Dear Pak Fauzi,
Untuk Royalti, terutang PPN atas pemanfaatan Barang Tidak berwujud. PPN
disetor dengan system self assessment.
Artinya disetor sendiri dengan SSP, SSP ini akan dianggap sebagai Pajak
Masukan Dalam Negeri sehingga bisa jadi kredit pajak.
Teknis pelaksanaan SSP setor sendiri ini diatur dengan KMK 586 thn
2000.(terlampir di bawah)
Sedangkan Deviden tidak terutang PPN.
Semoga membantu.
Ronald
ID : 6510
JENIS : Keputusan Menteri Keuangan
NOMOR : 568/KMK.04/2000
PERIHAL : TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK
TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun
2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penghitungan,
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4061);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN
BARANG KENA
PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dihitung dengan cara
sebagai berikut :
a. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
atau
b. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian
tertulis untuk
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun
diketemukan
adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak
dengan tegas dinyatakan
bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk
Pajak Pertambahan
Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung
sebesar 10% (sepuluh
persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau
seharusnya dibayarkan kepada
pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan
atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipungut oleh
orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tersebut.
Pasal 3
(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah saat
yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa
di bawah ini:
a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak tersebut
secara nyata digunakan oleh pihak yang
memanfaatkannya;
b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh
pihak yang memanfaatkannya;
c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan atau penggantian Jasa
Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang
menyerahkannya; atau
d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau
seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya;
(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak
diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal
ditandatanganinya
kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 harus
disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau
Bank Persepsi paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
pemungutan.
(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah
disetor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan
penyetoran.
Pasal 5
(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan
sebagai laporan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
(2) Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena
Pajak, wajib melaporkan
pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempergunakan lembar
ketiga bukti setoran
Pajak ke Kas Negara paling lambat pada tanggal 20 bulan
penyetoran ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
orang pribadi atau tempat
kedudukan badan tersebut.
Pasal 6
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan ini diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan
Nomor 597/KMK.04/1994 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak
Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan
Serta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
========================================================================
________________________________
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of heny
Sent: Friday, November 14, 2008 4:16 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Apakah Royalti kena PPN impor ?
ROyalti itu termasuk kriteria BKP tidak berwujud, jadi menurut saya kena
PPN
memungut sendiri
----- Original Message -----
From: "Fauzi" <fauzi@gd.com.my <mailto:fauzi%40gd.com.my> >
To: <indonesiataxforum@yahoogroups.com
<mailto:indonesiataxforum%40yahoogroups.com> >
Cc: <forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
>
Sent: Wednesday, November 12, 2008 12:35 PM
Subject: [forum-pajak] Apakah Royalti kena PPN impor ?
> Dear All,
>
> Ada transaksi royalti dengan Pihak LN.
> Berdasarkan tax treaty, terhutang pajak 5% dan ada COD-nya juga.
>
> Pertanyaan saya, apakah royalti (& deviden) bisa digolongkan jasa
sehingga
> terhutang PPN Impor atas jasa ?
>
> Mohon pencerahan rekan2 semua
>
> Thanks & Regards,
> Fauzi
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/