Custom Search

16 November 2008

Re: [forum-pajak] Rugi selisih kurs akibat dolar yang naik mendekati Rp. 13.000,-

Dear Bung Devry,

Setahu saya selisih kurs masuknya R/E lho dan itu di R/L...emang ada sejarahnya ya untuk masuk equitas...

salam,

bas

--- On Mon, 11/17/08, devry bonte <devryiskandar@yahoo.com> wrote:
From: devry bonte <devryiskandar@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Rugi selisih kurs akibat dolar yang naik mendekati Rp. 13.000,-
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, November 17, 2008, 1:15 PM



 

Dear all,

 

Apakah rugi selisih kurs boleh dikapitalisasikan jika jumlahnya lumayan besar seperti yang pernah berlaku sebelumnya ? (jika kurs akhir tahun tetap Rp 13.000 seperti sekarang)

 

Salam,

devry

 

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Sunset Policy - NPWP Baru

 
To :
Bapak  David
 
 
Terima kasih atas pandangannya, menyambung contoh tadi, bagaimana kalau baru punya NPWP 2008, dan punya ( beli ) rumah, 148 juta thn 2004, mobil 116 juta tahun 2005, dll, dana dari hibah  ortu 350 juta ( pehiasan, valas ), tahun 2000, penghasilan tahun 2007 50 juta dari karyawan ( ada bukti potong, dan lainnya 20 juta ), apakah boleh hanya lapor
SPT 2007 saja,
 
Terima kasih atas perhatiannya
 
salam
Budi
 
 
 


--- On Mon, 11/17/08, Bina Solusi Consulting <bina_solusi@yahoo.com> wrote:

From: Bina Solusi Consulting <bina_solusi@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Sunset Policy - NPWP Baru
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, November 17, 2008, 11:47 AM


Kepada Yth,
Rekan2 Millis di Forum Pajak
 
Salam Sejahtera,
Bagi yang NPWP Baru (Terdaftar sesudah 1 Januari 2008), saya ingin memberikan pendapat demikian:
 
Ada bebera point yang perlu dicermati dalam UU KUP:
 
a. Kewajiban Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif (kasar-nya tinggal di Indonesia) dan Objektif (Berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, Rp. 13.200.000 utk yg single).
b. Bagi yang dikasih NPWP secara Jabatan, Pajaknya dapat ditagih dengan Surat Tagihan Pajak MAKSIMUM 5 TAHUN ke Belakang sejak memenuhi persyaratan subjektif dan Obyektif
c. Sunset Policy: penyampaian (pembetulan) SPT Tahun 2007 dan sebelum dibebaskan dari sanksi administrasi dan denda.
 
Dari beberapa point diatas, dapat disimpulkan:
1. Bagi yang Mendaftarkan NPWP secara Sukarela TIDAK DIATUR secara jelas apakah perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan mundur ke tahun2 sebelumnya.
2. Kalau mau ikut sunset policy, boleh melaporkan SPT Tahunan 2007 (Tapi tidak perlu mundur lebih dari 5 Tahun, logikanya, yang dipaksa punya NPWP secara jabatan saja, Max 5 tahun).

TAMBAHAN Harta yang dilaporkan didalam SPT Pembetulan TIDAK OTOMATIS sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak. Karena Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan dalam suatu tahun pajak.
 
Contoh : Bpk. X (Single)  melaporkan hartanya Rp. 1 M yang diperoleh tahun 1998 pada SPT Tahun 2007. Selama tahun pajak 2007, mempunyai penghasilan Rp. 63.200.000, Maka PPh yang terutang adalah sebesar Rp. 3.750.000.
Penghasilan Rp. 63.200.000
PTKP                 13.200.000
PKP                   50.000.000
PPh Terutang:
25JT x 5% + 25JT x 10% = Rp. 3.750.000
 
Bpk X tinggal melunasi PPh terutangnya Rp. 3.750.000 sebelum menyampaikan SPT Tahunannya.
Hartanya tinggal dilaporkan saja di Daftar Harta Rp. 1 M.
 
Saya rasa, kita tidak perlu pikir terlalu rumit mengenai Sun Set Policy, yang SIMPLE saja.
 
 
Salam,
 
David Tjhai
Bina Solusi Consulting
 
 
--- On Sun, 11/16/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Sunday, November 16, 2008, 5:21 PM

Terdaftar di tahun 2007, maka anda bisa menyampaikan pembetulan SPT dalam rangka Sunset Policy untuk tahun 2006 dan sebelumnya.
Jadi anda bisa melakukan pembetulan SPT dalam rangka Sunset dari tahun 2000 s/d 2006.
Prinsipnya pembetulan SPT dalam rangka sunset harus "Kurang Bayar" karena Sunset Policy memberikan pembebasan atas sanksi pajak dan bukannya pada pokok pajaknya.
Untuk SPT Tahun 2007 tidak bisa dilakukan dengan Sunset, tapi sampaikan pembetulan ke-1 atas SPT Tahun 2007 mengingat ada perubahan daftar harta yang berdampak pada SPT Tahun 2007.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Christian Wijaya
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, November 14, 2008 4:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan

Tolong tanya Pak,

Kalau saya terdaftar untuk NPWP tahun 2007.
Dan saya memiliki rumah yang saya beli di tahun 2005 dengan penghasilan yang
saya peroleh selama tahun 2000 sampai 2004.
Berarti di tahun 2000 sampai 2004 ada penghasilan per tahun yang tidak saya
sampaikan karena belum terdaftar NPWP.
Apakah saya bisa memanfaatkan sunset policy dengan melaporkan SPT tahun 2000
sampai 2004.
Karena ada yang mengatakan karena kita terdaftar di tahun 2007 maka SPTnya
kan baru dimulai di tahun 2007 sehingga tidak mungkin ada SPT tahun2
sebelumnya, tapi ada juga yang mengatakan untuk kasus sunset policy bisa ada
SPT pembetulan untuk tahun-tahun sebelumnya meskipun baru terdaftar NPWP di
tahun 2007.
Sehingga penghasilan kita selama tahun 2000-2004 tersebut kalau dijumlah
sesuai dengan pembelian rumah pada tahun 2005 tersebut.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

salam,

Christian Wijaya

On Wed, Nov 12, 2008 at 9:46 AM, Bina Solusi Consulting <
bina_solusi@ yahoo.com> wrote:

