Pertanyaan selanjutnya apakah suami Ibu memiliki NPWP? Kalau suami Ibu
bekerja di LN, lalu mendapatkan penghasilan di LN, maka pemajakannya
diatur oleh tax treaty, mungkin saja suami Ibu sudah menjadi sebuah
BUT di Singapura, maka sudah sewajarnya Singapura yang memajaki atas
penghasilan suami Ibu.
Pembelian rumah di Indonesia juga dikenakan pajak-pajak seputar tanah
dan bangunan. Apabila Ibu tidak memberikan NPWP suami Ibu, maka
biasanya KPP akan berikan Ibu NPWP secara jabatan dan gratis.
Petugas pajak mengusut asal-usul uang Ibu darimana pastilah memiliki
surat tugas dan identitas resmi. Coba Ibu minta dulu surat tugasnya,
kita lihat permasalahannya bersama-sama, apabila ada petugas nakal,
mudah-mudahan rekan-rekan disini ada yang bisa bantu Ibu.
Pesan saya cuma, DJP sekarang berbeda dengan zaman dulu ya Bu, tidak
ada lagi petugas pajak yang seperti preman terminal. Jangan takut dan
terintimidasi. Mudah-mudahan kami-kami yang disini ada yang bisa bantu
Ibu.
Salam,
Winarto Sugondo
On 10/24/08, ikadidi88 <ika_riyanti@hotmail.com> wrote:
>
> Hi Rekan2,
>
> Terlebih dahulu perkenalkan nama saya ika, saya mau bertanya soal
> NPWP, saya coba browsing2 email terlebih dahulu tapi tidak ada yang
> mirip dengan masalah yang saya punya.
>
> Saya membeli property th 2007 di jakarta, atas nama saya sendiri,
> padahal saya tidak bekerja, saya pikir tidak akan ada masalah.
> Ternyata menurut pihak kantor pajak, saya belum melaporkan darimana
> uang yang saya dapat untuk membeli rumah tersebut, sebenarnya uang
> yang saya dapat tentu saja dari suami saya (WNI juga).
>
> Yang ingin saya tanyakan ;
> 1. Karena saya memiliki property atas nama saya sendiri, perlukah
> saya memiliki NPWP, meskipun saya tidak bekerja.
>
> 2. Mana yang lebih baik buat NPWP sendiri atau atas nama suami saja
> yang membuat NPWP.
>
> Sudah 10 th ini kami sekeluarga tinggal di Singapore, tentu saja
> penghasilan suami disini sudah dikenakan pajak, jadi sebetulnya uang
> yang didapat untuk membeli property di jakarta-pun sudah dikenakan
> pajak disingapore, apakah ada kemungkinan dikenakan pajak lagi
> (double-tax).
>
> Mohon bantuan dan penjelasan dari rekan2 semua...
>
> Terimakasih
>
> ika
>
>
>
>
>
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/