Custom Search

13 Desember 2008

Re: [forum-pajak] utk org yg sdh tdk bekerja, apakah tetap butuh buat NPWP?

Dear Yulia,

Menurut aku,kamu lebih baik membuat NPWP walaupun saat ini kamu sedang tidak bekerja lagi
tapi untuk urusan kedepan pasti kamu memerlukan NPWP.

Adapun keuntungan kamu buat NPWP sekarang adalah :

1.Jika Kamu bekerja lagi diawal tahun 2009 kamu akan terhindar dari pemotongan pph 20% lebih tinggi
2.Jika Kamu berusaha dibidang jasa yang jenis jasanya dipotong pph psl.23 kamu terhindar dari pemotongan
   pph 100% lebih tinggi.
3.Jika kamu Punya deposito kamu terhindar dari dari pemotongan  pph 100% lebih tinggi.
4.Bebas Fiskal kalo lagi pengen jalan jalan keluar negeri
5.Beli rumah tidak perlu repot lagi bikin NPWP karena sudah Punya [Sejak Sept 2008 pembeli dan Penjual 
   wajib punya NPWP]
6.Pinjam Uang untuk Usaha dibank diatas 100jt harus Punya NPWP

7.Dapat memanfaatkan Sunset Policy,disini kamu harus bener bener mendata Daftar asset yang kamu punya
   agar jangan terjadi masalah dikemudian hari.seperti para pakar di millist bilang :

   [Apabila tidak dilaporkan di SPT, ternyata misalnya di tahun 2008 terjadi penjualan asets, maka ditahun   
    2008 tsb atas transaksi penjualan tanah dan bangunan, fiskus akan mengakui nya sebagai penghasilan
     karena sudah merupakan obyek pajak]

    [Apabila Asset tersebut sumbernya dari warisan maka seharusnya warisan tersebut dicantumkan di SPT
      Tahunan   (Form 1770 S-I Bagian B: Penghasilan bukan objek pajak)]

    [perhatikan persentase perbandingan penghasilan dan beban,Sepanjang bukan surat saham,
      penyertaan modal, tanah dan/atau bangunan maka masih bisa dibuatkan strategi pelaporannya ]
 
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP tergantung Dirjen Pajak buat peraturan apalagi biar semua orang
punya NPWP.
 
Balik Lagi kepertanyaan Kamu.Jika di Slip gaji tertera potongan PPH psl.21 kamu harusnya dapet 2 Bukti
potong 1721-A1 untuk tahun 2007 dan untuk Jan-sept 2008 dari tempat kamu bekerja.Walaupun bukti
potong tersebut tidak ada NPWP kamu tapi masih dapat dikreditkan kok sepanjang Nama yang tertera
dibukti potong sama dengan KTP dan Kartu NPWP yang Kamu buat.
 
Jika kamu belum bekeluarga dan orang tua sudah pensiun [tidak memiliki lagi penghasilan] maka kamu dapat
meminta surat keterangan dari kelurahan bahwa orang tua kamu sudah pensiun,dan kamu membuat surat pernyataan bahwa kamu menanggung kehidupan orang tua kamu.jangan lupa fotocopy KK ya biar afdol

Ok Begitu saja pendapat ku


________________________________
From: yulia tio <ytio23@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 11 December 2008 2:39:14
Subject: [forum-pajak] utk org yg sdh tdk bekerja, apakah tetap butuh buat NPWP?


Rekan" milis, numpang tanya dong.
 
Tahun 2007 s/d September'08, saya bekerja, dan penghasilan saya telah dipotong (namun tdk ada bukti potongnya, hanya di slip gaji tertera ada potongan PPh 21) oleh perusahaan tmp saya bekerja & dilaporkan dalam SPT tahunan perusahaan. Namun saya belum memiliki NPWP. Kemudian Oktober'08, saya tidak bekerja lagi.
Pertanyaannya apakah saya tetap diharuskan membuat NPWP & memanfaatkan sunset policy?
 
Karena minggu lalu saya mendatangi KPP di wilayah & menceritakan hal tsb, oleh mereka dikatakan bahwa saya tdk perlu membuat NPWP. Namun, saya juga mencoba mendatangi KPP beda wilayah, saya dianjurkan utk membuat NPWP. Hal ini benar" membuat saya bingung, hingga saat ini, saya belum memutuskan membuat NPWP/tdk.
 
Apabila saya memang seharusnya membuat NPWP, bolehkah saya meminta surat keterangan dari kelurahan bahwa saya menanggung kehidupan orang tua saya?
 
Mohon bantuan dari rekan" milis.
 
Thanks,
Yulia

[Non-text portions of this message have been removed]

    [Apabila Asset tersebut sumbernya dari Hibah harus ada Akta Notaris]

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search