Mohon sharing informasi tentang cara pembayaran ppn membangun sendiri. Pada surat dirjen 387 tahun 2002, ada pengaturan tentang pengisian ssp, namun ketentuan yang ada masih menganggap npwp itu tidak ada dan wajib pajak diminta untuk mengisi nomor KPP yang jurisdiksinya meliputi tempat pembangunan itu dilakukan. Kemudian ada keharusan mengisi tentang alamat lokasi pembangunan dan pelaporan sspnya juga harus dilakukan pada KPP dimana tempat pembangunan itu berada. Saya sudah mencari ada tidaknya peraturan yang merubah peraturan dirjen 387 2002 tersebut, namun sampai saat ini tidak ada sama sekali. Pertanyaan saya adalah masih relevan tidak petunjuk pengisian yang ada dalam dirjen 387 2002, atau kita hanya perlu melakukan pengisian ssp sebagaimana yang kita lakukan biasanya dengan pengisian kode yang mengacu kepada ppn menbangun sendiri saja?
Terima kasih atas sharingnya.
Regards,
Adam
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/