daerah Pabean merupakan Faktur Pajak Standar (Pajak Masukan),
> maka PPN
> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang belum dipungut dan disetor
> tidak dapat
> dilaporkan dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
> b. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ke
> dalam Daerah
> Pabean, wajib dipungut oleh PB & Co. pada saat dimulainya pemanfaatan JKP
> tersebut yaitu
> pada bulan Desember 2001.
> c. PB & Co. baru menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
> Pabean pada tanggal
> 20 Mei 2002 untuk saat terutang Masa Pajak Desember 2001, oleh karena itu
> Kantor
> Pelayanan Pajak Setiabudi Dua wajib menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
> kepada PB &
> Co., karena :
> 1. Keterlambatan pemungutan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
> yang
> terutang, sehingga SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean (dokumen
> yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar) terlambat diterbitkan,
> dengan
> mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan
> Pajak; dan
> 2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari
> luar
> Daerah Pabean yang terutang, dengan mengenakan sanksi administrasi berupa
> bunga
> sebesar 2% sebulan dari kekurangan pembayaran pajak dalam hal ini seluruh
> PPN
> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terutang, yang dihitung
> dari
> jatuh tempo pembayaran (15 Januari 2002) sampai dengan tanggal pembayaran
> (20 Mei 2002);
> d. PB & Co. tidak perlu mengajukan Pbk atas SSP PPN Jasa LN Masa Pajak
> Desember 2001 yang
> disetor 20 Mei 2002 ke masa Desember 2001. PB & Co. dapat mengkreditkan
> setoran tersebut
> pada SPT Masa PPN Desember 2001 atau paling lambat pada SPT Masa PPN Januari
> 2002
> dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2001 atau SPT Masa PPN
> Januari
> 2002 sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan
> pemeriksaan, dan PB
> & Co. wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya
> karena adanya
> pembetulan SPT Masa Desember 2001 atau SPT Masa PPN Januari 2002 tersebut.
> Demikian untuk dimaklumi.
> a.n. Direktur Jenderal
> PJ. Direktur PPN dan PTLL,
> ttd.
> Robert Pakpahan
> NIP 06006017
>
>
> Try cool new emoticons, skins, plus more space for friends.
> Download Yahoo! Messenger Singapore now!
> http://sg.messenger .yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Bagaimana persyaratan pengajuan pemohonan penetapan daerah terpencil (PDT)

Ibu bisa baca dari :

PP No.63 Tahun 1992
PP No.47 Tahun 1994
PP No.83 Tahun 1998
PP No.138 Tahun 2000

Semoga membantu.

Salam,


Winarto Sugondo

On 10/27/08, suwarnichow <suwarnichow@yahoo.com> wrote:
> Mohon bantuannya, Kami berencana mengajukan permohonan penetapan
> daerah terpencil untuk perkebunan yg letak nya sekitar 40 km dari
> ibukota propinsi. Dimana disana pada awalnya sama sekali belum ada
> sarana dan prasarana yg mendukung.
>
> Apakah ada syarat yg harus di penuhi untuk permohonan ini?
>
> Mohon bantuannya.
>
> thx & rgds,
> Suwarni
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] PPN Membangun sendiri

Dear rekan2,

Mohon sharing informasi tentang cara pembayaran ppn membangun sendiri. Pada surat dirjen 387 tahun 2002, ada pengaturan tentang pengisian ssp, namun ketentuan yang ada masih menganggap npwp itu tidak ada dan wajib pajak diminta untuk mengisi nomor KPP yang jurisdiksinya meliputi tempat pembangunan itu dilakukan. Kemudian ada keharusan mengisi tentang alamat lokasi pembangunan dan pelaporan sspnya juga harus dilakukan pada KPP dimana tempat pembangunan itu berada. Saya sudah mencari ada tidaknya peraturan yang merubah peraturan dirjen 387 2002 tersebut, namun sampai saat ini tidak ada sama sekali. Pertanyaan saya adalah masih relevan tidak petunjuk pengisian yang ada dalam dirjen 387 2002, atau kita hanya perlu melakukan pengisian ssp sebagaimana yang kita lakukan biasanya dengan pengisian kode yang mengacu kepada ppn menbangun sendiri saja?

Terima kasih atas sharingnya.

Regards,
Adam


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pembetulan ppn Di E-SPT

Wahhh, mudah-mudahan Pak Priyo bukan member forum yach, sample nya
pakai PB & Co.