>
> Kepada yth
> Rekan2 millis di Forum Pajak
>
> Salam Sejahtera,
>
> Saya ingin sharing pendapat saja mengenai sunset policy.
> Saya sudah memperhatikan banyak sekali perdebatan/keraguan /ketidak pastian
> mengenai sunset policy.
>
> Pada prinsipnya, sunset policy yg berpatokan pada pasal 37A UU KUP hanya
> memberikan penghapusan atas sanksi dan denda pajak saja, akan tetapi pokok
> pajak yang terhutang harus dibayar.
>
> Tapi fakta dilapangan, coba rekan2 bantu hitungkan pokok pajak yg terutang
> sesuai dengan pasal 37A UU KUP, saya rasa dari 10 orang yang kita hitungkan,
> 9 orang sudah hampir pasti akan menolak. Bukan hanya karena pajaknya akan
> sangat besar, akan tetapi kalau mau bayarpun, mungkin tidak akan sanggup
> bayar, karena penghasilannya sebagian besar sudah menjadi fixed assets.
>
> Saya berpendapat, klausa dalam KMK 66 dan SE 33 + SE 34 tentang sunset
> policy yg menyatakan bahwa SPT yg disampaikan TIDAK AKAN DILAKUKAN
> PEMERIKSAAN menjadi sangat penting disini.
>
> Dalam sistem self assessment :
> SPT yang disampai adalah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan
> undang2 (pasal 12 UU KUP) (artinya sudah benar)
> DJP dapat menguji kepatuhan WP melalui proses pemeriksaan.
>
> JADI KESIMPULANNYA, SPTnya sudah BENAR (baik yang wajar maupun yang tidak
> wajar, sepanjang tidak dilakukan proses pemeriksaan, selain yang salah
> hitung, dll).
>
> Saya sudah banyak menyampaikan SPT Pembetulan dalam rangkah Sunset policy,
> selama ini TIDAK ADA PERTANYAAN mengenai total pajak yang dibayar (sesuai
> dengan SE-34)
>
> Mari kita manfaatkan kesempatan sunset policy ini sebaik-baiknya agar dapat
> tidur dengan nyeyak :) seperti yg diiklankan
>
>
> Salam,
>
>
> David Tjhai
> Bina Solusi Consulting
>
>
> --- On Mon, 11/10/08, Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com<bkuncoro% 40yahoo. com>>
> wrote:
>
> From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com <bkuncoro%40yahoo. com>>
> Subject: Re: [forum-pajak] ,ttg sunset , daftar kolektf npwp
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Date: Monday, November 10, 2008, 9:20 PM
>
> Rekan rekan milles Yth di Forum pajak
>
>
> Ada sediki keluhan saja ada 2 , mungkin ada yang mengalami sama tlg sharing
> saja
>
> 1. Jangan marah ya, saya disuruh bos saya disuruh menenyakan ttg sunset
> pribadi NPWP , krn mau ada pembetulan dari 2003 sd 2006, ada tambah harta
> dyg diperoleh dari tahun 1997 ( hibah ) totalnya kira kira 5 milyar, saya
> menghadap ke AR di Jakarta Pusat, katanya harus bayar kira kira 10 % atau 5
> % dari total tersebut, boss saya tdk mau, khan di peraturan kalau ada
> penghasilan lainnya yang hrs bayar pajak, boss mau bayar pajak cuma 4
> jutaan, krh harta tsbt dari jaman dulu, AR bilang kurang wajar, Tolong dong,
> apakah ada yang mengalami seperti boss saya ini, karena ikut di seminar kok
> tdk ada studi kasus seperti ini, terkadang kami jadi bingung, mau sunset
> jadi takut
>
> 2. Ada kantor teman saya mendaftrakan NPWP kolektif ( karyawan ) di KPP
> Madya Jakarta Barat, sdh 3 minggu belum selesai juga , krn antri dan banyak,
> jadi bingung juga ya, mohon mita pencerahan dari rekan rekan, jangan
> tersinggung, krn ini fakta yang ada di lapangan, mohon petunjuk
> Terima kaih banyak sebelumnya
>
> salam
> bk
>
>
.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Rugi selisih kurs akibat dolar yang naik mendekati Rp. 13.000,-

 
Dear all,
 
Apakah rugi selisih kurs boleh dikapitalisasikan jika jumlahnya lumayan besar seperti yang pernah berlaku sebelumnya ? (jika kurs akhir tahun tetap Rp 13.000 seperti sekarang)
 
Salam,
devry
 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Jika perusahaan nya bangkrut, gimana pegawainya melaporkan SPT nya

 
Masalahnya :
 
Eks Karyawan perusahaan tersebut kesulitan meminta Form 1721 A1. dari Fiskus apa ada pemecahan lain ?


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] eSPT

Dear All ....


Mau tanya sedikit ttg eSPT terbaru ...kami dapet dr KPP setempat
(secara gratis) tapi kok disaat print ndak bisa pdhl udah ngikuti
petunjuk pemakaiannya .


Di saat print kertas g dipilih legal/Folio tp setelah di print muncul
2 lbr ...

Gag bisa di setting 1 halaman, apakah kesalahan dari settingan program
eSPTnya atau emang gag bisa dirubah ya...


Mohon infonya, klo ada yg punya eSPT bisa di kirimkan ke saya, saya
mau coba bandingkan ..

Rgds,


Ninie


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Re: PPh terhutang atas bunga deposito

Setahu saya PPh atas Bunga Deposito adalah 20% dari Bruto dan bersifat
Final.

Peraturannya. Maaf, saya belum sempat cari.

Salam,

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of mr.djonathan
Sent: Friday, November 14, 2008 4:40 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Re: PPh terhutang atas bunga deposito

kalo nggak salah...

PPh pasal 4 ayat (2)
jo
PP NO 51 TH 1994

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO
SERTIFIKAT BANK INDONESIA

15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau
tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

berlaku Final,

ada yang tau peraturan terbaru?

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB

Pak Leo,

Pengalaman saya memang bisa di net off, tapi kalo peraturannya saya
belum dapat yang benar2 pas.

Saya cuma nemuin peraturan ttg pemindahbukuan. Semoga membantu.

