atau rugi. Kalau menjadi kurang bayar lebih besar, maka Ibu cukup
memasukan SPT pembetulan dengan dibubuhi tulisan "SPT sesuai pasal
37A" di pojok atas dan membayar pokok pajak kekurangan setelah
dilakukan perhitungan ulang.
Tidak akan diperiksa dan semua isi SPT tersebut tidak boleh dijadikan
dasar ketidakpercayaan untuk penertibtan SP3 atau SKP, kecuali
ditemukan data lain.
Semoga membantu
Salam,
Winarto Sugondo
On 10/25/08, lilis_the <lets.manage@yahoo.co.id> wrote:
> Dear All,
>
> Salam kenal sebelumnya untuk senior2 semuanya.
> Saya baru bergabung di Forum ini. Harapan saya, dengan bergabung akan
> banyak membantu saya dalam menjalankan kewajiban perpajakan di kantor.
> Saat ini, ada hal yg masih menjadi pertanyaan saya mengenai Sunset
> Policy.
> Atasan saya berniat untuk ikut ambil bagian dalam program pemerintah
> yaitu Sunset Policy.
> Namun, ada hal yg masih meragukan beliau yaitu bahwa bagaimanakah
> mekanisme pelaporan Sunset Policy tersebut? Seperti yg kita ketahui
> bahwa dimana dng Sunset Policy kita dapat melaporkan penghasilan serta
> asset kita tanpa adanya pemeriksaan dari fiskus.
> Namun, seumpama jika ternyata aset yang kita laporkan lebih besar
> daripada penghasilan yang kita laporkan, apakah betul bahwa kita tidak
> akan diperiksa oleh Fiskus?
> Terus terang pada saat atasan saya bertanya masalah ini, saya jadi
> kebingungan sendiri he..he...
> Mungkin ada rekan2 yang bisa membantu mengenai hal ini?
> Mohon maaf sebelumnya jika dalam posting ini terlalu panjang
>
> Regards,
>
> The Lies
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/