Sekedar sharing pengalaman, KEP Dirjen No. 387/2002 tsb, as far as I know,
sampai sekarang masih berlaku (belum ada peraturan yang merubahnya).
Awalnya ketika Saya akan mengisi SSP atas setoran PPN membangun
sendiri ini sempat bingung seperti Anda, atas petunjuk pengisian di lampiran II KEP tsb.
- NPWP harus diisi: sembilan digit pertama diisi dengan angka 0, tiga digit
berikutnya diisi dengan kode KPP dimana lokasi bangunan tsb berada dan
tiga digit berikutnya diisi dengan angka 0.
- Nama WP: diisi nama pemilik bangunan
- Alamat: diisi alamat lokasi bangunan.
Kebetulan pemilik bangunan mempunyai NPWP dari KPP yang berbeda
dengan dengan KPP yang wilayahnya meliputi bangunan yang sdh dibangun.
Pertanyaan yang muncul ketika itu:
1. Bagaimana mempertanggungjawabkan kepada KPP dimana pemilik
terdaftar bahwa bangunan tsb (masuk dalam SPT Pribadi) sudah disetor PPNnya
jika pengisian NPWPnya tidak menggunakan NPWP yang bersangkutan?
Just in case ada pemeriksaan nanti.
2. Sama dengan anda, adakah aturan baru yang merevisi aturan tsb? Ada kekhawatiran
jika salah, maka kita sedang creating "time bomb".
Dua pertanyaan ini, Saya konsultasikan kpd salah AR di KPP dimana bangunan
tersebut berada. Alhasil, ternyata AR tsb tidak bisa langsung menjawab ketika saya tanya
apakah benar NPWP harus diisi dengan cara seperti tsb di atas? Mungkin, PPN
membangun sendiri ini jarang sekali dilakukan dan dimonitor sehingga menjadi
barang baru bagi dia. Akhirnya, setelah beberapa jam dia menghubungi saya dan
mengkonfirmasikan bahwa cara pengisian tsb di atas yang berlaku.
Jika kita berpikir lebih dalam, sepertinya, cara pengisian tsb di merupakan mekanisme di Ditjen Pajak
dalam mereview performance setiap KPP dalam mengumpulkan potensi penerimaan pajak. Bukankah
pengisian NPWP yang memakai sembilan digit pertama diisi angka 0 dapat pula kita temukan ketika
kita membuat SSP PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean?
Buat rekan2 yang lain yang mempunyai akses ke Ditjen Pajak, mohon permasalahan Bung Adam
ini dapat dijadikan usulan untuk melakukan addendum atas lampiran II KEP 387/2002 atas KEP tsb
di atas yang tidak lagi uptodate kode MAPnya.
Semoga bermanfaat.
Salam
JA
PS: Untuk kode MAP logikanya mengikuti PER-01/PJ/2006 yang berkode 411211
Sedangkan untuk kode setoran sama dengan petunjuk di lampiran (103)
----- Original Message -----
From: adam xie
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 27, 2008 11:16 AM
Subject: [forum-pajak] PPN Membangun sendiri
Dear rekan2,
Mohon sharing informasi tentang cara pembayaran ppn membangun sendiri. Pada surat dirjen 387 tahun 2002, ada pengaturan tentang pengisian ssp, namun ketentuan yang ada masih menganggap npwp itu tidak ada dan wajib pajak diminta untuk mengisi nomor KPP yang jurisdiksinya meliputi tempat pembangunan itu dilakukan. Kemudian ada keharusan mengisi tentang alamat lokasi pembangunan dan pelaporan sspnya juga harus dilakukan pada KPP dimana tempat pembangunan itu berada. Saya sudah mencari ada tidaknya peraturan yang merubah peraturan dirjen 387 2002 tersebut, namun sampai saat ini tidak ada sama sekali. Pertanyaan saya adalah masih relevan tidak petunjuk pengisian yang ada dalam dirjen 387 2002, atau kita hanya perlu melakukan pengisian ssp sebagaimana yang kita lakukan biasanya dengan pengisian kode yang mengacu kepada ppn menbangun sendiri saja?
Terima kasih atas sharingnya.
Regards,
Adam
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/