Custom Search

16 November 2008

RE: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris

Dear Ibu Sarah,

Kalo menurut saya, karena sebenarnya yang memberikan penghasilan ke
notaries adalah nasabah, maka seharusnya yang memotong PPh adalah
nasabah.

Namun, tidak semua nasabah (orang pribadi) ditunjuk sebagai pemotong
pajak. Salah satu syarat untuk bisa sebagai pemotong pajak, setahu
saya, adalah yang punya NPWP. Apabila nasabah tsb tidak memiliki NPWP,
maka atas Jasa Notaris tsb tidak ada pemotongan PPh apapun. Nanti,
notaris tsb dikenakan pajak saat melaporkan pada SPT Tahunan.

Sekedar mengingatkan, bila notarisnya orang pribadi, PPh Pasal 21
sebesar 7,5%, kalo dalam bentuk Badan, terutang PPh 23 sebesar 4,5%.
Salah satu cara untuk membedakannya adalah 2 angka di awal NPWP.
Biasanya kalau angka depannya kecil (misal: 01. xxx.xx atau 02. xxx.xxx
) itu NPWP badan, tapi kalo nomor besar seperti (06.xxx.xxx atau
09.xxx.xxx) itu NPWP orang pribadi. Tapi kalo untuk NPWP yang baru,
misal diterbitkan tahun 2008, sudah berbeda dan saya tidak punya
petunjuk bagaimana cara membedakannya.(kalau tidak salahh 21.xxx.xxx utk
Badan dan 24.xxx.xxx untuk OP). Untuk memastikannya, lebih baik tanyakan
lsg pada notaris ybs.

Demikian dan bila ada komen atau koreksi, dipersilakan.

Salam,

Ronald

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of Deden Saefudin
Sent: Friday, November 14, 2008 8:55 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris

Oh, begitu..., Dengan demikian yang memberi penghasilan adalah nasabah.
Dalam kasus ini. yang mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21
adalah nasabah. cmiiw

Regards

Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?cat=20 <http://dedensaefudin.com/?cat=20>

--- On Tue, 11/11/08, sarah nachraini <sarah.nachraini@yahoo.com
<mailto:sarah.nachraini%40yahoo.com> > wrote:

From: sarah nachraini <sarah.nachraini@yahoo.com
<mailto:sarah.nachraini%40yahoo.com> >
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Date: Tuesday, November 11, 2008, 4:16 AM

Maksud saya, atas biaya notaris yang dikenakan kepada nasabah saya atas
pengikatan yang terjadi antara notaris dengan nasabah/debitur. Apakah
bank tetap wajib memotong pajaknya, karena pembayaran biaya notaris
tersebut dilakukan oleh bank dari rekening debitur/nasabah ke rekening
notaris. Sedangkan notaris setiap bulannya telah melakukan pembayaran
pajaknya secara akumulasi.

Saya coba cari ketentuan/dasar hukumnya, tapi belum ketemu, karena ada
yang bilang bahwa atas pendebetan biaya notaris tersebut, bank harus
memungut pajaknya.

Mohon bantuannya, ya..thanks

SARAH NACHRAINI

--- On Sun, 11/9/08, Deden Saefudin <deden041@yahoo. com> wrote:

From: Deden Saefudin <deden041@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Sunday, November 9, 2008, 11:45 PM

Maaf, hanya mengira-ngira maksud ibu Sarah
Jika Bank membayar penghasilan sehubungan dengan jasa kepada notaris
maka bank wajib memotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5% (PER-15/2000
pasal 9 ayat 7 dan 8). cmiiw


Regards

Deden Saefudin
http://dedensaefudi n.com/?cat= 20

--- On Sun, 11/9/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com> wrote:

From: winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] wapu atas biaya notaris
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Sunday, November 9, 2008, 9:56 PM

Wapu atas apa ya Bu? Perusahaan Ibu adalah Bank, atas perintah nasabah
Ibu,
perusahaan Ibu mendebet rekening nasabah Ibu untuk dimasukan kedalam
rekening notaris sebagai akibat adanya transaksi ekonomis. Kok jadi
perusahaan Ibu yang mungut, mungut apa ya, maaf agak kurang mengerti.

Salam,

Winarto Sugondo

On Thu, Nov 6, 2008 at 8:38 AM, sarah nachraini
<sarah.nachraini@ yahoo.com>wrote:

> mohon bantuan dan informasinya nih,
> Bank tempat saya kerja mendebet rekening nasabah untuk pembayaran
biaya
> notaris ke rekening notaris tsb. Apakah atas biaya notaris tersebut
harus
> dikenakan wajib pungut oleh pihak bank yang melakukan pendebetan
tersebut?
> sedangkan pihak notaris tetap melakukan pembayaran pajaknya setiap
bulan
> secara akumulasi. Apakah ada ketentuan bahwa bank (BUMN) masih
bertindak
> sebagai wapu atau sudah dihapuskan?
>
>
> SARAH NACHRAINI
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search