Memang sudah melewati ketentuan sich Pak, untuk lebih nyamannya,
dikarenakan kasus surat ini adalah sebuah perusahaan jasa yang tidak
memakai nota retur, ya palingan pembetulan SPt Masa PPN Desember di
bulan Mei. bersyukurnya itu adalah PPN LN, jadinya yang dimasukan
hanya NTPN dan tanggal setor, namun apabila dibandingkan dengan
invoice, maka nantinya akan ada beda waktu antara beban yang
dibiayakan dengan PPN yang dikreditkan.

{Sekedar Pendapat]

Salam,


Winarto Sugondo

On 10/25/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg> wrote:
> Dear Para Fiskus dan Tax Expert,dan pembuat program E-SPT
> Kemaren Aku lihat Surat di bawah ini (Mudah Mudahan berguna Bagi yang
> Membutuhkan)
> yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara melakukan pembetulan DI E-SPT
> (Aku dah
> coba di Program E-SPT yang terbaru yaitu yang databasenya sudah ada
> Penambahan KPP Baru.
>
> Pada waktu aku coba input dengan database dummy melalui menu Pajak Masukan
> atas SSP yang
> seolah olah aku setor aku dapeti Error "Bulan pada tanggal Faktur tidak
> boleh lebih dari masa Pelaporan"
> nah bagaimana atas keputusan surat dibawah ini dapat diapplikasikan ke
> program E-SPT.
>
> Karena Hal tersebut aku akali dengan melaporkan seolah olah dimasa mei 2002
> dan berhasil tetapi hal tersebut bertentangan dengan isi surat tersebut.
>
> Trus Pertanyaan bagi fiskus/Ar bagaimana jika karena kesalahan system WP
> yang mengakali dengan
> melaporkannya dibulan mei 2002 pada waktu restitusi mengakibatkan faktur
> tersebut tidak dapat di
> kreditkan.sehingga merugikan WP apakah dapat legowo memberikan dispensasi
> (sesuai dengan surat dibawah
> dapat dikreditkan tapi setelah dikurangi dengan STP tanpa perlu melakukan
> pembetulan/atau dianjurakan me-
> lakukan pembetulan manual)
>
> Padahal kita dilarang untuk melakukan pelaporan secara manual jika kita
> telah mengunakan program E-SPT.
> Mudah mudahan Bug pada Program E-SPT Tersebut dapat diperbaiki dan WP dapat
> Update Program terbaru.Agar WP yang mempunyai Kasus serupa dengan surat
> dibawah ini dapat melakukan pembetulan.
>
> Mohon Tanggapan Kawan Kawan Sekalian (Monggo dicoba dengan program E-SPT
> yang Databasenya baru) mudah mudahan aku yang lagi error
>
>
> DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
> DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
> ___________________________________________________________________________________________
> 3 Maret 2004
> SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
> NOMOR S - 120/PJ.53/2004
> TENTANG
> PERMOHONAN PENEGASAN PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA LUAR NEGERI
> DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
> Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ...............................
> tanggal 29 September 2003 hal permohonan
> penegasan pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri (PPN Jasa LN) yang disetorkan
> setelah 3 (tiga) bulan dari Masa
> Pajak terutang dan PPN Jasa LN yang belum disetorkan, dengan ini diberikan
> penjelasan sebagai berikut :
> 1. Dalam surat terebut dikemukakan bahwa :
> a. Berdasarkan hasil penelitian Tim Itjen, terdapat setoran PPN Jasa LN yang
> dilakukan oleh PB
> & Co. untuk masa Desember 2001 yaitu PPN atas pembayaran jasa kepada EPIC
> Consulting
> Corp. - Eas Malaysia, sebagai berikut :
> 1. PPN Jasa LN masa Desember 2001 (saat terutang) disetorkan pada tanggal 20
> Mei
> 2002 sebesar Rp.847.214.275,- dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN pembetulan
> Masa Pajak Januari 2002 yang dilaporkan 5 Juli 2002.
> 2. Atas PPN Jasa LN tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
> (baik normal
> atau pembetulan), karena disetor lewat dari 3 (tiga) bulan.
> 3. Tanggapan Saudara atas temuan Itjen tersebut ditindaklanjuti dengan
> melakukan
> himbauan pembetulan SPT.
> b. Menindaklanjuti temuan Tim Itjen tersebut, Saudara telah melakukan
> himbauan pembetulan
> SPT Masa PPN melalui surat, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
> 1. Atas PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang disetorkan pada tanggal 20 Mei
> 2002
> harus dilaporkan pada SPT Masa Mei 2002.
> 2. PPN Jasa LN masa Desember 2001 hanya dapat dikreditkan sampai dengan
> Maret
> 2002, namun karena baru disetorkan pada tanggal 20 Mei 2002, maka tidak
> dapat
> dikreditkan.
> 3. PPN Jasa LN masa Desember 2001 yang telah disetor Wajib Pajak (WP) pada
> tanggal
> 20 Mei 2002 bukan termasuk Faktur Pajak yang terlambat diterima, tetapi
> termasuk
> dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan dan telah melewati batas waktu
> 3
> (tiga) bulan, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan
> meskipun melalui
> mekanisme pembetulan SPT.
> c. Berdasarkan penelitian SPT Masa Pembetulan PPN masa Januari sampai dengan
> Desember
> 2002 diketahui bahwa PB & Co. mengkreditkan PPN Jasa LN yang belum
> disetorkan PPN-nya.
> Atas PPN Jasa LN yang belum disetorkan, WP sedang minta Pemindahbukuan (Pbk)
> dari SSP
> atas pembayaran PPN DN pada masing-masing Masa Pajak, dimana pada
> masing-masing
> pajak tersebut terjadi lebih bayar yang salah satu penyebabnya adalah
> mengkreditkan PPN
> Jasa LN yang belum disetor.
> d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan penegasan