Salam,

Ronald

KEP 965 tahun 1991

PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara
Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut
pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 tentang Pemberian Bunga Karena
Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran
Pajak Melalui Pemindahbukuan;

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ./1990
tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan
Restitusi Pajak.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

Pasal 1

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat
dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau
tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau
berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.

Pasal 2

(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau
adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991,
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan
tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.

(2) Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat
Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
(6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991
tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa
memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. harus ada permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan dari
Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar;

b. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan mengisi nama dan
NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak
yang nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP) tercantum dalam
SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan Wajib Pajak
tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP
yang bukan miliknya tersebut kepada Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pemindahbukuan;

c. permohonan pemindahbukuan karena kesalahan dalam mengisi SSP
yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka
pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;

d. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum
diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan
Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP),
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam
Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau
Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut.

(3) Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan
menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Keputusan ini.

Pasal 3

(1) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan
pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang
belum dilunasi, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal
timbulnya hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas
pemberian bunga dan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud;

b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan
datang, yaitu tanggal yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak
Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga
dan tanggal permohonan Wajib Pajak;

(2) Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran
pajak yang dipindahbukukan.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) adalah :

(1) tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk
kelebihan pembayaran pajak yang diputuskan dengan SKKPP atau tanggal
Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak;

(2) tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan
keberatan/banding/peninjauan kembali dan tanggal-tanggal setoran pajak
yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak yang
timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali.

Pasal 5

SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi
cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pemindahbukuan
tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai
pemindahbukuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-19/PJ./1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata
Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi
Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 17 Oktober 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR;IE MUHAMMAD

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of Leo Wong
Sent: Thursday, November 13, 2008 12:13 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB

Dear Forum Pajak

Saya mau tanya, Perusahaan kami diperikasa pajak thn 2007 utk
pemeriksaan
Thn 2005-2006, dan hasilnya perusahaan kami Kurang Bayar (utk PPN) dan
kantor pajak menerbitkan SKPKP, kemudian thn 2008, kmi diperiksa lagi
utk
pemerikasaan thn 2006-2007, dan hasilnya perusahaan kami Lebih Bayar,
dan
kantor pajak menerbitkan SKPLB (utk PPN).

Kata orang pajak perusahaan kmi bisa meng-offset SKPLB dgn SKPKP (Lebih
bayar dgn Kurang bayar) utk semua pajak termasuk PPN dan PPH, yang mau
saya
tanyakan Peraturan yg mengatur offset SKPLB dgn SKPKP apa yah?dan
Implikasinya terhadap Laporan Pajak kmi gmn?

Mohon diberi pencerahan...

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Sunset Policy - NPWP Baru

Kepada Yth,
Rekan2 Millis di Forum Pajak
 
Salam Sejahtera,
Bagi yang NPWP Baru (Terdaftar sesudah 1 Januari 2008), saya ingin memberikan pendapat demikian:
 
Ada bebera point yang perlu dicermati dalam UU KUP:
 
a. Kewajiban Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif (kasar-nya tinggal di Indonesia) dan Objektif (Berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, Rp. 13.200.000 utk yg single).
b. Bagi yang dikasih NPWP secara Jabatan, Pajaknya dapat ditagih dengan Surat Tagihan Pajak MAKSIMUM 5 TAHUN ke Belakang sejak memenuhi persyaratan subjektif dan Obyektif
c. Sunset Policy: penyampaian (pembetulan) SPT Tahun 2007 dan sebelum dibebaskan dari sanksi administrasi dan denda.
 
Dari beberapa point diatas, dapat disimpulkan:
1. Bagi yang Mendaftarkan NPWP secara Sukarela TIDAK DIATUR secara jelas apakah perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan mundur ke tahun2 sebelumnya.
2. Kalau mau ikut sunset policy, boleh melaporkan SPT Tahunan 2007 (Tapi tidak perlu mundur lebih dari 5 Tahun, logikanya, yang dipaksa punya NPWP secara jabatan saja, Max 5 tahun).

TAMBAHAN Harta yang dilaporkan didalam SPT Pembetulan TIDAK OTOMATIS sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak. Karena Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan dalam suatu tahun pajak.
 
Contoh : Bpk. X (Single)  melaporkan hartanya Rp. 1 M yang diperoleh tahun 1998 pada SPT Tahun 2007. Selama tahun pajak 2007, mempunyai penghasilan Rp. 63.200.000, Maka PPh yang terutang adalah sebesar Rp. 3.750.000.
Penghasilan Rp. 63.200.000
PTKP                 13.200.000
PKP                   50.000.000
PPh Terutang:
25JT x 5% + 25JT x 10% = Rp. 3.750.000
 
Bpk X tinggal melunasi PPh terutangnya Rp. 3.750.000 sebelum menyampaikan SPT Tahunannya.
Hartanya tinggal dilaporkan saja di Daftar Harta Rp. 1 M.
 
Saya rasa, kita tidak perlu pikir terlalu rumit mengenai Sun Set Policy, yang SIMPLE saja.
 
 
Salam,
 
David Tjhai
Bina Solusi Consulting
 
 
--- On Sun, 11/16/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Sunday, November 16, 2008, 5:21 PM


Terdaftar di tahun 2007, maka anda bisa menyampaikan pembetulan SPT dalam rangka Sunset Policy untuk tahun 2006 dan sebelumnya.
Jadi anda bisa melakukan pembetulan SPT dalam rangka Sunset dari tahun 2000 s/d 2006.
Prinsipnya pembetulan SPT dalam rangka sunset harus "Kurang Bayar" karena Sunset Policy memberikan pembebasan atas sanksi pajak dan bukannya pada pokok pajaknya.
Untuk SPT Tahun 2007 tidak bisa dilakukan dengan Sunset, tapi sampaikan pembetulan ke-1 atas SPT Tahun 2007 mengingat ada perubahan daftar harta yang berdampak pada SPT Tahun 2007.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Christian Wijaya
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, November 14, 2008 4:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan

Tolong tanya Pak,

Kalau saya terdaftar untuk NPWP tahun 2007.
Dan saya memiliki rumah yang saya beli di tahun 2005 dengan penghasilan yang
saya peroleh selama tahun 2000 sampai 2004.
Berarti di tahun 2000 sampai 2004 ada penghasilan per tahun yang tidak saya
sampaikan karena belum terdaftar NPWP.
Apakah saya bisa memanfaatkan sunset policy dengan melaporkan SPT tahun 2000
sampai 2004.
Karena ada yang mengatakan karena kita terdaftar di tahun 2007 maka SPTnya
kan baru dimulai di tahun 2007 sehingga tidak mungkin ada SPT tahun2
sebelumnya, tapi ada juga yang mengatakan untuk kasus sunset policy bisa ada
SPT pembetulan untuk tahun-tahun sebelumnya meskipun baru terdaftar NPWP di
tahun 2007.
Sehingga penghasilan kita selama tahun 2000-2004 tersebut kalau dijumlah
sesuai dengan pembelian rumah pada tahun 2005 tersebut.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

salam,

Christian Wijaya

On Wed, Nov 12, 2008 at 9:46 AM, Bina Solusi Consulting <
bina_solusi@ yahoo.com> wrote:

>
> Kepada yth
> Rekan2 millis di Forum Pajak
>
> Salam Sejahtera,
>
> Saya ingin sharing pendapat saja mengenai sunset policy.
> Saya sudah memperhatikan banyak sekali perdebatan/keraguan /ketidak pastian
> mengenai sunset policy.
>
> Pada prinsipnya, sunset policy yg berpatokan pada pasal 37A UU KUP hanya
> memberikan penghapusan atas sanksi dan denda pajak saja, akan tetapi pokok
> pajak yang terhutang harus dibayar.
>
> Tapi fakta dilapangan, coba rekan2 bantu hitungkan pokok pajak yg terutang
> sesuai dengan pasal 37A UU KUP, saya rasa dari 10 orang yang kita hitungkan,
> 9 orang sudah hampir pasti akan menolak. Bukan hanya karena pajaknya akan
> sangat besar, akan tetapi kalau mau bayarpun, mungkin tidak akan sanggup
> bayar, karena penghasilannya sebagian besar sudah menjadi fixed assets.
>
> Saya berpendapat, klausa dalam KMK 66 dan SE 33 + SE 34 tentang sunset
> policy yg menyatakan bahwa SPT yg disampaikan TIDAK AKAN DILAKUKAN
> PEMERIKSAAN menjadi sangat penting disini.
>
> Dalam sistem self assessment :
> SPT yang disampai adalah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan
> undang2 (pasal 12 UU KUP) (artinya sudah benar)
> DJP dapat menguji kepatuhan WP melalui proses pemeriksaan.
>
> JADI KESIMPULANNYA, SPTnya sudah BENAR (baik yang wajar maupun yang tidak
> wajar, sepanjang tidak dilakukan proses pemeriksaan, selain yang salah
> hitung, dll).
>
> Saya sudah banyak menyampaikan SPT Pembetulan dalam rangkah Sunset policy,
> selama ini TIDAK ADA PERTANYAAN mengenai total pajak yang dibayar (sesuai
> dengan SE-34)
>
> Mari kita manfaatkan kesempatan sunset policy ini sebaik-baiknya agar dapat
> tidur dengan nyeyak :) seperti yg diiklankan
>
>
> Salam,
>
>
> David Tjhai
> Bina Solusi Consulting
>
>
> --- On Mon, 11/10/08, Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com<bkuncoro%40yahoo. com>>
> wrote:
>
> From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com <bkuncoro%40yahoo. com>>
> Subject: Re: [forum-pajak] ,ttg sunset , daftar kolektf npwp
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Date: Monday, November 10, 2008, 9:20 PM
>
> Rekan rekan milles Yth di Forum pajak
>
>
> Ada sediki keluhan saja ada 2 , mungkin ada yang mengalami sama tlg sharing
> saja
>
> 1. Jangan marah ya, saya disuruh bos saya disuruh menenyakan ttg sunset
> pribadi NPWP , krn mau ada pembetulan dari 2003 sd 2006, ada tambah harta
> dyg diperoleh dari tahun 1997 ( hibah ) totalnya kira kira 5 milyar, saya
> menghadap ke AR di Jakarta Pusat, katanya harus bayar kira kira 10 % atau 5
> % dari total tersebut, boss saya tdk mau, khan di peraturan kalau ada
> penghasilan lainnya yang hrs bayar pajak, boss mau bayar pajak cuma 4
> jutaan, krh harta tsbt dari jaman dulu, AR bilang kurang wajar, Tolong dong,
> apakah ada yang mengalami seperti boss saya ini, karena ikut di seminar kok
> tdk ada studi kasus seperti ini, terkadang kami jadi bingung, mau sunset
> jadi takut
>
> 2. Ada kantor teman saya mendaftrakan NPWP kolektif ( karyawan ) di KPP
> Madya Jakarta Barat, sdh 3 minggu belum selesai juga , krn antri dan banyak,
> jadi bingung juga ya, mohon mita pencerahan dari rekan rekan, jangan
> tersinggung, krn ini fakta yang ada di lapangan, mohon petunjuk
> Terima kaih banyak sebelumnya
>
> salam
> bk
>
>
.


[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris

Dear Ibu Sarah,

Kalo menurut saya, karena sebenarnya yang memberikan penghasilan ke
notaries adalah nasabah, maka seharusnya yang memotong PPh adalah
nasabah.

Namun, tidak semua nasabah (orang pribadi) ditunjuk sebagai pemotong
pajak. Salah satu syarat untuk bisa sebagai pemotong pajak, setahu
saya, adalah yang punya NPWP. Apabila nasabah tsb tidak memiliki NPWP,
maka atas Jasa Notaris tsb tidak ada pemotongan PPh apapun. Nanti,
notaris tsb dikenakan pajak saat melaporkan pada SPT Tahunan.

Sekedar mengingatkan, bila notarisnya orang pribadi, PPh Pasal 21
sebesar 7,5%, kalo dalam bentuk Badan, terutang PPh 23 sebesar 4,5%.
Salah satu cara untuk membedakannya adalah 2 angka di awal NPWP.
Biasanya kalau angka depannya kecil (misal: 01. xxx.xx atau 02. xxx.xxx
) itu NPWP badan, tapi kalo nomor besar seperti (06.xxx.xxx atau
09.xxx.xxx) itu NPWP orang pribadi. Tapi kalo untuk NPWP yang baru,
misal diterbitkan tahun 2008, sudah berbeda dan saya tidak punya
petunjuk bagaimana cara membedakannya.(kalau tidak salahh 21.xxx.xxx utk
Badan dan 24.xxx.xxx untuk OP). Untuk memastikannya, lebih baik tanyakan
lsg pada notaris ybs.

