Dear andy
Ada baiknya jika PT.B hanya sebagai perantara bukan sebagai Perusahaan yang menyewakan barang
titipan tersebut ke PT.C Jadi yang buka Faktur penyewaan Dump Truck tersebut adalah PT.A ke PT.C
PT.B Akan mendapatkan Komisi atas Transaksi tersebut sebesar 10% dari 50.000.000,- setelah dipotong
pph sebesar 4,5% atas jasa perantara.
Jurnalnya adalah sebagai berikut :
PT.A Saat buka faktur pajak ke PT.C
Piutang PT.C 55.000.000,-
Pendapatan Sewa 50.000.000,-
PPN 5.000.000,-
PT.A Saat Terima Pembayaran dari PT.C
Kas/Bank 52.750.000,-
UM PPH 23 2.250.000,-
Piutang PT.C Rp. 55.000.000,-
PT.A Saat terima Invoice atas Jasa Pemasaran
Jasa Pemasaran/Komisi Penjualan Rp.5.000.000,-
PPN Rp. 500.000,-
Hutang PT.B Rp.5.500.000,-
PT.A Saat Bayar Komisi Penjualan ke PT.B
Hutang PT.B Rp.5.500.000,-
Hutang PPH 23 Rp.225.000,-
Kas atau Bank Rp.5.275.000,-
Jika seperti yang kamu tanyakan jurnalnya adalah sebagai berikut [untuk PT.A Hasilnya akan Sama] tapi bagi
PT.B Akan sangat merugikan disarankan pake cara yang diatas
==================================================
PT.A Titip barang ke PT.B
Piutang PT.B 55.000.000,-
Pendapatan Sewa 50.000.000,-
PPN 5.000.000,-
PT.B Saat Menyewakan ke PT.C
Piutang PT.C 55.000.000,-
Pendapatan Sewa 50.000.000,-
PPN 5.000.000,-
PT.B Saat Menerima Pembayaran dari PT.C
Kas/Bank 52.750.000,-
UM PPH 23 2.250.000,-
Piutang PT.C Rp. 55.000.000,-
PT.A Saat Terima Pembayaran dari PT.B
Kas/Bank 52.750.000,-
UM PPH 23 2.250.000,-
Piutang PT.B Rp. 55.000.000,-
PT.A Saat terima Invoice atas Jasa Pemasaran
Jasa Pemasaran/Komisi Penjualan Rp.5.000.000,-
PPN Rp. 500.000,-
Hutang PT.B Rp.5.500.000,-
PT.A Saat Bayar Komisi Penjualan ke PT.B
Hutang PT.B Rp.5.500.000,-
Hutang PPH 23 Rp.225.000,-
Kas atau Bank Rp.5.275.000,-
________________________________
From: Novri andy <costcontroller75@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, 8 December 2008 9:33:52
Subject: [forum-pajak] Sewa Untuk disewakan Lagi
Dear Ahli Pajak
Saya ingin bertanya mengenai transaksi sebagai berikut :
PT. A titip mobil dump trucknya ke PT. B atas transaksi tersebut PT. B mendapat komisi 10 %
dari PT. A. lalu PT. B menyewakan dump truck tersebut ke PT. C dengan nilai Rp. 50 juta
hasil sewa yang diberikan ke PT. A ke PT. B adalah setelah dipotong PPh belum termasuk
komisi 10%.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana perlakuan PPh atas titipan dari PT. A ke PT. B
berikut komisi yang diberikan dan jurnal atas transaksi tersebut.
Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terimakasih. Mohon apabila pertanyaan saya kurang
berkenan.
Salam
Novri
[Non-text portions of this message have been removed]
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/