Saya coba menjawab.
Jasa konsultansi bila dilakukan oleh orang Pribadi dianggap sebagai
Tenaga Ahli, jadi dikenakan PPh Pasal 21 dgn tariff eferktif sebesar
7,5% (15% x 50%), sedangkan bila dilakukan oleh Perusahaan (seperti yang
Pak Pur tanyakan) dikenakan PPh Pasal 23 dengan tariff efektif sebesar
4,5% (15% x 30%).
Semoga membantu, apabila ada komentar atau koreksi dipersilakan
Ronald
________________________________
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of mr.djonathan
Sent: Friday, November 14, 2008 5:41 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Re: Pemotongan PPh 23
kok gw malah jadi bingung ya...
itu tarif 4,5 % dari mana angkanya?
kalo berdasarkan buku contekan saya... (jiah... dasar tukang nyontek)
dimisalkan nilai proyek 20 juta
berdasarkan jenis jasa dalam pasal 23 ayat (1) huruf c yaitu jasa
profesi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 50% dan tarif PPh
pasal 23 yaitu sebesar 15%...
jadi:
15% X 50% X 20 juta... hasilnya adalah... (maaf, nggak ada kalkulator)
dan yang memotong adalah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut...
di ceknya gmana??? duh... bukannya ada bukti potongan?
PS: emailnya banyak banget sih pak!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/