Demikian dan bila ada komen atau koreksi, dipersilakan.

Salam,

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of Deden Saefudin
Sent: Friday, November 14, 2008 8:55 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris

Oh, begitu..., Dengan demikian yang memberi penghasilan adalah nasabah.
Dalam kasus ini. yang mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21
adalah nasabah. cmiiw

Regards

Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?cat=20 <http://dedensaefudin.com/?cat=20>

--- On Tue, 11/11/08, sarah nachraini <sarah.nachraini@yahoo.com
<mailto:sarah.nachraini%40yahoo.com> > wrote:

From: sarah nachraini <sarah.nachraini@yahoo.com
<mailto:sarah.nachraini%40yahoo.com> >
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Date: Tuesday, November 11, 2008, 4:16 AM

Maksud saya, atas biaya notaris yang dikenakan kepada nasabah saya atas
pengikatan yang terjadi antara notaris dengan nasabah/debitur. Apakah
bank tetap wajib memotong pajaknya, karena pembayaran biaya notaris
tersebut dilakukan oleh bank dari rekening debitur/nasabah ke rekening
notaris. Sedangkan notaris setiap bulannya telah melakukan pembayaran
pajaknya secara akumulasi.

Saya coba cari ketentuan/dasar hukumnya, tapi belum ketemu, karena ada
yang bilang bahwa atas pendebetan biaya notaris tersebut, bank harus
memungut pajaknya.

Mohon bantuannya, ya..thanks

SARAH NACHRAINI

--- On Sun, 11/9/08, Deden Saefudin <deden041@yahoo. com> wrote:

From: Deden Saefudin <deden041@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Sunday, November 9, 2008, 11:45 PM

Maaf, hanya mengira-ngira maksud ibu Sarah
Jika Bank membayar penghasilan sehubungan dengan jasa kepada notaris
maka bank wajib memotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5% (PER-15/2000
pasal 9 ayat 7 dan 8). cmiiw


Regards

Deden Saefudin
http://dedensaefudi n.com/?cat= 20

--- On Sun, 11/9/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com> wrote:

From: winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Sunday, November 9, 2008, 9:56 PM

Wapu atas apa ya Bu? Perusahaan Ibu adalah Bank, atas perintah nasabah
Ibu,
perusahaan Ibu mendebet rekening nasabah Ibu untuk dimasukan kedalam
rekening notaris sebagai akibat adanya transaksi ekonomis. Kok jadi
perusahaan Ibu yang mungut, mungut apa ya, maaf agak kurang mengerti.

Salam,

Winarto Sugondo

On Thu, Nov 6, 2008 at 8:38 AM, sarah nachraini
<sarah.nachraini@ yahoo.com>wrote:

> mohon bantuan dan informasinya nih,
> Bank tempat saya kerja mendebet rekening nasabah untuk pembayaran
biaya
> notaris ke rekening notaris tsb. Apakah atas biaya notaris tersebut
harus
> dikenakan wajib pungut oleh pihak bank yang melakukan pendebetan
tersebut?
> sedangkan pihak notaris tetap melakukan pembayaran pajaknya setiap
bulan
> secara akumulasi. Apakah ada ketentuan bahwa bank (BUMN) masih
bertindak
> sebagai wapu atau sudah dihapuskan?
>
>
> SARAH NACHRAINI
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Pemotongan PPh 23

Trimkasih atas informasinya, yang ini baru jelas dan sangat membantu.

Salam

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of cris crv
Sent: Saturday, November 15, 2008 10:02 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Pemotongan PPh 23

Pak Bas,
saya coba sharing :

1. tarif PPh23 yang kami pakai adalah 4,5%.(PER 70-PJ 2007) pemotongan
dilakukan jika training khusus dibuat untuk karyawan kami, tetapi kalau
training merupakan kelas reguler yang selalu diadakan oleh lembaga training
dan karyawan kami megikuti jadwal tersebut maka kami tidak potong PPh.

2. yang berkewajiban memotong PPh adalah pemberi penghasilan.

3. ngeceknya tinggal bandingkan nilai yang ada diinvoice dengan nilai yang
bapak terima, misalnya proyek/invoice bapak 10jt, kemudian bapak cek
direkening cuma 9,55jt berarti sudah dipotong pph 23 4,5% (450rb) dan bapak
tinggal minta bukti potong atas potongan pajak tersebut.

CMIIW.

rgds
kris

--- On Fri, 11/14/08, Purwaning Baskoro <baskoro@jif.
<mailto:baskoro%40jif.co.id> co.id> wrote:

From: Purwaning Baskoro <baskoro@jif. <mailto:baskoro%40jif.co.id> co.id>
Subject: [forum-pajak] Pemotongan PPh 23
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 4:42 AM

Mohon penjelasannya tentang pemotongan PPh pasal 23.

Usaha saya saat ini dapet projek konsultansi (Training). Yang saya tanyaka :

1. tariff PPh 23 untuk konsultansi (Training) saat ini apakah masih
4,5% dari nilai projek ?

2. siapa yang bertanggung jawab memotong pajak PPh 23 tersebut. Apakah
perusahaan saya, atau pihak yang memberika proyek?

3. Jika uang yang saya terima nanti sudah dipotong dengan pajak PPh
23 sebesar 4,5% bagaimana saya mengeceknya

Itu aja pertanyaan saya mohon pencerahan?

Purwaning Baskoro

Email1 : baskoro@jif. co.id

Email2 : purwaning.baskoro@ yahoo.co. uk

Email3 : purwaning.baskoro@ gmail.com

Blog1 : http://www.informas i-berita. blogspot. com

Blog2 : <http://p-baskoro. blog.friendster. com>
http://p-baskoro. blog.friendster. com

Blog3 : Endonesia-bebas. blogspot. com

Bloh4: Endonesia-raya. blogspot. com

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Jika perusahaan nya bangkrut, gimana pegawainya melaporkan SPT nya

Dear Pak Devry,

Kalo menurut saya, perusahaan yang bangkrut pun harus tetap melaporkan
SPT Tahunan dengan data yang ada sampai dengan saat terakhir perusahaan
masih berdiri.