> mengenai :
> 1. Apakah SSP Jasa LN untuk masa Desember 2001 yang disetor lewat waktu 3
> (tiga)
> bulan dari masa pajak yang bersangkutan yaitu tanggal 20 Mei 2002 tetap
> dapat
> dikreditkan pada bulan Januari 2002 melalui pembetulan SPT.
> 2. Apakah PPN Jasa LN yang seharusnya terutang, namun belum disetorkan dapat
> dikreditkan pada SPT Masa PPN masa yang bersangkutan.
> 3. Apakah hasil Pbk ke setoran PPN Jasa LN yang diproses setelah SPT Masa
> PPN
> dilaporkan dapat diakui sebagai Kredit Pajak (PM) atas PPN Jasa LN yang
> telah
> dilaporkan SPT-nya.
> 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
> Perpajakan
> sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
> 16 Tahun 2000,
> antara lain mengatur :
> a. Pasal 1 angka 10, bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
> Pajak digunakan
> untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan
> atau bukan
> objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
> perundangundangan
> perpajakan.
> b. Pasal 8 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
> membetulkan Surat
> Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis
> dalam
> jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak.
> c. Pasal 9 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo
> pembayaran dan
> penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
> masing-masing jenis
> pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak
> atau Masa Pajak
> berakhir.
> d. Pasal 9 ayat (2a), bahwa apabila pembayaran atau penyetoran sebagaimana
> dimaksud dalam
> ayat (1), dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
> pajak,
> dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
> yang dihitung
> dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
> dari bukan
> dihitung penuh 1 (satu) bulan.
> e. Pasal 14 ayat (1) huruf c dan f, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
> menerbitkan Surat
> Tagihan Pajak apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
> dan atau
> bunga, dan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
> tidak membuat
> atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi
> selengkapnya Faktur
> Pajak.
> f. Pasal 14 ayat (4), bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
> sebagaimana
> dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi administrasi berupa denda
> sebesar 2%
> (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
> 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
> dan Jasa dan Pajak
> Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
> dengan Undang-
> Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
> a. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
> dibuat oleh
> Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
> penyerahan
> Jasa Kena Pajak.
> b. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
> seharusnya
> sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan atau JKP
> dan atau
> pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan
> JKP dari
> luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
> c. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan
> Jasa Kena Pajak
> dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
> d. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi
> pengeluaran-pengeluaran
> untuk :
> 1. Huruf h, perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
> Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
> 2. Huruf i, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
> Masukannya
> tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
> yang
> ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
> e. Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
> dikreditkan
> dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
> Pajak
> berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
> bersangkutan,
> sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
> Dalam
> memori penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dimungkinkan
> untuk
> mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
> tidak sama,
> yang disebabkan antara lain karena Faktur pajak terlambat diterima. Dalam
> hal jangka waktu
> 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan
> melalui
> pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
> f. Pasal 13 ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen
> tertentu
> sebagai Faktur Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa ketentuan ini
> diperlukan antara
> lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak,
> sedangkan pihak
> yang seharusnya membuat Faktur Pajak yaitu pihak yang menyerahkan Barang
> Kena Pajak
> atau Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean
> - misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
> Pabean.
> - maka Surat Setoran Pajak (SSP) dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
> 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
> Penghitungan, Pemungutan,
> Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang
> Kena Pajak Tidak
> Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain
> mengatur :
> a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
> Barang Kena Pajak
> tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut
> oleh orang
> pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
> Jasa Kena
> Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
> Pajak tidak
> berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
> b. Pasal 3, bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau
> JKP dari luar
> Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
> peristiwa-peristiwa di
> bawah ini :
> 1. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut
> secara
> nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
> 2. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
> tersebut
> dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
> 3. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian
> Jasa Kena
> Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
> 4. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
> Pajak
> tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
> memanfaatkannya.
> Dalam hal saat sebagaimana tersebut diatas tidak diketahui maka saat
> dimulainya
> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari
> luar Daerah
> Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat
> lain yang
> ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
> c. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
> Pasal 3 harus
> disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
> paling lambat
> tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan
> dilaporkan dalam Surat
> Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan
> bulan
> penyetoran.
> 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang
> Dokumen-dokumen Tertentu yang
> Diperlakukan sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan
> Keputusan Direktur Jenderal
> Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, antara lain mengatur :
> a. Pasal 1, bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur
> Pajak Standar
> paling sedikit harus memuat :
> 1. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
> 2. Nama dan alamat penerima dokumen;
> 3. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib
> Pajak
> dalam negeri;
> 4. Jumlah satuan barang apabila ada;
> 5. Dasar Pengenaan Pajak;
> 6. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
> b. Pasal 2 huruf g, bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak
> Pertambahan Nilai atas
> pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
> Daerah
> Pabean, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1
> diperlakukan
> sebagai Faktur Pajak Standar.
> 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta
> memperhatikan isi surat Saudara
> pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
> a. Mengingat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PB
> & Co. atas
> pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan SSP untuk pembayaran PPN atas
> pemanfaatan
> JKP dari luar Daerah Pabean merupakan Faktur Pajak Standar (Pajak Masukan),
> maka PPN
> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang belum dipungut dan disetor
> tidak dapat
> dilaporkan dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
> b. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ke
> dalam Daerah
> Pabean, wajib dipungut oleh PB & Co. pada saat dimulainya pemanfaatan JKP
> tersebut yaitu
> pada bulan Desember 2001.
> c. PB & Co. baru menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
> Pabean pada tanggal
> 20 Mei 2002 untuk saat terutang Masa Pajak Desember 2001, oleh karena itu
> Kantor
> Pelayanan Pajak Setiabudi Dua wajib menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
> kepada PB &
> Co., karena :
> 1. Keterlambatan pemungutan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
> yang
> terutang, sehingga SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean (dokumen
> yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar) terlambat diterbitkan,
> dengan
> mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan
> Pajak; dan
> 2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari
> luar
> Daerah Pabean yang terutang, dengan mengenakan sanksi administrasi berupa
> bunga
> sebesar 2% sebulan dari kekurangan pembayaran pajak dalam hal ini seluruh
> PPN
> atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terutang, yang dihitung
> dari
> jatuh tempo pembayaran (15 Januari 2002) sampai dengan tanggal pembayaran
> (20 Mei 2002);
> d. PB & Co. tidak perlu mengajukan Pbk atas SSP PPN Jasa LN Masa Pajak
> Desember 2001 yang
> disetor 20 Mei 2002 ke masa Desember 2001. PB & Co. dapat mengkreditkan
> setoran tersebut
> pada SPT Masa PPN Desember 2001 atau paling lambat pada SPT Masa PPN Januari
> 2002
> dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2001 atau SPT Masa PPN
> Januari
> 2002 sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan
> pemeriksaan, dan PB
> & Co. wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya
> karena adanya
> pembetulan SPT Masa Desember 2001 atau SPT Masa PPN Januari 2002 tersebut.
> Demikian untuk dimaklumi.
> a.n. Direktur Jenderal
> PJ. Direktur PPN dan PTLL,
> ttd.
> Robert Pakpahan
> NIP 06006017
>
>
> Try cool new emoticons, skins, plus more space for friends.
> Download Yahoo! Messenger Singapore now!
> http://sg.messenger.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search