Kalaupun mau ditutup, maka perusahaan tsb harus mengajukan pencabutan
NPWP (kecuali memang tidak ada niat untuk mencabut NPWP, tetap harus
lapor SPT walau NIHIL). Setahu saya, ketika mengajukan pencabutan NPWP,
KPP akan minta SPT Tahunan terakhir dilaporkan, jadi SPT 1721 juga harus
dilaporkan sebelum NPWP dicabut. Nah, jadi menurut saya, tinggal tunggu
waktu saja kapan perusahaan mau menyelsaikan SPT 1721 nya, kecuali
ditunggu2 sampai batas waktu penyampaian SPT WP OP, perusahaan tidak
juga menyelesaikan SPT 1721-nya, lebih baik buat surat pernyataan, atau
untuk lebih amannya, diskusikan dengan pihak KPP dimana Karyawan tsb
terdaftar. Yang jelas, ada itikad baik dari karyawan untuk melaporkan
SPT pribadinya.

Bila ada komentar atau koreksi, dipersilakan.

Salam,

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of devry bonte
Sent: Wednesday, November 12, 2008 9:48 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Jika perusahaan nya bangkrut, gimana pegawainya
melaporkan SPT nya


Ada kasus nih, PT tempat karyawan tersebut bekerja bangkrut dan ditutup.


Persoalnya bagaimana karyawan tersebut melaporkan penghasilannya dan
membuktikan ke KPP bahwa pph 21 atas gajinya telah dipotong oleh
perusahaan tsb dimana Ybs kesulitan mendapatkan Formulir 1721 A1 dari
kantor lamanya.

Salam,
devry

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Pajak tangguhan tahun 2008

Dear Pak Gianto & Pak Hendro yang super,

Terimakasih banyak. Sekarang saya jadi lebih jelas pemahamannya.

KR, Christina


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Pajak tangguhan dihitung degnan cara mengalikan jumlah perbedaan
temporer kena pajak (taxable temporary difference), perbedaan temporer
yang dapat dikurangkan (deductable temporary difference) dan sisa
kerugian yang dapat dikompensasikan (compensation of losses) dengan
tarif pajak tertinggi.
> Sebelum berlakunya UU pajak yang baru (sebelum 1/1/2009) tarif pajak
tertinggi adalah 30%, akan tetapi mulai tgl 1/1/2009 tarif pajak
adalah 28% dan seterusnya di tahun 2010 tarif pajak adalah 25%. Dengan
demikian maka benar tarif yang digunakan untuk menghitung pajak
tangguhan adalah 28% dan 25%.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Tentang SKPKP dan SKPLB

Dear Forum Pajak

Saya mau tanya, Perusahaan kami diperikasa pajak thn 2007 utk pemeriksaan
Thn 2005-2006, dan hasilnya perusahaan kami Kurang Bayar (utk PPN) dan
kantor pajak menerbitkan SKPKP, kemudian thn 2008, kmi diperiksa lagi utk
pemerikasaan thn 2006-2007, dan hasilnya perusahaan kami Lebih Bayar, dan
kantor pajak menerbitkan SKPLB (utk PPN).

Kata orang pajak perusahaan kmi bisa meng-offset SKPLB dgn SKPKP (Lebih
bayar dgn Kurang bayar) utk semua pajak termasuk PPN dan PPH, yang mau saya
tanyakan Peraturan yg mengatur offset SKPLB dgn SKPKP apa yah?dan
Implikasinya terhadap Laporan Pajak kmi gmn?

Mohon diberi pencerahan...


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Re: Pemotongan PPh 23

Dear all,

Saya coba menjawab.

Jasa konsultansi bila dilakukan oleh orang Pribadi dianggap sebagai
Tenaga Ahli, jadi dikenakan PPh Pasal 21 dgn tariff eferktif sebesar
7,5% (15% x 50%), sedangkan bila dilakukan oleh Perusahaan (seperti yang
Pak Pur tanyakan) dikenakan PPh Pasal 23 dengan tariff efektif sebesar
4,5% (15% x 30%).

Semoga membantu, apabila ada komentar atau koreksi dipersilakan

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of mr.djonathan
Sent: Friday, November 14, 2008 5:41 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Re: Pemotongan PPh 23

kok gw malah jadi bingung ya...

itu tarif 4,5 % dari mana angkanya?
kalo berdasarkan buku contekan saya... (jiah... dasar tukang nyontek)

dimisalkan nilai proyek 20 juta
berdasarkan jenis jasa dalam pasal 23 ayat (1) huruf c yaitu jasa
profesi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 50% dan tarif PPh
pasal 23 yaitu sebesar 15%...

jadi:

15% X 50% X 20 juta... hasilnya adalah... (maaf, nggak ada kalkulator)

dan yang memotong adalah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut...

di ceknya gmana??? duh... bukannya ada bukti potongan?

PS: emailnya banyak banget sih pak!

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Apakah Royalti kena PPN impor ?

Dear Pak Fauzi,

Untuk Royalti, terutang PPN atas pemanfaatan Barang Tidak berwujud. PPN
disetor dengan system self assessment.

Artinya disetor sendiri dengan SSP, SSP ini akan dianggap sebagai Pajak
Masukan Dalam Negeri sehingga bisa jadi kredit pajak.

Teknis pelaksanaan SSP setor sendiri ini diatur dengan KMK 586 thn
2000.(terlampir di bawah)

Sedangkan Deviden tidak terutang PPN.

Semoga membantu.

Ronald

ID : 6510

JENIS : Keputusan Menteri Keuangan

NOMOR : 568/KMK.04/2000

PERIHAL : TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK
TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)
Undang-undang Nomor 8

Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas

Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun

2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penghitungan,

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Pemanfaatan Barang

Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara

Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia

Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor

3984);

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan

Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia

Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264)

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang

Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun

2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4061);

4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN,

PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN
BARANG KENA

PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.

Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak

berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dihitung dengan cara

sebagai berikut :

a. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada pihak

yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena

Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

atau

b. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada pihak

yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena

Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian
tertulis untuk

pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun
diketemukan

adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak
dengan tegas dinyatakan

bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk
Pajak Pertambahan

Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung
sebesar 10% (sepuluh

persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau
seharusnya dibayarkan kepada

pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan
atau Jasa Kena Pajak

dari luar Daerah Pabean.

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipungut oleh

orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena

Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tersebut.

Pasal 3

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan atau Jasa Kena

Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah saat

yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa
di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak tersebut

secara nyata digunakan oleh pihak yang
memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena

Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh
pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan atau penggantian Jasa

Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang
menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena

Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau
seluruhnya oleh pihak yang

memanfaatkannya;

(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak

diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan

atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal
ditandatanganinya

kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 harus

disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau
Bank Persepsi paling

lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
pemungutan.

(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah
disetor sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak

Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan
penyetoran.

Pasal 5

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan
sebagai laporan

pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak

berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

(2) Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena
Pajak, wajib melaporkan

pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempergunakan lembar
ketiga bukti setoran

Pajak ke Kas Negara paling lambat pada tanggal 20 bulan
penyetoran ke Kantor

Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
orang pribadi atau tempat

kedudukan badan tersebut.

Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan ini diatur

dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan

Nomor 597/KMK.04/1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak

Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan
Serta Tata Cara

Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri

Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 26 Desember 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

========================================================================

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of heny
Sent: Friday, November 14, 2008 4:16 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Apakah Royalti kena PPN impor ?

ROyalti itu termasuk kriteria BKP tidak berwujud, jadi menurut saya kena
PPN
memungut sendiri

----- Original Message -----
From: "Fauzi" <fauzi@gd.com.my <mailto:fauzi%40gd.com.my> >
To: <indonesiataxforum@yahoogroups.com
<mailto:indonesiataxforum%40yahoogroups.com> >
Cc: <forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
>
Sent: Wednesday, November 12, 2008 12:35 PM
Subject: [forum-pajak] Apakah Royalti kena PPN impor ?

> Dear All,
>
> Ada transaksi royalti dengan Pihak LN.
> Berdasarkan tax treaty, terhutang pajak 5% dan ada COD-nya juga.
>
> Pertanyaan saya, apakah royalti (& deviden) bisa digolongkan jasa
sehingga
> terhutang PPN Impor atas jasa ?
>
> Mohon pencerahan rekan2 semua
>
> Thanks & Regards,
> Fauzi
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan

Ppwp
Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

-----Original Message-----
From: Deden Saefudin <deden041@yahoo.com>

Date: Sat, 15 Nov 2008 06:59:13
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan


Untuk Pak Christian Wijaya
SPT Tahunan yang akan dibetulkan atau disampaikan oleh WP dalam rangka sunset policy diserahkan sepenuhnya kepada WP, tahun berapapun boleh.

Regards

Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?cat=22

--- On Fri, 11/14/08, Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com> wrote:
From: Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 1:40 AM











Tolong tanya Pak,



Kalau saya terdaftar untuk NPWP tahun 2007.

Dan saya memiliki rumah yang saya beli di tahun 2005 dengan penghasilan yang

saya peroleh selama tahun 2000 sampai 2004.

Berarti di tahun 2000 sampai 2004 ada penghasilan per tahun yang tidak saya

sampaikan karena belum terdaftar NPWP.

Apakah saya bisa memanfaatkan sunset policy dengan melaporkan SPT tahun 2000

sampai 2004.

Karena ada yang mengatakan karena kita terdaftar di tahun 2007 maka SPTnya

kan baru dimulai di tahun 2007 sehingga tidak mungkin ada SPT tahun2

sebelumnya, tapi ada juga yang mengatakan untuk kasus sunset policy bisa ada

SPT pembetulan untuk tahun-tahun sebelumnya meskipun baru terdaftar NPWP di

tahun 2007.

Sehingga penghasilan kita selama tahun 2000-2004 tersebut kalau dijumlah

sesuai dengan pembelian rumah pada tahun 2005 tersebut.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.



salam,



Christian Wijaya



On Wed, Nov 12, 2008 at 9:46 AM, Bina Solusi Consulting <

bina_solusi@ yahoo.com> wrote:



>

> Kepada yth

> Rekan2 millis di Forum Pajak

>

> Salam Sejahtera,

>

> Saya ingin sharing pendapat saja mengenai sunset policy.

> Saya sudah memperhatikan banyak sekali perdebatan/keraguan /ketidak pastian

> mengenai sunset policy.

>

> Pada prinsipnya, sunset policy yg berpatokan pada pasal 37A UU KUP hanya

> memberikan penghapusan atas sanksi dan denda pajak saja, akan tetapi pokok

> pajak yang terhutang harus dibayar.

>

> Tapi fakta dilapangan, coba rekan2 bantu hitungkan pokok pajak yg terutang

> sesuai dengan pasal 37A UU KUP, saya rasa dari 10 orang yang kita hitungkan,

> 9 orang sudah hampir pasti akan menolak. Bukan hanya karena pajaknya akan

> sangat besar, akan tetapi kalau mau bayarpun, mungkin tidak akan sanggup

> bayar, karena penghasilannya sebagian besar sudah menjadi fixed assets.

>

> Saya berpendapat, klausa dalam KMK 66 dan SE 33 + SE 34 tentang sunset

> policy yg menyatakan bahwa SPT yg disampaikan TIDAK AKAN DILAKUKAN

> PEMERIKSAAN menjadi sangat penting disini.

>

> Dalam sistem self assessment :

> SPT yang disampai adalah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan

> undang2 (pasal 12 UU KUP) (artinya sudah benar)

> DJP dapat menguji kepatuhan WP melalui proses pemeriksaan.

>

> JADI KESIMPULANNYA, SPTnya sudah BENAR (baik yang wajar maupun yang tidak

> wajar, sepanjang tidak dilakukan proses pemeriksaan, selain yang salah

> hitung, dll).

>

> Saya sudah banyak menyampaikan SPT Pembetulan dalam rangkah Sunset policy,

> selama ini TIDAK ADA PERTANYAAN mengenai total pajak yang dibayar (sesuai

> dengan SE-34)

>

> Mari kita manfaatkan kesempatan sunset policy ini sebaik-baiknya agar dapat

> tidur dengan nyeyak :) seperti yg diiklankan

>

>

> Salam,

>

>

> David Tjhai

> Bina Solusi Consulting

>

>

> --- On Mon, 11/10/08, Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com<bkuncoro%40yahoo. com>>

> wrote:

>

> From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com <bkuncoro%40yahoo. com>>

> Subject: Re: [forum-pajak] ,ttg sunset , daftar kolektf npwp

> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>

> Date: Monday, November 10, 2008, 9:20 PM

>

> Rekan rekan milles Yth di Forum pajak

>

>

> Ada sediki keluhan saja ada 2 , mungkin ada yang mengalami sama tlg sharing

> saja

>

> 1. Jangan marah ya, saya disuruh bos saya disuruh menenyakan ttg sunset

> pribadi NPWP , krn mau ada pembetulan dari 2003 sd 2006, ada tambah harta

> dyg diperoleh dari tahun 1997 ( hibah ) totalnya kira kira 5 milyar, saya

> menghadap ke AR di Jakarta Pusat, katanya harus bayar kira kira 10 % atau 5

> % dari total tersebut, boss saya tdk mau, khan di peraturan kalau ada

> penghasilan lainnya yang hrs bayar pajak, boss mau bayar pajak cuma 4

> jutaan, krh harta tsbt dari jaman dulu, AR bilang kurang wajar, Tolong dong,

> apakah ada yang mengalami seperti boss saya ini, karena ikut di seminar kok

> tdk ada studi kasus seperti ini, terkadang kami jadi bingung, mau sunset

> jadi takut

>

> 2. Ada kantor teman saya mendaftrakan NPWP kolektif ( karyawan ) di KPP

> Madya Jakarta Barat, sdh 3 minggu belum selesai juga , krn antri dan banyak,

> jadi bingung juga ya, mohon mita pencerahan dari rekan rekan, jangan

> tersinggung, krn ini fakta yang ada di lapangan, mohon petunjuk

> Terima kaih banyak sebelumnya

>

> salam

> bk

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>

>



[Non-text portions of this message have been removed]





























[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] eSPT Per42

Teman2 bagi2 dong ESPT Per 42 nya, e mail ke japri aja yuliwantono@gmail.com
Terima Kasih banget..

Regards,
YW

Pada 13 November 2008 09:43, annie soewito <aniesoewito@yahoo.com> menulis:

>
> Boss
> Bagi dan sharing dong ke saya : anny.soewito@gmail.com<anny.soewito%40gmail.com>
> Thank boss semoga sukses
> Any
>
> --- Pada Sel, 11/11/08, Nur Cholis <nur_azka@yahoo.com<nur_azka%40yahoo.com>>
> menulis:
>
> Dari: Nur Cholis <nur_azka@yahoo.com <nur_azka%40yahoo.com>>
> Topik: Re: [forum-pajak] eSPT Per42
> Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Tanggal: Selasa, 11 November, 2008, 5:50 PM
>
> di di milis forum pajak ga bisa attachment Pak.
>
> --- On Tue, 11/11/08, yulius <yulius@ags.co <yulius%40ags.co>. id> wrote:
>
> > From: yulius <yulius@ags.co <yulius%40ags.co>. id>
> > Subject: Re: [forum-pajak] eSPT Per42
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> > Date: Tuesday, November 11, 2008, 10:44 AM
> > ini boz Form PER 42/PJ/2008
> > semoga berguna yach........ ...
> > salam kenal
> >
> > Y U L I U S
> > NPWP : 48.918.318.6 - 042.000
> > TAX & ACCOUNTING ( F & A Dept. )
> > PT.PRIMATAMA KARYA PERSADA
> > Head Office :
> > Wisma Millenia Lt.3
> > Jl. MT.Haryono Kav.16
> > Jakarta 12810
> > Telp. ( 62 - 21 ) 831 0255 Ext.1644
> > Fax. ( 62 - 21 ) 831 2151
> > HP. 081.284.65.848
> > E - mail : yulius@ags.co <yulius%40ags.co>. id
> > yulius_217@yahoo. com
> > leos2107@gmail. com
> > ----- Original Message -----
> > From: layhut
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> > Sent: Tuesday, November 11, 2008 9:48 AM
> > Subject: Re: [forum-pajak] eSPT Per42
> >
> >
> > dear Mr. Yulius,
> > minta dong bos kirim ke layhut@yahoo. com.sg
> >
> > thanks bos
> > Layon
> > yulius wrote:
> > >
> > > ini saya punya format xls-nya, semoga bermanfaat..
> > ......... ...
> > >
> > > Y U L I U S
> > > NPWP : 48.918.318.6 - 042.000
> > > TAX & ACCOUNTING ( F & A Dept. )
> > > PT.PRIMATAMA KARYA PERSADA
> > > Head Office :
> > > Wisma Millenia Lt.3
> > > Jl. MT.Haryono Kav.16
> > > Jakarta 12810
> > > Telp. ( 62 - 21 ) 831 0255 Ext.1644
> > > Fax. ( 62 - 21 ) 831 2151
> > > HP. 081.284.65.848
> > > E - mail : yulius@ags.co <yulius%40ags.co>. id
> > <mailto:yulius% <yulius%25> 40ags.co. id>
> > > yulius_217@yahoo. com
> > <mailto:yulius_ 217%40yahoo. com>
> > > leos2107@gmail. com
> > <mailto:leos2107% <leos2107%25> 40gmail.com>
> > > ----- Original Message -----
> > > From: bhandayanto
> > > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> > <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com>
> > > Sent: Tuesday, November 04, 2008 2:38 PM
> > > Subject: [forum-pajak] eSPT Per42
> > >
> > > Mohon informasinya, dimana bisa download eSPT dengan
> > form sesuai Per-
> > > 42/PJ/2008 ya?
> > > Atau kalau ada rekan yang punya format xls-nya,
> > mohon sharing dong.
> > >
> > > Salam,
> > > Beni
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> > >
> > >
> > >
> > ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
> > >
> > > No virus found in this incoming message.
> > > Checked by AVG.
> > > Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 -
> > Release Date: 11/3/2008 4:59 PM
> > >
> > Send instant messages to your online friends
> > http://asia. messenger. yahoo.com
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
>
> Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search